TATA CARA PENGELOLAAN DAN PELAPORAN DANA BOS REGULER OLEH SEKOLAH

Table of Contents

TATA-CARA-PENGELOLAAN-DAN-PELAPORAN-DANA-BOS-REGULER-OLEH-SEKOLAH

Program Pemerintah Pusat untuk membantu pendanaan biaya operasional sekolah yang dapat digunakan untuk administrasi kegiatan sekolah, penyediaan alat-alat pembelajaran, pengembangan perpustakaan, peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, pembayaran honor, dan lain-lain.

Tujuan BOS

  1. Mendukung pemerataan akses layanan Pendidikan; dan
  2. Meningkatkan mutu pembelajaran.

Regulasi Pengelolaan BOS Reguler

Peraturan yang terkait pengelolaan dana BOS Reguler, sebagai berikut:

  1. PMK Nomor 197/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 48/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik;
  2. Permendagri Nomor 24/2020 tentang Pengelolaan Dana BOS pada Pemerintah Daerah; dan
  3. Permendikbud Nomor 6/2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler.

Persyaratan Sekolah Penerima Dana BOS Reguler

Sekolah harus memenuhi persyaratan, adalah sebagai berikut:

  1. Mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah sampai dengan tanggal 31 Agustus;
  2. Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang terdata pada Dapodik;
  3. Memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik;
  4. Memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir; dan
  5. Tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama.

Sekolah Penerima Dana BOS Reguler memiliki jumlah paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik dikecualikan bagi:

  • Sekolah Terintegrasi, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB;
  • Sekolah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian; dan
  • Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang berada pada wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan sekolah lain.

Catatan:

Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang berada pada wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis dan memiliki jumlah peserta didik kurang dari 60 harus diusulkan oleh kepala Dinas kepada Menteri agar dapat ditetapkan sebagai penerima dana BOS.

Penetapan Sekolah Penerima Dana BOS Reguler

Penetapan sekolah penerima dana BOS Reguler, adalah sebagai berikut:

  1. Sekolah penerima Dana BOS Reguler yang memenuhi persyaratan ditetapkan oleh Menteri setiap tahun pelajaran;
  2. Penetapan sekolah penerima Dana BOS Reguler berdasarkan data pada Dapodik setiap tanggal 31 Agustus;
  3. Data jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN berdasarkan data pada Dapodik tanggal 31 Agustus; dan
  4. Data Dapodik tanggal 31 Agustus digunakan untuk menentukan jumlah Peserta Didik dalam penyaluran Dana BOS Reguler pada:

    • Tahap III tahun berjalan; dan
    • Tahap I dan tahap II tahun berikutnya.

Satuan Biaya Dana BOS Reguler

Satuan biaya dana BOS Reguler, adalah sebagai berikut:

  1. Satuan biaya BOS ditetapkan melalui Keputusan Menteri; dan
  2. Besaran satuan biaya bersifat majemuk dan dihitung berdasarkan dua indikator, yaitu Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dan Indeks Peserta Didik (IPD).

Penyaluran Dana BOS Reguler

Penyaluran dana BOS Reguler dilakukan secara bertahap. Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut: 

  1. Penyaluran tahap I dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS Reguler tahap II tahun sebelumnya;
  2. Penyaluran tahap II dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS Reguler tahap III tahun sebelumnya; dan
  3. Penyaluran tahap III dilakukan sekolah menyampaikan penyampaian laporan tahap I tahun anggaran berjalan.

Catatan:

Sekolah dapat langsung menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai penyelenggaraan operasional sekolah setelah Dana BOS Reguler disalurkan dan masuk ke Rekening Sekolah.

Pengelolaan Dana BOS Reguler

Pengelolaan Dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan pada prinsip:

  1. Fleksibilitas yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah;
  2. Efektivitas yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah;
  3. Efisiensi yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;
  4. Akuntabilitas yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; dan
  5. Transparansi yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.

