Beberapa Tips Singkat dan Praktis di Dunia Siber

Table of Contents

Beberapa-Tips-Singkat-dan-Praktis-di-Dunia-Siber

Perkembangan penetrasi Internet yang begitu sangat cepat, lebih dari 50% atau 4.02 miliar (2018) masyarakat dunia pengguna Internet, 66% atau 5.14 miliar pengguna ponsel dan 3.2 miliar (2018) pengguna sosmed dari 7.6 miliar penduduk dunia (www.wearesocial.com).

Berhati-hatilah ketika berselancar di dunia siber, karena hanya 4% yang kasat mata dapat diakses dengan mesin pencari Google, Yahoo, Bing, dan lain-lain. Sedangkan sisanya merupakan daerah gelap para cracker (peretas), mafia, pengedar narkoba, pornografi, dunia spionase, jual beli senjata dan terorisme.

Berikut di bawah ini adalah beberapa tips singkat dan sangat praktik sebagai panduan kamu ketika berselancar di dunia siber, silahkan disimak ya.

Bijak dalam Memberikan Data Pribadi di Medsos

Peraturan Perlindungan Data Pribadi (PDP) RI hingga saat ini masih dalam pembahasan, seperti PP 82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). 

Institusi atau Perusahaan yang mengelola data base pribadi konsumen atau pengguna yang biasa disebut Data Controller disingkat menjadi DCO. DCO bertanggung jawab melindungi Data Pribadi Konsumen sebagai pemilik data. 

Setiap perlakuan terhadap Data dari seorang klien harus diberikan secara bebas atau berdasarkan keinginan atau tanpa tekanan dengan kata lain harus dengan persetujuan dan ijin dari klien pemilik Data.

Seorang pengguna sosmed, website atau konsumen e-commerce (Data Subject) memiliki hak privasinya:

  • Agar Data Pribadi (Personal) dihapus (deleteatau diremajakan (up to date);
  • Agar Data Pribadi (Privasi) dilindungi kerahasiaan nya seperti informasi yang dapat mengidentifikasi (identifier): Nama, nomor ID, lokasi data, atau identifikasi dari faktor seperti fisik, genetik, mental, agama, sosial, budaya dan ekonomi seseorang;
  • Agar perekaman, pengambaran dan analisa atas profile suatu objek harus seijin (consentData Subjek tersebut termasuk segala bentuk personalisasi, prediksi mengenai kinerja, pekerjaan, ekonomi, keuangan, kesehatan, referensi personal, interest, hobby, kelakuan, lokasi dan pergerakan nya.

Tip Akutabilitas Perusahaan (DCO) Menjaga Data Pribadi Konsumen atau Masyarakat: 

  1. DCO wajib menjaga Keamanan terhadap Pembocoran Data Pribadi (Data Breach). Jika terjadi musibah pembocoran data harus segera melaporkan dalam waktu 72 jam setelah mengetahui (discovery).
  2. DCO memproses data konsumen dengan cara Sah, tidak melanggar hukum, fair(adil) dan transparan terhadap konsumen untuk tujuan spesifik, jelas/eksplisit, valid & sah, sesuai dengan tujuan yang sudah disepakati oleh konsumen.
  3. DCO menjamin ketepatan, akurasi data konsumen, tidak kadaluwarsa, up to date terus diperbarui, sesuai tujuan penyimpanan data yang disetujui oleh konsumen.
  4. DCO menjamin Lokasi & format penyimpanan atau database disetujui konsumen dan UU yang berlaku.
  5. DCO menjaga integritas (tidak rusak dan hilang) data dan kerahasian (confidentiality) data subjek dengan enkripsi, password dan lain-lain.

Penggunaan Enkripsi untuk Menjaga Integritas Data

Enkripsi (Encryption) adalahsuatu proses untuk merahasiakan berita agar pihak yang tidak berwenang tidak dapat membaca dan mengerti isi berita. Sebuah konversi dari tulisan yang bisa dibaca manusia (plain text) menjadi tulisan yang diacak (cypher text) menggunakan kunci (key). 

