Surat Edaran Mendikbudristek Tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jamsotek Pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal

Table of Contents

 Surat-Edaran-Mendikbudristek-Tentang-Peningkatan-Kepatuhan-dan-Kepesertaan-Program-Jamsotek-Pada-Satuan-Pendidikan-Formal-dan-Non-Formal

Dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan pada satuan pendidikan formal dan non formal perlu adanya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya, ada beberapa hal-hal yang perlu diperhatikan yaitu sebagai berikut.

  1. Penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat penyelenggara pendidikan, dan pimpinan Perguruan Tinggi wajib menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sesuai dengan kewenangannya wajib mengikutsertakan seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berstatus pegawai tetap dan pegawai kontrak.
  3. Dalam pengurusan perpanjangan ijin operasional, akreditasi program studi, dan akreditasi satuan pendidikan baik formal maupun non formal, penyelenggara pendidikan wajib menunjukkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada angka 2.
  4. Dalam proses pengusulan sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, setiap pendidik dan tenaga kependidikan yang bersangkutan wajib menyampaikan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Dasar Hukum

  1. Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
  3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja;
  5. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Adapun Surat Edaran Mendikbudristek Tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jamsotek Pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal tersebut ditujukan kepada:

  • Gubernur
  • Bupati/ Walikota
  • Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
  • Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten f Kota
  • Pimpinan Badan Penyeienggara/ Pemimpin Perguruan Tinggi Swasta/ Kepala Satuan Pendidikan Formal maupun Non formal yang diselenggarakan Masyarakat
  • Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri
  • Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I-XVI

Semoga bermanfaat dan terimakasih.

Salam Literasi!

Lihat Surat Edaran

Post a Comment