Kebijakan Data Rekening

A. Data Rekening Sekolah Swasta

  • Data Rekening harus terdaftar di BOS Salur.
  • Perbaikan Data Rekening hanya dilakukan di BOS Salur.
  • Data Rekening harus mengikuti kriteria:
    1. Terdaftar di bank Penyalur yang memiliki Sistem Kliring Negara (SKN);
    2. Nama rekening sesuai dengan buku tabungan dan/atau sistem bank;
    3. Status rekening Aktif;
    4. Nama rekening sesuai dengan nomenklatur;
    5. Jenis rekening tidak boleh pribadi; dan
    6. Tidak boleh rekening Yayasan.
  • Setiap data Rekening diberikan status verifikasi pada laman https://bos.kemdikbud.go.id yaitu:
    1. Belum Verifikasi: data belum disesuaikan oleh bank.
    2. Gagal Verifikasi: data rekening tidak sesuai dengan persyaratan/kriteria pada poin 3.
    3. Berhasil Verifikasi: data rekening sekolah sudah sesuai dengan persyaratan/ kriteria pada poin 3.
  • Bank melakukan verifikasi di BOS Salur.
  • Penyaluran dana BOS hanya data rekening dengan status: Berhasil Verifikasi.

B. Data Rekening Sekolah Negeri

  • Rekening Sekolah pada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
  • Pemerintah Daerah menyampaikan Rekening Sekolah melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOS pada Kementerian.
  • Dalam hal Pemerintah Daerah melakukan perubahan Rekening Sekolah, Pemerintah Daerah harus menyampaikan perubahan melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOS pada Kementerian.
  • Penyampaian perubahan Rekening Sekolah disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum waktu penyaluran Dana BOS Reguler.

Tugas dan Tanggung Jawab Tim BOS Sekolah

Adapun tugas dan tanggung jawab tim BOS Sekolah adalah sebagai berikut:

  1. Mengisi dan memutakhirkan data sekolah secara lengkap dan valid ke dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah;
  2. Bertanggung jawab mutlak terhadap hasil isian data sekolah yang masuk dalam Dapodik;
  3. Menyusun RKAS mengacu pada prinsip-prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan Dana BOS Reguler;
  4. Melakukan input RKAS pada sistem yang telah disediakan oleh Kementerian;
  5. memenuhi ketentuan efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dan penggunaan Dana BOS Reguler;
  6. Menyelenggarakan pengadministrasian pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS Reguler secara lengkap, serta menyusun dan menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS Reguler sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Melakukan konfirmasi dana sudah diterima melalui laman bos.kemdikbud.go.id;
  8. Menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOS Reguler melalui laman bos.kemdikbud.go.id;
  9. Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan Dana BOS Reguler yang diterima;
  10. Bersedia diaudit oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan terhadap seluruh Dana yang dikelola sekolah, baik yang berasal dari Dana BOS Reguler maupun dari sumber lain; dan
  11. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.

Tugas Kepala Sekolah

Tugas kepala sekolah dalam pengelolaan dana BOS Reguler, adalah sebagai berikut:

  • Membuat perencanaan atas penggunaan Dana BOS Reguler;
  • Mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan setiap tahun;
  • Menggunakan Dana BOS Reguler sesuai komponen penggunaan Dana BOS Reguler;
  • Membuat laporan penggunaan Dana BOS Reguler; dan
  • Membentuk tim BOS Sekolah, terdiri dari:

    1. Kepala sekolah sebagai penanggung jawab;
    2. Bendahara sekolah; dan
    3. Anggota, terdiri atas:

      • 1 (satu) orang dari unsur guru;
      • 1 (satu) orang dari unsur Komite Sekolah; dan
      • 1 (satu) orang dari unsur orang tua/wali peserta didik di luar Komite Sekolah, yang dipilih oleh kepala sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitas dan tidak memiliki konflik kepentingan.

Pemutakhiran Dapodik

Waktu Pemutakhiran Dapodik

  • Sekolah dapat melakukan pemutakhiran dapodik kapan saja hingga masa cut off; dan
  • Sekolah tidak perlu menunggu pemutakhiran dapodik sampai batas waktu cut off.

Peserta Didik

  • Memastikan tidak ada NISN yang ganda atau kosong; dan
  • Memastikan jumlah peserta didik sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Komponen Penggunaan Dana BOS

Sekolah menggunakan dana BOS Reguler untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah meliputi komponen, sebagai berikut:

  1. Penerimaan peserta didik baru;
  2. Pengembangan perpustakaan; 
  3. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
  4. Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;
  5. Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah;
  6. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
  7. Pembiayaan langganan daya dan jasa;
  8. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;
  9. Penyediaan alat multimedia pembelajaran; dan
  10. Pembayaran honor.

