Juknis Pemanfaatan Dapodik untuk Akun Akses Layanan Pembelajaran
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan, perlu petunjuk teknis mengenai pemanfaatan data pokok pendidikan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan dan pengelolaan Dapodik ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal melalui petunjuk teknis. (Pasal 19 Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015).
Bahwa untuk kelancaran proses pembelajaran dan kemudahan akses layanan pembelajaran, perlu akun akses layanan pembelajaran melalui pemanfaatan data pokok pendidikan sebagaimana dimaksud keterangan di atas.
Bahwa Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan untuk Akun Akses Layanan Pembelajaran sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum di masyarakat, sehingga perlu diganti.
Petunjuk teknis pemanfaatan data pokok pendidikan untuk akun akses layanan pembelajaran merupakan pedoman untuk:
- Pemanfaatan data pokok pendidikan dalam pembuatan,
- Pendistribusian,
- Penonaktifan, dan
- Pengelolaan akun tunggal akses layanan pembelajaran.
Selanjutnya, pada saat Peraturan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan untuk Akun Akses Layanan Pembelajaran, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu pada tanggal 13 Agustus 2021.
Tujuan Juknis Pemanfaatan Dapodik untuk Akun Akses Layanan Pembelajaran
Pemanfaatan Dapodik untuk Akun Pembelajaran bertujuan untuk mendukung perwujudan Dapodik sebagai basis data dalam menyediakan layanan pembelajaran.
Sedangkan Akun Pembelajaran bertujuan untuk:
- Mendukung proses pembelajaran di Satuan Pendidikan melalui penerapan teknologi; dan
- Meningkatkan keterhubungan antara layanan pembelajaran.
Ruang Lingkup Juknis Pemanfaatan Dapodik untuk Akun Akses Layanan Pembelajaran
Ruang lingkup pengaturan dalam petunjuk teknis ini meliputi:
- Pembuatan, pendistribusian, dan penonaktifan Akun Pembelajaran; dan
- Pengelolaan Akun Pembelajaran.
Pembuatan, Pendistribusian, dan Penonaktifan Akun Pembelajaran
Pembuatan Akun Akses Layanan Pembelajaran
1. Jenis Data
Pembuatan Akun Pembelajaran dilakukan melalui pemanfaatan data dari Dapodik, yang meliputi:
- Nama;
- NISN Peserta Didik;
- NUPTK Pendidik;
- NIK;
- Nama Satuan Pendidikan;
- NPSN;
- Jenjang pendidikan; dan
- Tingkat Satuan Pendidikan.
2. Sasaran
Pembuatan Akun Pembelajaran ditujukan bagi:
- Peserta Didik pada:
- pendidikan anak usia dini;
- sekolah dasar (SD) dan program paket A kelas 1 sampai dengan dan kelas 6;
- sekolah menengah pertama (SMP) dan program paket B kelas 7 sampai dengan kelas 9;
- sekolah menengah atas (SMA) dan program paket C kelas 10 sampai dengan kelas 12;
- sekolah menengah kejuruan (SMK) kelas 10 sampai dengan kelas 13; dan
- sekolah luar biasa (SLB) kelas 5 sampai dengan kelas 12,
- Pendidik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah;
- Tenaga Kependidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, meliputi:
- kepala Satuan Pendidikan; dan
- operator Satuan Pendidikan, yang terdata di Dapodik,
- Pegawai Kementerian;
- Pemerintah daerah, meliputi:
- kepala Dinas Pendidikan;
- kepala bidang pada Dinas Pendidikan;
- pengawas sekolah;
- penilik sekolah; dan
- pamong belajar.
3. Tata Cara
Pembuatan Akun Pembelajaran dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
- Pusat Data dan Teknologi Informasi mengolah jenis data Dapodik untuk menentukan nama akun (user ID) unik untuk setiap individu sasaran.
- Pusat Data dan Teknologi Informasi menentukan akses masuk akun (password) untuk setiap individu sasaran.
