FAQ | PPG Dalam Jabatan
Program PPG Dalam Jabatan merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S-1 Kependidikan dan S-1/D-IV Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan Standar Pendidikan Guru.
PPG Dalam Jabatan diharapkan dapat menjawab berbagai permasalahan pendidikan, seperti: (1) kualifikasi di bawah standar (under qualification), dan (2) guru-guru yang kurang kompeten (low competence).
Selain itu, guru di era revolusi industri 4.0 harus memiliki kemampuan melaksanakan pembelajaran yang inovatif dan menyenangkan dengan mengintegrasikan critical thinking dan problem solving, communication and colaborative skill, creativity and inovative skill, information and communication technology literacy, contextual learning skill, serta information and media literacy.
Program PPG Dalam Jabatan dirancang secara sistematis dan menerapkan prinsip mutu mulai dari seleksi, proses pembelajaran, dan penilaian, hingga uji kompetensi, sehingga diharapkan akan menghasilkan guru-guru masa depan yang profesional yang dapat menghasilkan lulusan yang unggul, kompetitif, dan berkarakter, serta cinta tanah air dan dalam waktu yang bersamaan, diharapkan mampu menjawab permasalahan pendidikan yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini.
PPG Dalam Jabatan juga dirancang agar mampu membekali kemampuan problem solving, kritis, dan kreatif kepada calon guru profesional, melalui implementasi model pembelajaran dan kegiatan berbasis masalah (problem-based learning) dan proyek (project-based learning).
Program PPG Dalam Jabatan bertujuan menghasilkan guru sebagai pendidik profesional yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, berilmu, adaptif, kreatif, inovatif, dan kompetitif dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
Bagaimana Mengikuti PPG Bagi Guru yang Baru Diangkat?
Berdasarkan peraturan yang berlaku, bagi Guru yang sudah diangkat sebagai Guru sebelum 2015, dapat mengikuti PPG Dalam Jabatan. Sedangkan bagi calon guru dapat mendaftar PPG Pra Jabatan sebagaimana syarat yang berlaku.
Masing-masing pola PPG tersebut ada tahapan seleksi yang harus dilalui oleh calon mahasiswa PPG.
Bagaimana Cara Mendaftar PPG Dalam Jabatan?
Guru-guru yang memenuhi syarat umum PPG Dalam Jabatan dapat mendaftar sebagai calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan melalui aplikasi SIMPKB.
Menu pendaftaran seleksi akademik dan administrasi hanya akan muncul/ aktif pada masa pendafataran saja.
Jadwal dan syarat pendaftaran PPG Dalam Jabatan akan disampaikan melalui edaran resmi.
Bagaimana Cara Melakukan Pembetulan Untuk Guru yang Memiliki Nomor UKG Ganda yang Menyebabkan Terkendala Dalam Melakukan Pendaftaran PPG?
Guru dapat melakukan permohonan pembetulan akun (remap akun) sesuai dengan panduan.
Silahkan lihat Panduan Membuat Laporan Kendala di SIM PKB.
Guru Pernah Pernah Dinyatakan Lolos Seleksi akademik/ Pretest Tahun 2017/ 2018/ 2019, Tetapi Belum Mendapat Panggilan Untuk Mengikuti PPG Daljab. Apa yang Harus Dilakukan?
Guru yang dinyatakan lolos pretes atau seleksi akademik, maka selanjutnya adalah mengikuti seleksi administrasi atau pemberkasan pada SIMPKB.
Jika telah dinyatakan lulus seleksi administrasi pada tahun tersebut maka berkesempatan mengikuti PPG Dalam Jabatan pada tahun tersebut (sesuai ketersediaan kuota).
Tahapan selanjutnya agar dipantau melalui akun SIMPKB dan laman PPG secara berkala.
Berminat Mengikuti PPG Pra Jabatan, Bagaimana Caranya?
Bagi calon guru yang berminat mengikuti PPG Pra Jabatan dapat memantau laman ppg.kemdikbud.go.id agar memperoleh informasi waktu pendaftaran seleksi calon mahasiswa PPG Pra Jabatan.
Bagaimana Metode Pembelajaran yang Diterapkan Selama Pandemi Covid-19?