Ketentuan Pembayaran Honor

Adapun ketentuan pembayaran honor adalah sebagai berikut:

  • Pembayaran honor digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh sekolah.
  • Pembayaran honor diberikan kepada guru sebagaimana angka 1 diatas dengan persyaratan:

    1. Berstatus bukan aparatur sipil negara;
    2. Tercatat pada Dapodik;
    3. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan
    4. Belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

  • Persentase pembayaran honor paling banyak 50% (lima puluh persen) dapat dikecualikan pada masa penetapan status bencana alam/non-alam yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
  • Pembayaran honor diberikan kepada guru sebagaimana poin 3 di atas dengan persyaratan:

    1. Berstatus bukan aparatur sipil negara;
    2. Tercatat pada Dapodik;
    3. Belum mendapatkan tunjangan profesi; dan
    4. Melaksanakan proses pembelajaran secara tatap muka atau pembelajaran jarak jauh.

  • Dalam hal pembayaran honor guru terdapat sisa dana, pembayaran honor dapat diberikan kepada tenaga kependidikan. Tenaga kependidikan yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

    1. Berstatus bukan aparatur sipil negara; dan
    2. Ditugaskan oleh kepala sekolah yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.

Larangan Penggunaan Dana BOS Reguler

Dalam pengelolaan Dana BOS Reguler, tim BOS Sekolah dilarang:

  1. Melakukan transfer Dana BOS Reguler ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain penggunaan Dana BOS Reguler.
  2. Membungakan untuk kepentingan pribadi;
  3. Meminjamkan kepada pihak lain;
  4. Membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan Dana BOS Reguler atau perangkat lunak lainnya yang sejenis;
  5. Menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan peserta didik baru dalam jaringan;
  6. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah;
  7. Membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran;
  8. Membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau Peserta Didik untuk kepentingan pribadi yang bukan inventaris sekolah;
  9. Memelihara prasarana sekolah dengan kategori kerusakan sedang dan berat;
  10. Membangun gedung atau ruangan baru;
  11. Membeli instrumen investasi;
  12. Membiayai kegiatan untuk mengikuti pelatihan, sosialisasi, dan pendampingan terkait program Dana BOS Reguler atau program perpajakan BOS Reguler yang diselenggarakan lembaga di luar Dinas dan/atau Kementerian;
  13. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lain yang sah;
  14. Melakukan penyelewengan penggunaan Dana BOS Reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu; dan/atau
  15. Menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada Peserta Didik di sekolah yang bersangkutan.

Perencanaan Dana BOS Reguler

Prinsip Perencanaan

Perencanaan dana BOS Reguler dikelola oleh sekolah dengan menerapkan prinsip Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) yaitu, kewenangan sekolah untuk melakukan perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program sesuai dengan kondisi dan kebutuhan sekolah. 

Cara Melakukan Perencanaan

  1. Perencanaan sekolah mengacu pada hasil evaluasi diri sekolah;
  2. Kemudian hasil dari EDS dituangkan dalam dokumen Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) lalu dinyatakan dalam dokumen Rencana Kerja Tahunan (RKT) sekolah;
  3. Yang dijabarkan ke dalam Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS);
  4. Menyesuaikan dengan rencana pengembangan sekolah secara keseluruhan didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim Manajemen BOS Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah dituangkan dalam Berita Acara;
  5. Skala prioritas kebutuhan sekolah untuk pengembangan peningkatan kualitas siswa; dan 6. Menuangkan ke dalam Aplikasi RKAS (ARKAS).

Cara Menganalisis Kebutuhan Sekolah

  1. Membuat rencana kebutuhan belanja modal, belanja Pegawai, dan belanja barang dan jasa dengan mengedepankan skala prioritas. Situasi pandemi Covid-19 ini sekolah mengalokasikan untuk protokol kesehatan, pulsa dan kuota, transport guru mengantarkan tugas ke siswa, honor guru non ASN, honor tenaga kependidikan non ASN, penambahan sarana dan peralatan kebersihan; dan
  2. Menginput pengalokasian dana ke dalam ARKAS sesuai komponen pembiayaan BOS Reguler.

