Penyesuaian SKB 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran di masa Pandemi Covid-19

Table of Contents

Penyesuaian-SKB-4-Menteri-tentang-Panduan-Pembelajaran-di-masa-Pandemi-Covid-19

Kebijakan pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 telah disesuaikan beberapa kali dengan pertimbangan keselamatan, kesehatan, dan evaluasi capaian belajar.

Berikut di bawah ini beberapa penyesuaian SKB 4 Menteri sejak tahun 2020:

24 Maret – 15 Juli 2020 [SE Mendikbud No. 4 Tahun 2020]

  • Belajar dari rumah.
  • Ujian Nasional ditiadakan.
  • PPDB Online dan dilarang kerumunan.

15 Juli – 7 Agustus 2020 [Implementasi SKB 4 Menteri]

  • Dapat membuka PTM dengan syarat (level hijau).
  • Belajar dari Rumah (level kuning, oren, merah).

7 Agustus – Desember 2020 [Penyesuaian SKB 4 Menteri]

  • Dapat membuka PTM dengan syarat (level hijau).
  • Dapat membuka PTM dengan syarat (level kuning).
  • Belajar dari Rumah (level oren, merah).

Januari – Maret 2021 [Penyesuaian SKB 4 Menteri]

Mulai Januari 2021: Apabila pemda sudah memberikan izin dan satuan pendidikan memenuhi semua syarat berjenjangnya, maka PTM diperbolehkan, namun tidak diwajibkan

April – Desember 2021 [Penyesuaian SKB 4 Menteri]

Mulai April 2021: Apabila seluruh PTK pada satuan pendidikan telah divaksin, satuan pendidikan wajib memberi opsi PTM Terbatas (dengan protokol kesehatan) dan PJJ. 

PTM Terbatas diberlakukan berdasarkan situasi Covid-19 (PPKM Level 1,2,3).

Mulai Januari 2022 [Penyesuaian SKB 4 Menteri]

Mulai Januari 2022: Semua satuan Pendidikan pada level 1, 2 dan 3 PPKM wajib melaksanakan PTM terbatas.

Pengaturan kapasitas peserta didik, dan durasi pembelajaran dalam penyelenggaraan PTM Terbatas diatur berdasarkan cakupan vaksinasi dosis 2 pendidik, tenaga kependidikan, dan warga masyarakat lanjut usia.

Pengaturan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas

Mulai Januari 2022, semua satuan Pendidikan pada level 1, 2 dan 3 PPKM wajib melaksanakan PTM terbatas, pemda tidak boleh melarang PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambahkan kriteria yang lebih berat.

Pengaturan kapasitas peserta didik, dan durasi pembelajaran dalam penyelenggaraan PTM Terbatas diatur berdasarkan cakupan vaksinasi dosis 2.

Pendidikan dan tenaga kependidikan di masing-masing satuan Pendidikan serta vaksinasi warga masyarakat lansia di tingkat kabupaten/kota, dikecualikan bagi satuan Pendidikan pada Daerah Khusus karena kondisi geografis sesuai Kepmendikbud 160/P/2021.

Orang tua/wali peserta didik dapat memilih PTM terbatas atau PJJ bagi anaknya sampai semester satu tahun ajaran 2021/2022 berakhir. 

Mulai semester dua tahun ajaran/tahun akademik 2021/2022 (Januari 2022) semua wajib mengikuti PTM Terbatas.

Satuan Pendidikan yang terbukti melanggar protokol Kesehatan diberikan sanksi administratif dan dibina oleh satgas penanganan covid-19 atau tim Pembina UKS

Penyesuaian Pengaturan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas

Penyesuaian-SKB-4-Menteri-tentang-Panduan-Pembelajaran-di-masa-Pandemi-Covid-19

*) persentase dihitung berdasarkan jumlah PTK yang sudah lengkap 2 dosis dibagi total PTK yang berhasil dipadankan. 12% data PTK masih belum sinkron.

