FAQ SKB 4 Menteri Terbaru
Apa saja kebijakan yang baru dalam Keputusan Bersama Empat Menteri (Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19?
- Penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 dilakukan berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah dan capaian vaksinasi pendidik, tenaga kependidikan, dan warga masyarakat lanjut usia.
- Satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka secara penuh dengan kapasitas peserta didik 100 persen. Daerah yang masuk dalam kondisi khusus dapat dilihat pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 160/P/2021.
Bagaimana mekanisme pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 1 dan 2?
- Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 50 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
- Setiap hari;
- Jumlah peserta didik 100 persen; dan
- Lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari.
- Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 50 persen paling banyak 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 40 persen paling banyak 50 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
- Setiap hari secara bergantian;
- Jumlah peserta didik 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas;
- Lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari.
- Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia di bawah 40 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
- Setiap hari secara bergantian;
- Jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas;
- Lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari.
Bagaimana mekanisme pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 3?
- Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 10 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan:
- Setiap hari secara bergantian;
- Jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas; dan
- Lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari;
- Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia dibawah 10 persen, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.
Bagaimana mekanisme pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 4?
Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 4, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.
Apa target bagi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang berada di wilayah khusus berdasarkan kondisi geografis agar dapat melakukan pembelajaran tatap muka terbatas secara penuh?
PTM terbatas di satuan pendidikan yang berada di wilayah khusus berdasarkan kondisi geografis dilaksanakan secara penuh dan tidak mensyaratkan ada ketentuan vaksinasi, kecuali apabila masuk dalam PPKM level 4, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.
Walaupun demikian, ditargetkan pada akhir Januari 2022 tercapai paling sedikit 50 persen PTK di wilayah tersebut sudah divaksinasi.
Kapan pembelajaran tatap muka terbatas wajib dilaksanakan?
Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan seluruh satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas paling lambat semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.
Apa saja syarat bagi warga satuan pendidikan yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas?
- Tidak terkonfirmasi Covid-19 maupun tidak menjadi kontak erat Covid-19.
- Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol.
- Tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.
Apakah orang tua/wali peserta didik tetap dapat memilih antara pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya?
Orang tua/wali peserta didik dapat tetap memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya sampai semester gasal tahun ajaran 2021/2022 berakhir.
Bagaimana jika dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka selama pandemi Covid-19 terdapat pelanggaran protokol kesehatan?
Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan-perundangan.
Apakah ada sanksi bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 tapi menolak divaksinasi Covid-19?
Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan sanksi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Bagaimana jika ada temuan kasus konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan?
- Penghentian sementara PTM di satuan pendidikan sekurangkurangnya 14x24 jam apabila terjadi:
- Klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan tersebut.
- Angka positivity rate hasil surveilans epidemioloogis sebesar 5 persen atau lebih.
- Warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi hitam pada aplikasi PeduliLindungi sebanyak 5 persen atau lebih.
- Apabila setelah dilakukan surveilans, bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity di bawah 5 persen, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi selama 5x24 jam.
Bagaimana pemantauan dan evaluasi PTM terbatas?
- Yang dipantau:
- Kesiapan PTM terbatas sesuai daftar periksa dari laporan sekolah.
- Kasus suspek (gejala Covid-19) dan komorbid dari laporan sekolah dan Satgas Penanganan Covid-19 (PC19).
- Tingkat kepatuhan institusi dan warga satuan pendidikan terhadap protokol kesehatan dari laporan sekolah dan satgas PC19.
- Status vaksin warga satuan pendidikan yang terintegrasi dengan PeduliLindungi.
- Kasus konfirmasi dan kontak erat Covid-19 yang terintegrasi dengan PeduliLindungi.
- Penggunaan teknologi untuk pemantauan dan evaluasi PTM terbatas:
- Integrasi DAPODIK/EMIS dengan PeduliLindungi:
- Notifikasi status kondisi sekolah melalui WhatsApp kepada penanggung jawab sekolah & daerah (dinas pendidikan/ kantor wilayah/kantor Kemenag).
- Melihat status kondisi sekolah pada laman https://sekolahaman.kemkes.go.id/ dan https://madrasahaman.kemkes.go.id/.
- Penggunaan QRCode PeduliLindungi untuk pengunjung dan tamu.