Cara Registrasi RKAS

  1. Meminta kode aktivasi ke admin dinas pendidikan:
  2. Unduh aplikasi ARKAS di http://rkas.dikdasmen.kemdikbud.go.id;
  3. Install aplikasi ARKAS yang di-unduh dengan cara dobel klik file setup-rkas.exe;
  4. Muncul form registrasi dan diisi sesuai kelengkapan form-nya;
  5. Isikan username dan password bendahara sekolah; dan
  6. Pastikan sekolah hanya registrasi di satu device komputer/laptop.

Cara Penginputan RKAS

  1. Buka aplikasi ARKAS;
  2. Muncul form Login;
  3. Masukan username dan password sekolah yang sudah terdaftar;
  4. Pilih tahun anggaran yang akan dibuat;
  5. Klik Login;
  6. Klik menu penanggung-jawab;
  7. Isikan nama kepala sekolah, bendahara, komite sekolah (jika sekolah negeri tambahkan NIP kepala sekolah dan bendahara);
  8. Setelah itu save (simpan);
  9. Klik menu penganggaran;
  10. Klik menu aktivasi dan pilih BOS Reguler;
  11. Klik kertas kerja;
  12. Pilih sumber dana BOS Reguler; dan
  13. Masukan perencanaan dan anggaran bisa dilakukan secara offline dan online.

Cara Mendokumentasikan Perencanaan (RKAS)

  1. Dokumen perencanaan yang sudah diinput selanjutnya diajukan pengesahan melalui aplikasi RKAS oleh sekolah ke Dinas Pendidikan;
  2. Dokumen rincian RKAS dan lembar RKAS dapat di download di aplikasi RKAS;
  3. Pada aplikasi RKAS terdapat menu penatausahaan yang berisi dokumen seperti Buku Kas Umum, Pembantu Kas, Buku
  4. Pajak, Buku Pembantu Bank, dll yang dapat di unduh dan disimpan serta dibuat folder (dokumentasi sekolah); dan
  5. Dokumen laporan penggunaan akan terisi otomatis setelah sekolah menyelesaikan input BKU, untuk dokumentasi di sekolah dapat diunduh dan di print out kemudian disahkan oleh kepala sekolah, bendahara, dan komite sekolah.

Cara Merevisi RKAS

  1. Ketika adanya penambahan dan pengurangan atau pergeseran anggaran yang masih dalam satu kode rekening anggaran;
  2. Perubahan RKAS dilakukan pada awal tahun pelajaran;
  3. Melakukan revisi sesuai perubahan anggaran; dan
  4. Revisi anggaran hanya untuk yang belum terealisasi.

Penggunaan Dana BOS Reguler

Prinsip Penggunaan

Penggunaan dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan prinsip:

  • Mendukung konsep Merdeka Belajar, yaitu Penggunaan dana BOS disusun sesuai dengan kebutuhan sekolah termasuk untuk penanganan COVID-19, baik dalam kondisi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) maupun Belajar Dari Rumah (BDR).
  • Bersifat tidak kaku dan mengikat, yaitu:

    1. Tidak ditentukan kuantitas dan kualitas jenis barang; dan
    2. Tidak ditentukan persentase penggunaan.

  • Pengelolaan berdasar MBS, yaitu Sekolah diberikan fleksibilitas terhadap penggunaan sumber daya (dana, informasi, dan pengetahuan) untuk berinovasi dan berkreativitas secara mandiri dengan memperhatikan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas, akuntabilitas, dan transparansi.
  • Berbasis perencanaan, yaitu Setiap komponen yang digunakan oleh sekolah harus berdasarkan pada perencanaan yang telah dibuat oleh sekolah. Dalam hal terdapat komponen yang sangat dibutuhkan oleh sekolah pada satu waktu dan belum terakomodir dalam RKAS maka sekolah harus merevisi RKAS.

