Panduan Singkat Verval PTK

Table of Contents

Panduan-Singkat-Verval-PTK

Ruang lingkup dalam pengelolaan verifikasi dan validasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) atau yang biasa disebut oleh Operator Sekolah adalah Verval PTK, terdiri dari 2 (dua) elemen yaitu data NUPTK dan data identitas.

Data yang pertama adalah data NUPTK yang meliputi: penerbitan NUPTK, penonaktifan, klaim, tukar NUPTK, pembaruan data Arsip NUPTK. Dan data yang kedua adalah data Identitas atau data master pendidik dan tenaga kependidikan yang meliputi: pembaruan NIK, nama ptk, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, dan nama ibu kandung.

Penerbitan NUPTK

Panduan-Singkat-Verval-PTK
Gambar 1

Langkah-langkah Pengajuan NUPTK 

  • Pilih PTK yang akan diajukan NUPTK baru, klik tombol Ajukan NUPTK;
  • Unggah SK Pengangkatan dan penugasan (lihat persyaratan);
  • Unggah KTP dan ijazah SD s/d S-1;
  • Klik tombol Ajukan;
  • Tunggu persetujuan dari instansi-instansi terkait.

Syarat Terbit NUPTK

  • Data identitas PTK terisi lengkap;
  • NIK PTK tercatat valid di Data Induk Kependudukan (Dukcapil Kementerian Dalam Negeri);
  • Mendapatkan persetujuan dari Dinas Pendidikan terkait, LPMP/ BP-PP Paud Dikmas dan Pusdatin;
  • Dokumen persyaratan penerbitan mengacu pada Persesjend Kemendikbud No. 1 Tahun 2018, tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK.

Penonaktifan NUPTK

Panduan-Singkat-Verval-PTK
Gambar 2

Langkah-langkah Pengajuan Penonaktifan NUPTK

  • Ketik NUPTK yang akan dinonaktifkan;
  • Klik tombol Cari;
  • Pastikan data PTK sesuai dengan NUPTK yang akan dinonaktifkan;
  • Unggah dokumen persyaratan berformat PDF, max. 1 MB;
  • Klik tombol Ajukan;
  • Tunggu persetujuan dari pusat.

Syarat Penonaktifan NUPTK

  • Dokumen persyaratan penonaktifan NUPTK mengacu pada Persesjend Kemendikbud No. 1 Tahun 2018, tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK.
  • Surat permohonan penonaktifan NUPTK harus sudah disahkan oleh Kepala Satuan dan Kepala Dinas Pendidikan terkait.

Klaim NUPTK

Panduan-Singkat-Verval-PTK
Gambar 3

Langkah-langkah Pengajuan Kalim NUPTK

  • Pilih PTK yang akan diajukan klaim NUPTK;
  • Klik tombol Klaim NUPTK;
  • Pastikan data PTK sesuai dengan NUPTK yang akan diklaim;
  • Ketik NUPTK yang akan diklaim;
  • Unggah dokumen persyaratan berformat PDF, max. 1 MB;
  • Klik tombol Ajukan;
  • Tunggu persetujuan dari pusat.

Syarat Klaim NUPTK

  • Dokumen persyaratan klaim NUPTK mengacu pada Persesjend Kemendikbud No.1 Tahun 2018, tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK.
  • Dokumen persyaratan merupakan bukti yang menguatkan kepemilikan NUPTK.

Tukar NUPTK

Panduan-Singkat-Verval-PTK
Gambar 4

Langkah-langkah Pengajuan Tukar NUPTK

  • Pilih PTK yang akan diajukan tukar NUPTK;
  • Klik tombol Ajukan Tukar NUPTK;
  • Pastikan data PTK sesuai dengan NUPTK yang akan ditukar;
  • Ketik NUPTK yang akan diklaim;
  • Unggah dokumen persyaratan berformat PDF, max. 1 MB;
  • Klik tombol Ajukan;
  • Tunggu persetujuan dari pusat.

Syarat Tukar NUPTK

  • Dokumen persyaratan tukar NUPTK mengacu pada Persesjend Kemendikbud No.1 Tahun 2018, tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK.
  • Dokumen persyaratan merupakan bukti yang menguatkan kepemilikan NUPTK.

Pembaruan Data Arsip NUPTK

Panduan-Singkat-Verval-PTK
Gambar 5

Langkah-langkah Pembaruan Data Arsip NUPTK

  • Pilih PTK yang akan diperbarui;
  • Klik tombol Ajukan Perbaikan Arsip;
  • Pastikan data PTK valid;
  • Unggah SK Pengangkatan dan Penugasan;
  • Unggah KTP;
  • Unggah Ijazah terakhir;
  • Klik tombol Ajukan;
  • Tunggu persetujuan dari pusat.

Syarat Pembaruan Data Arsip NUPTK

  • Dokumen persyaratan mengacu pada Persesjend Kemendikbud No.1 Tahun 2018, tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK.

Pembaruan Identitas PTK

Panduan-Singkat-Verval-PTK
Gambar 6

Langkah-langkah Pembaruan Identitas PTK

  • Pilih PTK yang akan diperbarui;
  • Klik tombol Perbaikan;
  • Isikan NIK dan Identitas PTK mengacu pada dokumen kependudukan;
  • Klik tombol Perbaikan Data, jika NIK dan identitas PTK lolos pemadanan Dukcapil maka pembaruan data akan otomatis tersimpan. Namun jika NIK dan identitas PTK tidak lolos pemadanan Dukcapil, maka pembaruan tidak dapat disimpan. 

Syarat Pembaruan Identitas PTK

  • Penulisan NIK dan data identitas harus sesuai dengan yang tercatat di Data Induk Kependudukan (Dukcapil Kementerian Dalam Negeri);
  • Pembaruan identitas harus memenuhi index validasi.

Semoga bermanfaat dan terimakasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

Post a Comment