**) berdasarkan Kepmendikbud No. 160/P/2021 tentang Daerah Khusus berdasarkan kondisi geografis.

Penghentian PTM sementara

(SEMULA) SKB 4 Menteri 30 Maret-21 Desember 2021(MENJADI) Penyesuaian SKB 4 Menteri (mulai Januari 2022)
Apabila ada temuan kasus konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan Pemda dapat menutup satuan pendidikan dan menghentikan sementara PTM terbatas paling cepat 3x24 jam.

Penghentian sementara PTM di satuan Pendidikan sekurang-kurangnya 14x24 jam apabila terjadi:
  1. Klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan tersebut
  2. Angka positivity rate hasil ACF di atas 5%
  3. Warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam di atas 5%
Apabila setelah dilakukan surveilans, bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity di bawah 5%, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan/atau kontak erat Covid-19 selama 5x24 jam.

Vaksinasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK)

(SEMULA) SKB 4 Menteri 30 Maret-21 Desember 2021(MENJADI) Penyesuaian SKB 4 Menteri (mulai Januari 2022)
  1. Satuan pendidikan yang mayoritas PTK sudah divaksin wajib menyediakan layanan PTM terbatas.
  2. PTK yang belum divaksin disarankan mengajar secara PJJ.
  1. Cakupan vaksinasi PTK mempengaruhi jumlah kapasitas peserta didik yang mengikuti PTM pada level 1 dan level 2 PPKM. 
  2. PTK yang belum divaksinasi mengajar secara PJJ.
  3. PTK yang menolak divaksinasi padahal vaksin tersedia dan memenuhi syarat divaksinasi, dapat diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan (Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)).
  4. Orang tua/wali mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat untuk divaksinasi (namun tidak menjadi persyaratan PTM terbatas).

Pembukaan Kantin, Pedagang, Kegiatan Olahraga dan Ekstra Kurikuler di Lingkungan Sekolah

(SEMULA) SKB 4 Menteri 30 Maret-21 Desember 2021(MENJADI) Penyesuaian SKB 4 Menteri (mulai Januari 2022)
  1. Masa transisi 2 bulan pertama sejak PTM terbatas dilaksanakan, belum boleh dibuka.
  2. Apabila setelah 2 bulan tidak ada temuan kasus Covid-19, kantin, kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler boleh dibuka.
  1. Kantin belum diperbolehkan beroperasi.
  2. Pedagang yang berada di luar gerbang di sekitar lingkungan satuan pendidikan diatur oleh satuan tugas penanganan COVID-19 wilayah setempat bekerja sama dengan satuan tugas penanganan COVID-19 pada satuan pendidikan.
  3. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler di dalam dan di luar ruangan dilaksanakan sesuai dengan pengaturan pembelajaran di ruang kelas.

Pemantauan dan Evaluasi PTM Terbatas

(SEMULA) SKB 4 Menteri 30 Maret-21 Desember 2021(MENJADI) Penyesuaian SKB 4 Menteri (mulai Januari 2022)
  • Yang dipantau:
    • Kesiapan PTM terbatas sesuai daftar periksa.
    • Laporan Proses PTM terbatas.
    • Kasus konfirmasi Covid-19 dari laporan sekolah.
  • Yang dipantau:
    • Kesiapan PTM terbatas sesuai daftar periksa: Dari laporan sekolah.
    • Kasus suspek (gejala Covid-19) dan komorbid: Laporan sekolah dan Satgas Penanganan Covid-19 (PC19).
    • Tingkat kepatuhan institusi dan warga satuan pendidikan terhadap protokol kesehatan: Laporan sekolah dan satgas PC19.
    • Status vaksin warga satuan pendidikan: Integrasi PeduliLindungi.
    • Kasus konfirmasi dan kontak erat Covid-19: Integrasi PeduliLindungi.
  • Penggunaan teknologi untuk pemantauan & evaluasi PTM:
    • Integrasi DAPODIK/EMIS dengan PeduliLindungi (Kemenkes):
      • Notifikasi hitam melalui WhatsApp kepada PIC sekolah & daerah (Disdik/kanwil/kantor kemenag).
      • Melihat hasil pemadanan (hijau, kuning, merah, hitam) pada laman https://sekolahaman.kemkes.go.id/ dan https://madrasahaman.kemkes.go.id/; dan
      • Penggunaan QRCode PeduliLindungi untuk pengunjung dan tamu.
    • Integrasi dengan aplikasi Bersatu Lawan Covid untuk pemantauan tingkat kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 di satuan pandidikan.
    • Evaluasi dan Validasi PTM berdasarkan data daftar periksa, vaksin, kasus Covid-19 dan kepatuhan prokes.
  • Surveilans Epidemiologis bagi satuan pendidikan yang sudah melaksanakan PTM terbatas.