Namun enkripsi dapat dikembalikan dengan dekripsi (decryption) ke tulisan original (plain text) menggunakan kunci (key).

Kriptanalisis (Cryptanalysis) adalah suatu cara untuk mendapatkan kembali informasi yang telah dienkripsi.Kadang melalui proses berulang kali, (salah satu cara dengan Brute Force Attack yaitu serangan yang mencoba semua kemungkinan rangkaian kunci passwordoleh peretas enkripsi. 

Kunci simetris artinya hanya satu kunci untuk mengunci (enkripsidan membuka (dekripsi). Asimetris jika ada dua kunci, kunci privat yang harus selalu disimpan/ rahasia dan kunci publik/ umum yang diumumkan di website misalnya dan digunakan oleh mitra transaksi anda untuk membuka (dekripsi) transaksi atau berita. Tip penting adalah menjaga kerahasian kunci privat.

Tip mengapa email atau data transaksi perbankan harus dienkripsi jika ingin aman? Upayakan agar email text atau transaksi itu dijaga:

  1. Kerahasiannya (Confidential) terhadap upaya penyadapan;
  2. Integritasnya (Integrity) agar data tidak diubah, dihapus, diganti;
  3. Otentikasi (Authentication) dari data agar pengirim ter verifikasi, tidak anonim dan jelas.

Certificate Authority (CA) adalah pihak ketiga yang membuat, memverifikasi publik & private key (kunci privat) untuk menjaga otentikasi pemiliknya.

Penggunaan Tanda Tangan Digital

UU ITE mendefinisikan Tanda Tangan Elektronik (TTE) atau Digital Signature sebagai tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi (UU ITE Pasal 13 ayat 1)

Penandatangan adalah subjek hukum yang terasosiasi atau terkait dengan TTE. Sebuah berita (message) atau transaksi di tandatangan digital (digitally signed) jika dapat dienkripsi oleh pengirim berita dengan menggunakan kunci digital privat agar aman terhadap peretasan, penyadapan, perubahan berita. Penerima membuka dengan kunci publik, jika menggunakan asimetris key/enkripsi.

Penggunaan Password

  • Jangan gunakan password dengan suku kata umum. Gunakan campuran huruf, angka, tanda baca dan symbol typografi seperti “@!AB2-4#%” agar sulit ditebak dan dirangkai oleh botnet.
  • Selalu ganti (refresh) password pada perangkat/ gawai komputer, smartphone, wifi router secara berkala/ periodic (30, 60 atau 90 hari).
  • Jangan gunakan Default Password. Segera ganti password yang diberikan pabrik (Factory set default password). Pahami kelemahan user generated password otomatis oleh algoritma mesin.
  • Prioritas password administrator atau akun remote user, karena menjadi target cracker.
  • Jangan menyimpan password sembarangan ditempat yang diakses umum atau orang lain.
  • Jangan gunakan password yang sama di semua platform dan perangkat.

  • Gunakan Pengunci Akun (Account Lockout) artinya akan exit ketika cracker mencoba berulang ulang dengan berbagai kombinasi password dikenal dengan upaya Brute Force Attacks.
  • Jangan simpan Password di Harddisk/ Memory tanpa dienkripsi alias Plain Text.

Tangkis Konten Negatif dan Kecanduan

Konten-konten negatif seperti pornografi banyak berseliweran di Internet dan membahayakan pertumbuhan dan pikiran. Meskipun pemerintah sudah melakukan penyensoran satu situs, namun tumbuh 1000 situs baru, karena sifat Internet yang tanpa batas dan industri pornografi yang booming.

