Surat Sesjen Tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2022/2023
Table of Contents
Surat Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek yang bernomor 6998/A5/HK.01.04/2022 tertanggal 25 Januari 2022 dan ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/ Kota di Seluruh Indonesia perihal tentang pelaksanaan PPDB untuk Tahun Ajaran 2022/2023 telah di tanda tangani dan resmi berlaku mulai tanggal 25 Januari 2022.
Isi Surat Sesjen
Adapun isi surat tersebut adalah sebagai berikut:
Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 yang objektif, transparan dan akuntabel, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota yang telah banyak berkontribusi dalam mensukseskan pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2021/2022, sehingga pelaksanaan PPDB berjalan dengan baik, tertib, dan lancar.
- Melaksanakan PPDB tahun ajaran 2022/2023 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
- Melaksanakan PPDB tahun ajaran 2022/2023 dengan menggunakan mekanisme daring. Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB tahun ajaran 2022/2023 dapat dilaksanakan melalui mekanisme luring dengan melampirkan fotokopi dokumen persyaratan dan menerapkan protokol kesehatan.
- Kepala dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/ kota mohon segera:
- Menyiapkan dan/atau menyesuaikan petunjuk teknis PPDB tahun ajaran 2022/2023 berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;
- Menyiapkan aplikasi untuk pelaksanaan PPDB secara daring.
- Melakukan integrasi data hasil PPDB yang mencakup:
- Identitas peserta didik;
- Identitas satuan pendidikan asal;
- Identitas satuan pendidikan tujuan/ yang menerima, ke dalam sistem data pokok pendidikan menggunakan mekanisme pada laman https://pelayanan.data.kemdikbud.go.id; dan
- Mendorong satuan pendidikan untuk mengoptimalkan keterisian nomor identitas kependudukan pada data pokok pendidikan.
- Dalam melaksanakan PPDB tahun ajaran 2022/2023, verrfikasi alamat pada kartu keluarga yang paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB, dapat memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri.
- Untuk meminimalisir potensi ketidaksesuaian dan/ atau ketidak-lancaran sebagai implikasi perbedaan penafsiran regulasi mengenai PPDB, kepala dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/ kota dapat segera berkoordinasi dengan unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dalam:
- Pelaksanaan penyiapan dan/atau penyesuaian petunjuk teknis PPDB tahun ajaran 2022/ 2023; dan
- Pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2022/2023
Kesimpulan
- Pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2022/2023 mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
- Pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2022/ 2023 dengan menggunakan mekanisme daring.
- Jika tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB tahun ajaran 2022/2023 dapat dilaksanakan melalui mekanisme luring dengan melampirkan fotokopi dokumen persyaratan dan menerapkan protokol kesehatan.
- Untuk verifikasi alamat pada Kartu Keluarga (KK) paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB dan dapat memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Terima Kasih.
Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.
Permendikbud No. 1 Tahun 2021 Surat Sesjen Tentang PPDB 2022-2023
Post a Comment