Dashboard Pemantauan dan Evaluasi PTM Terbatas

Penyesuaian-SKB-4-Menteri-tentang-Panduan-Pembelajaran-di-masa-Pandemi-Covid-19

Pada Dashboard terdiri dari menu:

  • Beranda, menampilkan halaman depan Verval PTMT.
  • Dashboard, menampilkan rangkuman informasi evaluasi PTMT berdasarkan kondisi terbaru.
  • Tabel, menampilkan indikator evaluasi PTMT yang terdiri dari 4 tabel yaitu:

    • Rangkuman Jumlah Satuan Pendidikan Memenuhi Kondisi Ideal Indikator Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Berdasarkan Wilayah.
    • Level PPKM dari 514 kabupaten/kota di Indonesia berdasarkan Inmendagri.
    • Jumlah Satuan Pendidikan Berdasarkan Klasifikasi Status Vaksin PTK dan Wilayah.
    • Jumlah Satuan Pendidikan Berdasarkan Klasifikasi Pelaksanaan Metode Pembelajaran hasil evaluasi Indikator PTMT dan Wilayah.
    • Jumlah Satuan Pendidikan Berdasarkan Klasifikasi Kesiapan Belajar dan Wilayah.

  • Spasial, menampilkan indikator evaluasi PTMT secara spasial.
  • Login merupakan fasilitas bagi pengelola data untuk melakukan verifikasi dan validasi PTMT di wilayahnya. Pengelola data terdiri dari Operator Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.

Semua pengelola data harus terdaftar melalui Jaringan Pengelola Data pada laman sdm.data.kemdikbud.go.id

Berikut di bawah ini adalah link untuk pemantauan dan evaluasi PTM Terbatas:

  • https://sekolah.data.kemdikbud.go.id/kesiapanbelajar/pbm
  • http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/h4ilI59M88E-ayIAa8H/

Aplikasi Sekolah Aman Kemenkes

Satuan pendidikan dapat melihat dan mengunduh data individu warga satuan pendidikannya berdasarkan kategori hasil pemadanannya

Satuan pendidikan Login ke https://sekolahaman.kemkes.go.id/ menggunakan Akun SSO DAPODIK masing-masing sekolah.