- Integrasi dengan aplikasi Bersatu Lawan Covid untuk pemantauan tingkat kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 di satuan pandidikan.
- Evaluasi dan validasi PTM terbatas berdasarkan data daftar periksa, vaksin, kasus Covid-19 dan kepatuhan prokes.
Apa saja yang perlu dipenuhi dalam daftar periksa?
- Ketersediaan sarana dan prasarana sanitasi, kebersihan, dan kesehatan, paling sedikit memiliki:
- Masker cadangan paling sedikit 50 persen dari jumlah warga satuan pendidikan, termasuk masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu;
- Toilet layak yang dibersihkan setiap hari;
- Sarana cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
- Ventilasi yang memadai pada setiap ruang belajar;
- Memiliki pengukur suhu tubuh nirsentuh (thermogun atau thermoscanner);
- Disinfektan; dan
- Memasang dan menyosialisasikan media komunikasi, informasi, dan edukasi terkait penerapan protokol kesehatan termasuk penanda jaga jarak.
- Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, seperti Puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya.
- Memiliki tim satuan tugas penanganan Covid-19 tingkat satuan pendidikan.
- Telah melakukan verifikasi nomor WhatsApp penanggung jawab satuan pendidikan pada laman https://sekolahaman.kemkes.go.id/ atau https://madrasahaman.kemkes.go.id/ dan memasang QRCode aplikasi PeduliLindungi di area masuk dan keluar satuan pendidikan;
- Melaporkan tingkat kepatuhan pelaksanaan protokol kesehatan di satuan pendidikan melalui aplikasi Bersatu Lawan Covid-19 (BLC) satuan pendidikan.
Bagaimana jika ditemukan kasus positif Covid-19 di satuan pendidikan?
- Penemuan Kasus Pasif
- Satuan pendidikan menginformasikan warganya yang menunjukkan gejala saat skrining sebelum maupun saat berada di satuan pendidikan kepada Puskesmas pembina;
- Puskesmas pembina melakukan pengambilan swab terhadap warga satuan pendidikan tersebut dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai standar penanganan Covid-19.
- Penemuan Kasus Aktif. Dilakukan pelacakan kontak yang merupakan upaya penemuan kasus tambahan dan dilakukan terhadap setiap kasus terkonfirmasi. Kasus terkonfirmasi dapat berasal dari penemuan kasus pasif, notifikasi Puskesmas atau keluarga warga satuan pendidikan, dan dari hasil survei berkala. Pelacakan kontak erat dilakukan oleh tracer dan dilaporkan ke dalam aplikasi New-All Record (NAR) dan Sistem Informasi Pelacakan (SILACAK).
- Pelacakan kontak dari penemuan kasus pasif
- Jika warga satuan pendidikan yang bergejala Covid-19 hasil pemeriksaan swabnya menunjukkan hasil terkonfirmasi, maka Puskesmas pembina akan menginformasikan hasil pemeriksaan tersebut kepada kepala satuan pendidikan, untuk selanjutnya dilakukan pelacakan kontak erat;
- Puskesmas melakukan pelacakan kontak erat terhadap peserta didik, pendidikan, dan tenaga kependidikan yang melakukan aktivitas bersama kasus terkonfirmasi, yaitu yang berada dalam 1 (satu) kelas dengan kasus terkonfirmasi, atau melakukan aktivitas bersama lainnya yang memenuhi kriteria kontak erat sesuai dengan ketentuan. Puskesmas juga melakukan pelacakan kontak erat di komunitas (lingkungan tempat tinggal peserta didik, pendidikan, dan tenaga kependidikan);
- Jika kontak erat berdomisili di luar wilayah kerja Puskesmas pembina, maka Puskesmas pembina akan menghubungi Puskesmas domisili dari kontak erat untuk melakukan pelacakan lebih lanjut;
- Pelacakan kontak dari notifikasi aplikasi PeduliLindungi:
- Kepala satuan pendidikan mendapatkan informasi tentang adanya kasus terkonfirmasi di satuan pendidikannya berasal dari:
- Hasil pemindaian aplikasi PeduliLindungi oleh pengunjung atau tamu satuan pendidikan;
- Notifikasi melalui WhatsApp dari Kementerian Kesehatan kepada satuan tugas penanganan Covid-19 satuan pendidikan;
- Informasi dari laman https://sekolahaman.kemkes.go.id/ dan https://madrasahaman.kemkes.go.id/;
- Laporan dari orang tua/wali peserta didik atau yang bersangkutan, pendidik, dan tenaga kependidikan; dan/atau
- Laporan dari fasilitas pelayanan kesehatan;
- Kepala satuan pendidikan menyampaikan informasi sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya kepada Puskesmas pembina;
- Puskesmas pembina melakukan pelacakan kontak erat terhadap pendidik, tenaga kependidikan dan/ atau peserta didik yang melakukan aktivitas bersama kasus terkonfirmasi, yaitu yang berada dalam 1 (satu) kelas dengan kasus terkonfirmasi, atau melakukan aktivitas bersama lainnya yang memenuhi kriteria kontak erat sesuai dengan ketentuan. Puskesmas pembina juga melakukan pelacakan kontak erat di komunitas (lingkungan tempat tinggal pendidik, tenaga kependidikan dan/atau peserta didik); dan
- Jika kontak erat berdomisili di luar wilayah kerja Puskesmas pembina, maka Puskesmas pembina akan menghubungi Puskesmas domisili dari kontak erat untuk melakukan pelacakan lebih lanjut.
