SURAT EDARAN PERUBAHAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN DAN ALOKASI DANA BOS KINERJA DAN DANA BOS AFIRMASI TAHUN ANGGARAN 2021

Table of Contents

SURAT-EDARAN-PERUBAHAN-PELAKSANAAN-KEBIJAKAN-DAN-ALOKASI-DANA-BOS-KINERJA-DAN-DANA-BOS-AFIRMASI-TAHUN-ANGGARAN-2021

Dalam rangka pelaksanaan kebijakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja dan Dana BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2021:

  1. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis engelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja dan Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Tahun Anggaran 2021; dan
  2. Terdapat perubahan kebijakan penyesuaian pemanfaatan anggaran sehingga diperlukan penyesuaian kebijakan, besaran dan penggunaan Dana BOS Kinerja Tahun Anggaran 2021.

Poin Penting Perubahan Kebijakan

Adapun poin penting dalam perubahan kebijakan pada Surat Edaran Nomor 10460/C/PR.03.01/2021 Tentang Perubahan Pelaksanaan Kebijakan dan Alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja dan Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Tahun Anggaran 2021 adalah sebagai berikut:

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sedang melakukan proses perubahan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja dan Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Tahun Anggaran 2021 antara lain:

Besaran Alokasi Dana

1. Dana BOS Kinerja untuk Sekolah Penggerak

Berikut rincian besaran alokasi Dana BOS Kinerja untuk Sekolah Penggerak Penerima Dana BOS Kinerja berubah menjadi:

  • Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) untuk setiap SD;
  • 2) Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk setiap SMP;
  • 3) Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) untuk setiap SMA; dan
  • 4) Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) untuk setiap SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB.

2. Dana BOS Kinerja untuk Sekolah yang Memiliki Mutu Baik

Besaran alokasi Dana BOS Kinerja untuk sekolah yang memiliki mutu baik yang memerlukan sarana sanitasi berubah menjadi sebesar Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setiap sekolah.

3. Perihal Penggunaan Dana BOS Kinerja

Penggunaan dana Dana BOS Kinerja tidak diperkenankan untuk penyediaan prasarana, rehabilitasi prasarana rusak sedang dan/atau prasarana rusak berat.

Poin penting selanjutnya adalah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sedang melakukan proses penyaluran Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Afirmasi ke rekening sekolah dengan Kementerian Keuangan sesuai dengan Berita Acara Perubahan Kebijakan dan Alokasi DAK Nonfisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021 BOS Kinerja dan BOS Afirmasi.

Surat Edaran Nomor 10460/C/PR.03.01/2021 Tentang Perubahan Pelaksanaan Kebijakan dan Alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja dan Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Tahun Anggaran 2021

Berikut dibawah ini adalah file Surat Edaran Nomor 10460/C/PR.03.01/2021 Tentang Perubahan Pelaksanaan Kebijakan dan Alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja dan Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Tahun Anggaran 2021: 

Silahkan Unduh

Terima Kasih dan semoga bermanfaat...

Salam Literasi!

Post a Comment