Berikut tips nya bagi Orang Tua dan Guru:

  • Mengedukasi agar anak-anak dan remaja menjauhi konten pornografi (namun juga pornoaksi, SARA, narkoba, dunia hitam dark web/ deep web). Memberikan rasa tanggung jawab dan kepercayaan agar melakukan halhal yang positif seperti kursus dan kegiatan ekstra kurikuler sekolah, sehingga mereka tidak kecanduan menggunakan konten Internet dan Sosmed.
  • Mendidik anak-anak agar mengetahui bahwa Indonesia adalah negara hukum, yang memiliki hukum dan sangsi terkait pornografi, yang diatur dalam UU Pornografi No 44/2008 dan UU ITE No 11/ 2008. Penyebarluasan muatan yang melanggar kesusilaan, pornografi melalui Internet diatur dalam pasal 27 ayat 1 UU ITE mengenai Perbuatan yang dilarang dan dikenakan pidana penjara hingga enam tahun dan/atau denda hingga Rp 1 milyar.
  • Menemani anak-anak ketika sedang mengakses Internet atau letakan laptop atau perangkat lainnya di tempat yang terjangkau dari pengawasan orang tua.
  • Menggunakan alat pengontrol internet yang aman di gawai dan memonitor apa saja yang si-kecil lakukan di gawainya seperti apa yang ditonton atau games yang dimainkan memanfaatkan fitur Parental Control.
  • Memberi batas waktu bermain Internet kepada anak-anak, untuk mencegah anakanak kecanduan bermain Internet.

Cara Lapor Korban Kejahatan Siber

Saat ini makin banyak dan beragam kasus kejahatan siber, mulai dari penipuan, pornografi, terorisme, penyadapan, pencemaran nama baik, ujaran kebencian yang diatur dalam UU (SiberLaw/ Kejahatan Siber) No 11/2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik (ITE) dan Amandemen UU ITE No 19/2016.

Sebagai contoh kasus cara melaporkan kejahatan siber kepada aparat penegak hukum digunakan kasus ujaran kebencian (hate speech) menyerang ke lembaga negara, atau SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan). Jika pencemaran nama baik menyerang individu, Polisi bisa menindak pelaku hate speech dengan delik murni.

Berikut ini adalah tips nya:

  • Siapkan bukti yang cukup seperti tangkapan layar (screenshot), url, foto, atau video dari ujaran kebencian yang akan dilaporkan. Bisa dikumpulkan dalam media penyimpanan seperti flashdisk, harddisk, CD/DVD, dan lainnya. Satu bukti yang kuat sudah cukup.
  • Datang ke kantor polisi, dianjurkan setidaknya tingkat Polres untuk tindak pidana siber.
  • Menuju ke ruang SPKT kantor polisi untuk menyampaikan laporan & bukti- buktinya ke petugas.
  • Petugas akan mengajukan beberapa pertanyaan yang berhubungan dengan laporan ujaran kebencian, mengetik dan mencetak bukti pelaporan.
  • Menunggu pemberitahuan selanjutnya dari polisi.

Bagaimana? Tidak ribet bukan? Jadi, jangan ragu untuk laporkan ujaran kebencian, pencemaran nama baik dan kejahatan siber lainnya ke kantor polisi. 

Melindungi Anak dari Siber Bullying

Kasus Siberbullying (perundungan) dapat berbentuk sebuah komentar pedas, miring, cemooh, ejekan, intimidasi, atau segala hal yang bertujuan untuk mempermalukan atau melecehkan. 

Namun dampaknya sungguh negatif bagi perkembangan sang buah hati, seperti cemas, takut, merasa dipermalukan, dan lain sebagainya akan sangat menghantui anak.

Menurut KPAI (Komisi Perlindungan Anak indonesia) menilai komitmen perlindungan terhadap anak masih rendah di Tanah Air pada Hari Anak Nasional.

Berikut Tips untuk Melindungi Anak dari Siber Bullying:

  • Orangtua turut berperan aktif dan proaktif, komunikatif untuk memperhatikan perilaku anak, terutama, jika anak terlihat seperti depresi, aneh dan mengalami perubahan perilaku seperti langsung terbuka, menutupinya, atau hanya diam saja ketika ditanya orangtua
  • Ajari si anak untuk tidak memberikan informasi pribadi yang dapat menyebabkan pelecehan atau dipermalukan, seperti foto bayi, deskripsi fisik dan lain-lain.

Melindungi Anak dari Predator Online

Predator kerap mengincar anak-anak dengan menyamar di chatroom jejaring sosmed, email, messenger sebagai seseorang yang ramah, baik, sebaya dan berusaha menjadi teman dengan meraih kepercayaan dari calon korbannya. 