Metode pembelajaran yang diterapkan adalah pembelajaran secara daring dengan menggunakan portal LMS pembelajaran daring.
Apakah Ada Program PPG Daljab Dengan Mekanisme Pembiayaan Secara Mandiri?
Tidak ada.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017, PPG Dalam Jabatan hanya dapat dibiayai oleh Pemerintah Pusat, Daerah, dan Satuan Pendidikan yang dikelola masyarakat.
Apakah CPNS yang Belum Memperoleh Sertifikat Pendidik, Mendapat Prioritas Untuk Mengikuti PPG Dalam Jabatan?
Sesuai dengan aturan yang berlaku, prioritas PPG Dalam Jabatan yaitu bagi semua guru yang dinyatakan lulus seleksi akademik dan administrasi sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan pemerintah pada tahun tersebut.
Sudah Dinyatakan Lulus PPG Namun Belum Memperoleh NRG
Bagi guru yang telah lulus PPG dan mendapatkan sertifikat pendidik namun belum mendapatkan NRG, maka dapat menanyakan informasi melalui Dinas Pendidikan setempat yang mengurus sertifikat pendidik.
Apa Tahapan Selanjutnya Setelah Dinyatakan Lulus UKM PPG?
Bagi guru yang telah lulus UKM PPG akan mendapatkan sertifikat pendidik yang akan disampaikan oleh LPTK penyelenggara PPG.
Bagi guru lulusan PPG Dalam Jabatan akan mendapatkan NRG secara otomatis pada tahun berikutnya setelah kelulusan UKMPPG.
Penerbitan NRG dipantau melalui INFO GTK. Sedangkan untuk cetak kartu NRG dilakukan di Dinas Pendidikan setempat.
Kapan Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan dan PPG Pra Jabatan Tahun 2022?
Untuk informasi pelaksanaan PPG tahun 2022 dapat dipantau melalui laman ppg.kemdikbud.go.id secara berkala.
Bagi guru dapat juga memantau melalui akun SIM PKB masing-masing.
Bagaimana Kelanjutan PLPG Tahun 2017 yang Belum Lulus UTN?
Bagi guru-guru peserta PLPG tahun 2017 yang belum lulus UTN, hingga saat ini belum ada tindak lanjut pelaksanaan UTN. Hal tersebut dikarenakan peraturan pelaksanaan PLPG termasuk UTN sudah dicabut dan diganti dengan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan.
Kemudian pada pelaksanaan PPG tahun 2018-2021 diutamakan bagi guru-guru yang belum pernah mengikuti program sertifikasi guru.
Tindak lanjut PLPG tersebut akan disampaikan pada tahun 2022, silakan memantau informasi secara berkala melalui laman ppg.kemdikbud.go.id.
Bagaimana Tindak Lanjut Guru-Guru PLPG yang Sudah 4 Kali UTN dan Guru-Guru yang Sudah PPG Namun Tidak Lulus UKM PPG?
Bagi guru-guru yang telah mengikuti PLPG dan PPG namun belum dinyatakan lulus sampai dengan batas yang ditentukan (sesuai peraturan yang berlaku), maka belum ada kesempatan untuk mengulang ujian sampai dengan adanya pemberitahuan selanjutnya.
Bagaimana Cara Mengikuti PPG Mandiri?
Program sertifikasi guru saat ini terbagi menjadi 2 (dua) yaitu PPG Dalam Jabatan dan PPG Prajabatan.
PPG Dalam Jabatan diperuntukkan bagi guru-guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan tahun 2015 dengan syarat-syarat yang berlaku.
Sesuai peraturan bahwa peserta PPG Dalam Jabatan dibiayai oleh Pemerintah. Adapun PPG Prajabatan diperuntukkan bagi calon guru dengan syarat-syarat yang berlaku.
Pada tahun 2019-2021 PPG Prajabatan dibiayai secara mandiri. Baik PPG Dalam Jabatan maupun PPG Prajabatan memiliki ketentuan masing-masing.
Bagi calon mahasiswa PPG harus melalui dan dinyatakan seleksi sesuai aturan yang berlaku.
Semoga Bermanfaat.
Terima Kasih.
Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.
Post a Comment