- Pusat Data dan Teknologi Informasi menggunakan nama akun (user ID) unik yang telah ditentukan untuk membuat Akun Pembelajaran masing-masing individu sasaran dengan penamaan sebagai berikut:
- Pendidikan Anak Usia Dini
- Peserta Didik: namaakun@PAUD.belajar.id
- Pendidik: namaakun@guru.PAUD.belajar.id
- Tenaga Kependidikan: namaakun@admin.PAUD.belajar.id
- SD
- Peserta Didik: namaakun@sd.belajar.id
- Pendidik: namaakun@guru.sd.belajar.id
- Tenaga Kependidikan: namaakun@admin.sd.belajar.id
- SMP
- Peserta Didik: namaakun@smp.belajar.id
- Pendidik: namaakun@guru.smp.belajar.id
- Tenaga Kependidikan: namaakun@admin.smp.belajar.id
- SMA
- Peserta Didik: namaakun@sma.belajar.id
- Pendidik: namaakun@guru.sma.belajar.id
- Tenaga Kependidikan: namaakun@admin.sma.belajar.id
- SMK
- Peserta Didik: namaakun@smk.belajar.id
- Pendidik: namaakun@guru.smk.belajar.id
- Tenaga Kependidikan: namaakun@admin.smk.belajar.id
- SLB
- Peserta Didik: namaakun@slb.belajar.id
- Pendidik: namaakun@guru.slb.belajar.id
- Tenaga Kependidikan: namaakun@admin.slb.belajar.id
- Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C
- Peserta Didik: namaakun@kesetaraan.belajar.id
- Pendidik: namaakun@pendidik.kesetaraan.belajar.id
- Tenaga Kependidikan: namaakun@admin.kesetaraan.belajar.id
- Pegawai Kementerian
- Pegawai Kementerian: namaakun@dikbud.belajar.i
- Admin Kementerian: namaakun@admin.dikbud.belajar.id
- Dinas Pendidikan, Pengawas Sekolah, Penilik Sekolah, Pamong Belajar: namaakun@dinas.belajar.id
- Pusat Data dan Teknologi Informasi dalam pembuatan akun pembelajaran dapat melibatkan penyelenggara layanan berbasis elektronik atau mitra resmi yang ditunjuk oleh penyelenggara.
Pendistribusian Akun Pembelajaran
Pendistribusian Akun Pembelajaran dilakukan dengan tata cara sebagai berikut.
- Pusat Data dan Teknologi Informasi mengunggah nama akun (user ID) dan akses masuk akun (password) Akun Pembelajaran untuk masing-masing Satuan Pendidikan pada Dapodik.
- Operator Satuan Pendidikan mengunduh nama akun (user ID) dan akses masuk akun (password) untuk pengguna Akun Pembelajaran di Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
- Operator Satuan Pendidikan mendistribusikan nama akun (user ID) dan akses masuk akun (password) kepada pengguna Akun Pembelajaran di Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
- Pertama kali pengguna Akun Pembelajaran mengakses Akun Pembelajaran masing-masing, yang bersangkutan akan diminta untuk:
- menyetujui syarat dan ketentuan penggunaan Akun Pembelajaran; dan
- melakukan penggantian akses masuk akun (password).
- Pengguna akun wajib menjaga etika pemanfataan serta kerahasiaan data, informasi, dan/atau dokumen aktivitas Akun Pembelajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam hal pengguna akun, melanggar ketentuan etika pemanfaatan serta kerahasiaan, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pusat Data dan Teknologi Informasi dapat mengubah akses masuk akun (password) pengguna Akun Pembelajaran.
- Operator Satuan Pendidikan dapat mengubah akses masuk akun (password) pengguna Akun Pembelajaran di Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
- Pusat Data dan Teknologi Informasi dapat memberikan kewenangan kepada direktorat lain dalam lingkungan Kementerian dan pihak ketiga yang resmi ditunjuk oleh Kementerian untuk dapat mengubah akses masuk (password) pengguna Akun Pembelajaran di direktorat terkait.
- Direktorat lain dalam lingkungan Kementerian dan pihak ketiga yang resmi ditunjuk oleh Kementerian, wajib menjaga kerahasiaan data, informasi, dan/atau dokumen aktivitas Akun Pembelajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam hal direktorat lain dalam lingkungan Kementerian dan pihak ketiga yang resmi ditunjuk oleh Kementerian, melanggar ketentuan kerahasiaan, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bagi pengguna Akun Pembelajaran dari unsur dinas pendidikan yang tidak memiliki akses Dapodik, maka distribusi akun dilakukan melalui surat tertulis yang diajukan oleh pihak yang bersangkutan ke Pusat Data dan Teknologi Informasi.
Penonaktifan Akun Pembelajaran
Penonaktifan Akun Pembelajaran dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.
