Panduan Pemutakhiran Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah di Dapodik

Table of Contents

Panduan-Pemutakhiran-Data-Tugas-Tambahan-Kepala-Sekolah-di-Dapodik

Dalam rangka peningkatan kualitas dan pemutakhiran Data Pokok Pendidikan pada entitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berkaitan dengan tugas tambahan Kepala Sekolah pada sekolah induk atau PLT Kepala Sekolah pada sekolah non-induk, maka perlu adanya perbaikan status kepala sekolah.

Hal ini diperlukan agar tugas tambahan Kepala Sekolah atau PLT Kepala Sekolah valid secara pendataan Dapodik. 

Selanjutnya, Kepala Sekolah atau PLT Kepala Sekolah yang dinyatakan valid secara pendataan pada Dapodik, adalah sebagai berikut:

  • Mengisi tugas tambahan Kepala Sekolah/PLT Kepala Sekolah dengan benar;
  • Mengisi jenis PTK yang sesuai (jenis PTK Kepala Sekolah untuk tugas tambahan Kepala Sekolah, dan jenis PTK selain Kepala Sekolah untuk tugas tambahan PLT Kepala Sekolah);
  • Mengisi penugasan sekolah induk untuk tugas tambahan Kepala Sekolah dan sekolah non-induk untuk tugas tambahan PLT Kepala Sekolah.

Berikut adalah cara pemutakhiran data tugas tambahan yang lebih rinci untuk memperbarui status Kepala Sekolah/ PLT Kepala Sekolah pada Dapodik:

Perbaikan Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah melalui Operator Dapodik di Satuan Pendidikan 

Login di Aplikasi Dapodik

Operator satuan pendidikan memastikan isian tugas tambahan kepala sekolah melalui Aplikasi Dapodik

Jika terdapat data yang tidak sesuai, penambahan atau perbaikan tugas tambahan kepala sekolah dapat dilakukan melalui Aplikasi Dapodik oleh Operator Satuan Pendidikan.

Pengecekan Tugas Tambahan

Panduan-Pemutakhiran-Data-Tugas-Tambahan-Kepala-Sekolah-di-Dapodik
Gambar 1

Pengecekan data tugas tambahan dapat mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

  • Login pada Aplikasi Dapodik menggunakan akun operator.
  • Pilih menu GTK, lalu pilih sub-menu Tendik.
  • Pilih nama guru, lalu klik tombol Ubah.

Pengecekan Tugas Tambahan Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Induk

Panduan-Pemutakhiran-Data-Tugas-Tambahan-Kepala-Sekolah-di-Dapodik
Gambar 2

Jika PTK memiliki penugasan sekolah induk, maka status tugas tambahan nya adalah Kepala Sekolah. 

Operator satuan pendidikan memastikan isian tugas tambahan di Dapodik dengan cara sebagai berikut:

  • Tugas Tambahan PTK terisi Kepala Sekolah;
  • Nomor SK minimal 10 digit;
  • TMT Tugas Tambahan terisi dengan benar;
  • Jika tugas tambahan masih aktif, pastikan kolom TST Tugas Tambahan dikosongkan.

Pengecekan Tugas Tambahan PLT Kepala Sekolah di Sekolah Non-Induk

Panduan-Pemutakhiran-Data-Tugas-Tambahan-Kepala-Sekolah-di-Dapodik
Gambar 3

Jika PTK memiliki penugasan sekolah non-induk, maka status tugas tambahan nya adalah PLT Kepala Sekolah. 

Operator satuan pendidikan memastikan isian tugas tambahan di Dapodik sudah sesuai, yaitu sebagai berikut:

  • Tugas Tambahan PTK terisi PLT Kepala Sekolah;
  • Nomor SK minimal 10 digit;
  • TMT Tugas Tambahan terisi dengan benar;
  • Jika tugas tambahan masih aktif, pastikan kolom TST Tugas Tambahan dikosongkan.