- Pelacakan kontak dari survei berkala
- Puskesmas pembina menginformasikan hasil survei berkala kepada kepala satuan pendidikan;
- Puskesmas melakukan pelacakan kontak erat terhadap peserta didik, pendidikan, dan tenaga kependidikan yang melakukan aktivitas bersama kasus terkonfirmasi, yaitu yang berada dalam 1 (satu) kelas dengan kasus terkonfirmasi, atau melakukan aktivitas bersama lainnya yang memenuhi kriteria kontak erat sesuai dengan ketentuan. Puskesmas juga melakukan pelacakan kontak erat di komunitas (lingkungan tempat tinggal peserta didik, pendidikan, dan tenaga kependidikan);
- Apabila kontak erat berdomisili di luar wilayah kerja Puskesmas pembina, maka Puskesmas pembina akan menghubungi Puskesmas domisili dari kontak erat untuk melakukan pelacakan lebih lanjut
Bagaimana jika terdapat klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan?
- Satuan pendidikan masuk kategori klaster penularan Covid-19 jika ditemukan paling sedikit 2 (dua) kasus konfirmasi Covid-19 yang merupakan kontak erat dari 1 (satu) kasus indeks dalam kelompok tertentu, seperti ruang kelas atau kegiatan ekstrakurikuler, yang secara fisik hadir bersama selama kegiatan kelompok dalam 14 (empat belas) hari sebelum muncul gejala Covid-19 atau hasil tes swab positif.
- Puskesmas wajib segera melakukan dan menyelesaikan pelacakan kontak dalam 2 x 24 jam dengan menggunakan format pelacakan sesuai standar (termasuk kesimpulan klaster satuan pendidikan atau bukan klaster satuan pendidikan). Hasil penyelidikan epidemiologi segera dilaporkan oleh Puskesmas kepada dinas kesehatan kabupaten/kota.
- Penentuan klaster penularan Covid-19 pada satuan pendidikan dilakukan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota berdasarkan laporan penyelidikan epidemiologi yang telah dilakukan Puskesmas. Selanjutnya dinas kesehatan kabupaten/kota memberikan informasi dan rekomendasi kepada dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangannya terkait keberlanjutan pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan tersebut. Pemerintah Daerah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menghentikan sementara penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas pada tingkat satuan pendidikan dan dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh selama 14 (empat belas) hari, apabila:
- Terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan;
- Hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 5 persen atau lebih;
- Warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi hitam (kasus konfirmasi dan kontak erat Covid-19) pada aplikasi PeduliLindungi sebanyak 5 persen atau lebih.
Bagaimana jika terdapat kasus konfirmasi di sekolah keagamaan?
Pada dasarnya tidak ada perbedaan pada seluruh proses penanganan dan pelacakan di seluruh satuan pendidikan.
Yang berbeda hanyalah aplikasi pengambilan data warga sekolah, jika sekolah yang berada di bawah naungan Kemendikbudristek berdasarkan data pokok Pendidikan (dapodik) dan sekolah/ madrasah yang berada di bawah naungan Kemenag berdasarkan EMIS yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
Terimakasih.
Salam Literasi!
Post a Comment