- Pusat Data dan Teknologi Informasi melakukan penonaktifan pengguna Akun Pembelajaran berdasarkan perubahan status keaktifan Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan dalam Dapodik.
- Pusat Data dan Teknologi Informasi juga dapat menonaktifkan Akun Pembelajaran dalam hal pengguna melanggar syarat dan ketentuan penggunaan Akun Pembelajaran.
- Operator Satuan Pendidikan melakukan penonaktifan pengguna Akun Pembelajaran berdasarkan perubahan status keaktifan Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
- Operator Satuan Pendidikan juga dapat melakukan penonaktifan pengguna Akun Pembelajaran dalam hal pengguna di Satuan Pendidikan yang bersangkutan melanggar syarat dan ketentuan penggunaan Akun Pembelajaran.
Pengelolaan Akun Pembelajaran
Penggunaan Akun Pembelajaran
Akun Pembelajaran digunakan oleh Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan sebagai akun untuk mengakses layanan pembelajaran berbasis elektronik.
Layanan pembelajaran berbasis elektronik yang dapat diakses menggunakan Akun Pembelajaran antara lain:
- Surat elektronik;
- Penyimpanan dan pembagian dokumen secara elektronik;
- Pengelolaan administrasi pembelajaran secara elektronik;
- Penjadwalan proses pembelajaran secara elektronik; dan
- Pelaksanaan proses pembelajaran secara daring, baik secara sinkronus (dilakukan pada waktu yang bersamaan) maupun asinkronus (fleksibel dan tidak harus dalam waktu yang bersamaan). Daftar layanan pembelajaran yang dapat diakses menggunakan Akun Pembelajaran tercantum pada http://belajar.id.
Grup Akun Pembelajaran
- Setiap pengguna Akun Pembelajaran dapat membuat grup dengan Akun Pembelajaran lainnya sesuai kebutuhan dalam kegiatan pembelajaran. Terhadap grup Akun Pembelajaran, Pusat Data dan Teknologi Informasi dan Direktorat Jenderal dapat melakukan kegiatan paling sedikit:
- mengubah hak akses ke grup tertentu;
- menyediakan layanan untuk grup tertentu; dan/atau
- menghapus grup tertentu.
- Grup Akun Pembelajaran wajib menjaga etika pemanfataan serta kerahasiaan data, informasi, dan/atau dokumen aktivitas Akun Pembelajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam hal grup Akun Pembelajaran, melanggar ketentuan etika pemanfaatan serta kerahasiaan, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pusat data dan Informasi dapat memberikan kewenangan kepada direktorat lain dalam lingkungan Kementerian dan pihak ketiga yang resmi ditunjuk oleh Kementerian untuk melakukan kegiatan pada grup tertentu yang terkait dengan direktoratnya.
- Direktorat lain dalam lingkungan Kementerian dan pihak ketiga yang resmi ditunjuk oleh Kementerian, wajib menjaga kerahasiaan data, informasi, dan/atau dokumen aktivitas Akun Pembelajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam hal direktorat lain dalam lingkungan Kementerian dan pihak ketiga yang resmi ditunjuk oleh Kementerian, melanggar ketentuan kerahasiaan, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keamanan Akun Pembelajaran
- Pusat Data dan Teknologi Informasi mengatur keamanan penggunaan Akun Pembelajaran dalam rangka memberikan perlindungan terhadap:
- Kerahasiaan data, informasi, dan/atau dokumen aktivitas Akun Pembelajaran; dan
- Kemungkinan terjadinya kelalaian dalam penggunaan dan/atau penyalahgunaan data, informasi, dan/atau dokumen aktivitas Akun Pembelajaran.
- Keamanan penggunaan Akun Pembelajaran dilakukan dengan ketentuan paling sedikit:
- Pengaturan syarat akses masuk akun (password) yang diwajibkan pada semua pengguna Akun Pembelajaran;
- Pemberian notifikasi terhadap pengguna terkait aktivitas mencurigakan; dan
- Pengaturan terkait akses melalui Application Programming Interface (API).
Layanan Bantuan Akun Pembelajaran
Dalam melakukan pengelolaan Akun Pembelajaran, Pusat Data dan Teknologi Informasi menyediakan layanan bantuan Akun Pembelajaran bagi Direktorat Jenderal, Dinas Pendidikan, dan/atau pengguna Akun Pembelajaran.
Terimakasih.
Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.
Post a Comment