Cara Penggunaan Dana Sesuai Dengan Perencanaan

  1. Kepala Sekolah menyampaikan secara transparan penerimaan dan pengelolaan dana BOS kepada seluruh warga sekolah, termasuk orang tua siswa;
  2. Penggunaan dana atas dasar kesepakatan bersama;
  3. Memastikan setiap komponen yang akan digunakan sekolah sesuai dengan pengelompokkan jenis komponen penggunaan;
  4. Dibentuk Tim Manajemen BOS Sekolah;
  5. Prosedur penggunaan sesuai juknis BOS;
  6. Pelaksana kegiatan keuangan bertugas sesuai dengan fungsinya;
  7. Petugas pencatat administrasi keuangan berbeda dengan pemegang dananya;
  8. Selalu langsung membukukan segala jenis pembelanjaan pada buku kas; dan
  9. Selalu mengedepankan kejujuran.

Jenis Komponen Pembiayaan BOS (10 Komponen)

Sekolah menggunakan dana BOS Reguler untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah meliputi komponen, sebagai berikut:

  1. Penerimaan peserta didik baru;
  2. Pengembangan perpustakaan;
  3. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
  4. Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;
  5. Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah;
  6. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
  7. Pembiayaan langganan daya dan jasa;
  8. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;
  9. Penyediaan alat multimedia pembelajaran; dan
  10. Pembayaran honor.

Cara Penggunaan melalui SIPLah

Dapat dilihat pada artikel Tata Cara Pengadaan SIPLah.

Pelaporan Dana BOS Reguler

Penatausahaan Pelaporan

Penatausahaan pelaporan sekolah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Sekolah harus menyusun pembukuan secara lengkap. Pembukuan disertai dengan dokumen pendukung. Pembukuan yang harus disusun oleh sekolah sebagai berikut:

    1. RKAS;
    2. Buku Kas Umum;
    3. Buku Pembantu Kas;
    4. Buku Pembantu Bank;
    5. Buku Pembantu Pajak; dan
    6. Dokumen lain yang diperlukan;

  • Sekolah harus menyusun laporan secara lengkap dengan ketentuan sebagai berikut:

    1. Melakukan rekapitulasi realisasi penggunaan dana BOS reguler yaitu melakukan rekapitulasi penggunaan dana BOS Reguler berdasarkan standar pengembangan sekolah dan komponen pembiayaan dana BOS Reguler;
    2. Realisasi penggunaan dana yang dilaporkan merupakan seluruh penggunaan dana BOS Reguler yang diterima sekolah pada tahun berkenaan;
    3. Laporan dibuat tiap tahap dan ditandatangani oleh Bendahara, Kepala Sekolah, dan Komite Sekolah serta disimpan di sekolah; dan
    4. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Sekolah harus mempublikasikan semua pelaporan baik penerimaan dan penggunaan dana BOS Reguler kepada masyarakat secara terbuka. Dokumen yang harus dipublikasikan yaitu rekapitulasi dana BOS Reguler berdasarkan komponen pembiayaan. Publikasi laporan dilakukan pada papan informasi Sekolah atau tempat lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat.

Contoh format laporan rekapitulasi realisasi penggunaan dana BOS Reguler di sekolah sebagai berikut:

TATA-CARA-PENGELOLAAN-DAN-PELAPORAN-DANA-BOS-REGULER-OLEH-SEKOLAH
Gambar 1

Penyampaian Pelaporan

  1. Melakukan input ARKAS pada sistem yang telah disediakan kementerian melakukan konfirmasi penerimaan dana melalui laman bos.kemendikbud.go.id;
  2. Menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler melalui laman bos.kemendikbud.go.id realisasi penggunaan dana yang dilaporkan merupakan seluruh penggunaan dana BOS Reguler yang diterima sekolah pada tahun berkenaan;
  3. Menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  4. Mempublikasikan semua pelaporan kepada masyarakat, dokumennya yaitu rekapitulasi dana BOS Reguler berdasarkan komponen pembiayaan dan di tempel di papan informasi sekolah. Penyampaian pelaporan dana BOS Reguler dilaksanakan dengan ketentuan:

    • Penyampaian pelaporan tahap I paling lambat bulan September tahun anggaran berjalan;
    • Penyampaian pelaporan tahap II paling lambat bulan Desember tahun anggaran berjalan; dan
    • Penyampaian pelaporan tahap III paling lambat bulan April tahun anggaran berikutnya. 

Terima Kasih.

Salam Literasi!

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

Post a Comment