Predator menyamar sosok yang tampan dan idola dan korban yang termakan bujuk rayu, menjadi budak seks, terlibat aksi teroris, pemalakan atau memuaskan hasrat seksual predator. Mulai dari minta foto pose tak senonoh via webcam hingga diajak kopi darat untuk melakukan hubungan intim.

Berikut tips lindungi anak dari predator online:

  • Hati-hati dengan informasi profil, personal (usia/ gender) dan keluarga di akun Sosmed, messenger.
  • Jangan mengunduh gambar dari sumber yang tidak dikenal dan berpotensi mengandung materi berbau seksual atau kekerasan/ teroris dan konten berbahaya.
  • Orang tua bisa menggunakan layanan penyaring/ sensor e-mailHentikan kontak e-mail dan pesan instan jika sudah menjurus pada pertanyaan personal atau berkonotasi seksual, bullying atau teror.
  • Tempel aturan online yang disepakati keluarga di dekat komputer sehingga anak bisa melihat dan membacanya setiap saat mereka online.

Agar Anak Aman dalam Bermain Internet

Orang tua dan Guru sering kesulitan memantau aktivitas anak-anak ketika berselancar di dunia maya, mengingat anak-anak (generasi muda) lebih akrab dan mobilitas tinggi dengan gawai.

Pada era masyarakat informasi, Internet bagaikan pedang bermata dua, dapat memberikan manfaat, informasi publik dan global yang positif terhadap perkembangan anak dan memberikan banyak informasi publik. 

Namun Internet juga memiliki dark web, dunia hitam berisi konten yang merugikan dan membahayakan, yang membutuhkan bimbingan pengawasan orang tua.

Komunikasi dan Edukasi

Orang tua harus terbuka dan memberikan edukasi sebelum anak-anak mulai akses Intenet. Merekomendasikan situs-situs yang baik dengan muatan edukatif kepada anak-anak. 

Ingatkan anak-anak untuk tidak memberikan informasi data pribadi, identifikasi personal seperti nama lengkap, alamat rumah, usia, gender, nama ibu, ayah, akun sandi atau akun bank. 

Jaga informasi profil di akun Sosmed dan Siber, karena sifatnya abadi sulit dihapus dan menjadi referensi untuk karir si anak. Pastikan bahwa profil sosmed terlindungi password dan gunakan privacy mode yang sesuai.

Parental Control

Orang tua menganjurkan anak menggunakan alat pengontrol konten kekerasan, pornografi di internet dan sensor umur di gawai, game dan browser. Monitor teman dan yang di tonton dan lakukan anaknya di gawainya. 

Biasakan akses TV, games atau gawai di ruang publik, kamar tamu bersama orang tua.

Batas Waktu dan Tempat

Berikan batas waktu bermain Internet baik di gawai nya, untuk mencegah kecanduan ketika bermain game online, Chat group (ie: Whatsapp group), Internet. 

Tidak bermain Internet saat makan, tidur, dikamar mandi, dikelas, rapat dan berjalan di tempat umum.

Hukuman bagi Anak

Saat anak melanggar peraturan, orang tua dapat memberikan hukuman seperti tidak boleh memegang gawai selama 24 jam.

Berteman di Media Sosial

Agar anak-anak berinteraksi dengan teman sebaya/seumur, keluarga, orang tua dan hindari akun serta orang yang tidak dikenal untuk menghindari pemangsa/ predator anak dan mencegah intaian orang jahat dan teror. Hormati privasinya.

Beri Contoh Teladan yang Baik

Orang tua jangan bermain gawai ketika mengemudi mobil atau motor, atau sambil makan atau tidur. Biasakan melihat hal positif dari dunia siber.

Gunakan Filter, Proxy (VPN) 

Biasakan anak melihat hal yang positif dan bukan konten dewasa/ pornografi serta cegah pelacakan oleh situs berbahaya. Jaga alamat IP privat dan aman dibelakang proxy.