Menonaktifkan Tugas Tambahan

Panduan-Pemutakhiran-Data-Tugas-Tambahan-Kepala-Sekolah-di-Dapodik
Gambar 4

Selanjutnya tentang menonaktifkan tugas tambahan. Operator satuan pendidikan dapat menonaktifan tugas tambahan kepala sekolah dengan cara sebagai berikut:

  • Mengisi Tanggal Selesai Tugas (TST) Tambahan.
  • Tidak diperkenankan untuk menghapus tugas tambahan tanpa mengisi TST Tambahan.

Pengecekan Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah melalui Admin Dapodik di Dinas Pendidikan

Login di Manajemen Dinas

Panduan-Pemutakhiran-Data-Tugas-Tambahan-Kepala-Sekolah-di-Dapodik
Gambar 5

Admin Dapodik di Dinas Pendidikan memastikan isian tugas tambahan kepala sekolah melalui Manajemen Dapodik. 

Jika terdapat data yang tidak sesuai, penambahan tugas tambahan kepala sekolah dapat dilakukan melalui Manajemen Dapodik oleh Admin Dapodik Dinas Pendidikan di laman (https://datadik.kemdikbud.go.id)

Pengecekan Tugas Tambahan Kepala Sekolah

Pengecekan data tugas tambahan dapat mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

  • Login pada Manajemen Dapodik menggunakan akun Dinas Pendidikan.
Panduan-Pemutakhiran-Data-Tugas-Tambahan-Kepala-Sekolah-di-Dapodik
Gambar 6
  • Pada menu Dashboard, pilih tombol Guru dan Tendik, pilih kategori pencarian, isi kolom pencarian dengan kategori pencarian yang dimaksud, lalu klik Cari PTK.
Panduan-Pemutakhiran-Data-Tugas-Tambahan-Kepala-Sekolah-di-Dapodik
Gambar 7
  • Setelah pencarian berhasil, pastikan isian tugas tambahan kepala sekolah telah terisi pada menu Tugas Tambahan.
  • Dinas Pendidikan memastikan isian tugas tambahan kepala sekolah sudah sesuai, yaitu sebagai berikut:
    • Jabatan PTK terisi dengan benar;
    • Satuan Pendidikan terisi dengan benar;
    • Nomor SK minimal 10 digit;
    • TMT Tugas Tambahan terisi dengan benar;
    • Jika tugas tambahan masih aktif, pastikan kolom TST Tugas Tambahan dikosongkan.

Pengecekan Jenis PTK

Panduan-Pemutakhiran-Data-Tugas-Tambahan-Kepala-Sekolah-di-Dapodik

Memastikan jenis PTK sudah sesuai. PTK yang memiliki tugas tambahan Kepala Sekolah, harus mengisi jenis PTK Kepala Sekolah. 

Sementara PTK yang memiliki tugas tambahan PLT Kepala Sekolah, dapat mengisi jenis PTK selain Kepala Sekolah (seperti: Guru Kelas, Guru Mata Pelajaran, dan lain-lain).

Panduan-Pemutakhiran-Data-Tugas-Tambahan-Kepala-Sekolah-di-Dapodik
Gambar 8

Memastikan penugasan PTK sudah sesuai. PTK yang memiliki tugas tambahan Kepala Sekolah, harus memiliki penugasan sekolah induk.

Namun, jika PTK yang ditugaskan sebagai PLT Kepala Sekolah, penugasan nya berada di sekolah non-induk.

Penambahan Tugas Tambahan (Dinas Pendidikan)

Panduan-Pemutakhiran-Data-Tugas-Tambahan-Kepala-Sekolah-di-Dapodik
Gambar 9

Penambahan Tugas tambahan dapat dibantu oleh Admin Dapodik di Dinas Pendidikan dengan klik tombol Tambah, pilih jenis Jabatan PTK, lengkapi Nomor SK dan TMT Tugas, klik Simpan. 

Jika data yang berhasil ditambah belum tampil, tunggu cache minimal 3 jam, lalu cek kembali.

Hasil Perbaikan

Panduan-Pemutakhiran-Data-Tugas-Tambahan-Kepala-Sekolah-di-Dapodik
Gambar 10

Jika perbaikan data tugas tambahan telah dilakukan, maka pada menu Beranda Aplikasi Dapodik nama Kepala Sekolah/ PLT Kepala Sekolah akan tampil.

Terima Kasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

Post a Comment