Penyesuaian-SKB-4-Menteri-tentang-Panduan-Pembelajaran-di-masa-Pandemi-Covid-19

Kriteria Warna Hasil Pemadanan PeduliLindungi

Penyesuaian-SKB-4-Menteri-tentang-Panduan-Pembelajaran-di-masa-Pandemi-Covid-19

Daftar Periksa Kesiapan Satuan Pendidikan

(SEMULA) SKB 4 Menteri 30 Maret-21 Desember 2021(MENJADI) Penyesuaian SKB 4 Menteri (mulai Januari 2022)
  • Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, paling sedikit memiliki:
    • toilet bersih dan layak; 
    • sarana CTPS dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer); dan 
    • disinfektan; 
  • Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan area wajib masker;
  • Memiliki pengukur suhu tubuh nirsentuh (thermogun); 
  • Mendata warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan: komorbid yang tidak terkontrol; tidak memiliki akses transportasi yang aman; riwayat perjalanan; dan riwayat kontak erat.
  • Ketersediaan sarana dan prasarana sanitasi, kebersihan, dan kesehatan, paling sedikit memiliki: 
    • masker cadangan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah warga satuan pendidikan, termasuk masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu; 
    • toilet layak yang dibersihkan setiap hari; 
    • sarana cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer); 
    • ventilasi yang memadai pada setiap ruang belajar; 
    • memiliki pengukur suhu tubuh nirsentuh (thermogun atau thermoscanner); 
    • disinfektan; dan
    • memasang dan menyosialisasikan media komunikasi, informasi, dan edukasi terkait penerapan protokol kesehatan termasuk penanda jaga jarak; 
  • Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, seperti puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya; 
  • Memiliki tim satuan tugas penanganan COVID19 tingkat satuan pendidikan; 
  • Telah melakukan verifikasi nomor WhatsApp penanggung jawab satuan pendidikan pada laman https://sekolahaman.kemkes.go.id/ atau https://madrasahaman.kemkes.go.id/ dan memasang QRCode aplikasi PeduliLindungi di area masuk dan keluar satuan pendidikan; 
  • Melaporkan tingkat kepatuhan pelaksanaan protokol kesehatan di satuan pendidikan melalui aplikasi Bersatu Lawan COVID-19 (BLC) satuan pendidikan.

Tanggung Jawab Dinas Pendidikan dan Kanwil/ Kantor Kemenag

  • Memastikan kesiapan satuan pendidikan untuk pembelajaran tatap muka terbatas dengan aman
  • Berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan COVID- 19 dan/atau dinas kesehatan dan/atau dinas perhubungan setempat atau pihak lain terkait, dalam hal:
    • Kondisi warga satuan pendidikan terdampak Covid-19.
    • Pembinaan dan pengawasan protokol kesehatan.
    • Tindak lanjut temuan kasus konfirmasi.
    • Akses transportasi yang aman.
    • Pengaturan kegiatan di sekitar satuan pendidikan yang menimbulkan kerumunan.
  • Memberikan peningkatan kapasitas kepada pengawas satuan pendidikan, kepala satuan pendidikan, dan pendidik.
  • Simulasi pelaksanaan PTM terbatas.
  • Memantau tingkat kepatuhan satuan pendidikan terhadap prosedur PTM Terbatas dan protokol kesehatan.
  • Asesmen ulang kesiapan satuan pendidikan yang melanggar protokol kesehatan.
  • Memantau dan menindaklanjuti notifikasi kasus hitam: Konfirmasi kepada satuan pendidikan; memastikan sudah ditangani dan koordinasi dengan dinas kesehatan untuk penanganan lebih lanjut.
  • Pelaporan PTM terbatas:
    • Kebijakan PTM di Daerahnya.
    • Verifikasi kesiapan PTM sesuai daftar periksa.
    • Evaluasi dan validasi PTM terbatas.
    • Satuan pendidikan yang dihentikan sementara.
  • Menyiapkan mekanisme pelaporan dan pengaduan masyarakat.
  • Menugaskan satu orang yang bertanggung jawab terhadap pendataan.