Etika Berselancar di Dunia Siber & Sosmed

Dunia Siber menjadi media/ ruang virtual sosmed, yang mendekatkan teman yang jauh di ruang siber (keintiman virtual), namun menjauhkan teman yang dekat dan realitas atau fakta/kebenaran yang ada. 

Pada kehidupan sehari hari di dunia nyata, Negara yang berdaulat hadir melindungi warga negara dengan perundang undangan dan hukum agar menghormati satu dengan yang lain. Negara mempunyai hak menghukum, apabila ada yang mengganggu hak tetangganya sebagai manusia, sehingga tercipta Keteraturan, Kepastian Hukum dan Keamanan (Law and Order) di dunia nyata. 

Media mainstream mempunyai ijin resmi untuk menulis dan menyebarkan berita melalui media cetak, media elektronik sesuai fakta dan kebenaran yang ada.

Banyak pendatang baru di dunia siber tidak paham mengenai UU ITE atau peraturan yang ada didunia siber serta batasan ruang, waktu dan batas negara, sehingga sering kebablasan ketika berselancar di dunia siber. 

Setiap insan di sosial media dan chatgroupnya dapat mengirim berita tanpa batas, disebut citizen journalist mengalahkan dan mendisrupsi media tradisional mainstream yang mempunyai prosedur check dan recheck dengan fakta dan kenyataan oleh editornya.

Media online beredar bebas, instant tanpa kendali, check dan recheck di chat room dan sosial media, sehingga jauh dari realitas, kenyataan dan kebenaran yang ada. Berita di sosmed semakin cepat dan viral, banyak yang menjadi berita bohong atau Hoax. 

Fenomena Post Truth (Pasca Kebenaran) dimana Kebenaran digantikan oleh Pembenaran dan Kebenaran baru, the New Norm termasuk Hoax. Di sisi lain berita di sosmed juga sering campur aduk antara berita fakta dengan informasi asumsi, dugaan dan opini, akhirnya berpotensi menjadi berita hoax. 

Ketika masyarakat tidak lagi berpikir kritis & menelan mentah-mentah informasi dari sosmed termasuk hoax, karena dianggap sesuai perasaan atau keyakinan pribadi atau populis, terkadang menggunakan isu SARA (keSukuan, Agama, Ras dan Antar golongan) untuk Divide et Impera Digital, yang memecahkan persatuan bangsa.

Tips Mengetahui Informasi Hoax (Bohong)

  • Sumber berita media atau domain situs tidak jelas atau bodong, meragukan dan tidak familiar.
  • Tanyakan pada penyebar informasi untuk konfirmasi asal informasi yang dikirim.
  • Informasi waktu, tempat, lokasi yang tidak jelas, bahkan mencatut nama tokoh palsu.
  • Berisikan opini seseorang bukan fakta atau sejarah.
  • Desain halaman yang aneh. Menggunakan huruf besar dan tanda seru. Menggunakan kata Heboh & Profokatif karena Hoax disebarkan untuk timbulkan kehebohan & kekacauan publik!
  • Baca ulang informasi secara utuh dan lihat lebih detail dan teliti isi dan maksudnya.
  • Sering terdengar mustahil ditunjang oleh penelitian palsu.
  • Cek dan Recheck dengan Media Masa Mainstream (Populer). Google aja!

Tips Melawan Informasi Hoax

  • Crosscheck & Klarifikasi. Jangan cepat percaya pada yang tidak jelas kebenarannya & bersikap kritis karena tidak semua yang ditulis di Internet itu benar.
  • Jangan mudah curiga dan berburuk sangka terhadap kawan dan lawan.
  • Berbicara yang Positif. Jangan mencari kesalahan pihak lain. Sampaikan kritik yang konstruktif dengan santun.
  • Sabar. Jangan mengikuti hawa nafsu; memecah belah (divide et impera) digital dengan isu SARA dan ikut mengumbar hate speech (ujaran kebencian).

Semoga tip-tip singkat dan praktis di atas dapat bermanfaat untuk kamu yang ingin atau biasa berselancar di dunia siber.

Selamat berselancar.

Salam Literasi Digital.


Sumber: BSSN dan sumber lainnya.

Post a Comment