Tanggung Jawab Satuan Pendidikan

  • Mengisi dan memperbaharui daftar periksa pada laman https://sekolah.data.kemdikbud.go.id/kesiapanbelajar/pbm#
  • Melakukan skrining bagi pengunjung atau tamu, dan warga satuan pendidikan yang belum terdaftar pada DAPODIK atau EMIS yang hadir maupun yang pulang dari satuan pendidikan dengan memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi;
  • Dalam hal aplikasi PeduliLindungi belum dapat berfungsi, pengunjung atau tamu wajib menunjukkan sertifikat vaksin dan/atau hasil tes COVID-19 (antigen) negatif.
  • Memantau dan menindaklanjuti temuan kasus konfirmasi dan/atau kontak erat COVID-19 berdasarkan informasi yang diperoleh dari:
    • Hasil dari pemindaian aplikasi PeduliLindungi oleh pengunjung atau tamu, dan warga satuan pendidikan yang belum terdaftar pada DAPODIK atau EMIS; 
    • Notifikasi melalui WhatsApp dari Kementerian Kesehatan kepada satuan tugas penanganan Covid-19 satuan pendidikan;
    • Informasi dari laman https://sekolahaman.kemkes.go.id/ dan https://madrasahaman.kemkes.go.id/; 
    • Laporan dari orang tua/wali peserta didik atau yang bersangkutan, pendidik, dan tenaga kependidikan; dan/atau
    • Laporan dari fasilitas layanan kesehatan;
  • Membentuk satuan tugas penanganan COVID-19 di satuan pendidikan dengan komposisi sebagai berikut:
    • Tim pembelajaran, psikososial, dan tata ruang;
    • Tim kesehatan, kebersihan, dan keamanan; dan
    • Tim pelatihan dan humas;
  • Satuan tugas penanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya, berasal dari unsur: pendidik; tenaga kependidikan; orang tua/ wali peserta didik; dan masyarakat sekitar satuan pendidikan. Satuan tugas penanganan COVID-19 dapat melibatkan unsur dari peserta didik yang aktif dalam organisasi siswa intra sekolah (OSIS) maupun kegiatan ekstrakurikuler; 
  • Dalam hal satuan pendidikan mempunyai keterbatasan jumlah pendidik dan tenaga kependidikan maka fungsi satuan tugas penanganan COVID-19 dilaksanakan oleh kepala satuan pendidikan;
  • Membuat Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (RKAS) terkait pendanaan kegiatan sosialisasi, peningkatan kapasitas, dan pengadaan sarana prasarana sanitasi, kebersihan, dan kesehatan satuan pendidikan;
  • Membuat surat pernyataan pada awal pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas dari pendidik, tenaga kependidikan, dan orang tua/ wali peserta didik, yang berisi pernyataan kesediaan untuk dilakukan tes COVID-19, penelusuran kontak erat, dan isolasi bagi yang terkonfirmasi dan/atau kontak erat COVID-19;
  • Dalam hal terdapat temuan kasus suspek, kontak erat dan konfirmasi COVID-19 di satuan pendidikan, maka kepala satuan pendidikan melakukan hal sebagai berikut:
    • Melaporkan kepada Puskesmas atau satuan tugas penanganan COVID-19 setempat dan dapat menyampaikan informasi kepada dinas pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, atau kantor Kementerian Agama kabupaten/ kota setempat;
    • Memastikan penanganan warga satuan pendidikan yang masuk dalam kasus suspek, kontak erat, atau terkonfirmasi COVID-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait standar penanganan COVID-19 yang berlaku;
    • Mendukung satuan tugas penanganan COVID-19 atau Puskesmas setempat dalam melakukan penelusuran kontak erat COVID-19 warga satuan pendidikan dan tes COVID-19, dalam bentuk:
    • Membantu membuat daftar kontak erat warga satuan pendidikan yang terkonfirmasi COVID-19;
    • Membantu menginformasikan kepada warga satuan pendidikan yang terdaftar dalam kontak erat COVID-19 untuk segera melaporkan diri kepada satuan tugas penanganan COVID-19 atau Puskesmas;
    • Memastikan penanganan warga satuan pendidikan yang terdaftar dalam kontak erat COVID-19 sebagaimana rekomendasi dari satuan tugas penanganan COVID-19 atau fasilitas pelayanan kesehatan; 
    • Melakukan pemantauan terhadap kondisi warga satuan pendidikan yang terkonfirmasi COVID-19 dan yang masuk dalam daftar kontak erat COVID-19; dan 
    • Melakukan pembersihan dan disinfeksi ruangan, peralatan, dan perlengkapan di area satuan pendidikan paling lambat 1 x 24 jam terhitung sejak ditemukan kasus konfirmasi COVID-19.

Demikian rangkuman hasil paparan dari Mendikbudristek mengenai penyesuaian SKB 4 Menteri tentang panduan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 di tahun 2022.

Semoga dapat bermanfaat dan terimaka kasih.

Salam Literasi!

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

Post a Comment