Cara Verval PD Putus Sekolah (DO) dan Lulus Tidak Melanjutkan (LTM)
Dalam rangka menjamin pemerataan kesempatan pendidikan sebagaimana diamanatkan undang-undang, pemerintah memastikan wajib belajar 12 tahun dapat berlangsung optimal.
Implikasinya, terhadap data Anak Tidak Sekolah (ATS) perlu dilakukan karena merupakan salah satu indikator untuk Indonesia Indonesia pembangunan pendidikan.
Sejalan dengan pemenuhan hal tersebut, Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) selaku pengelola Data Induk Pendidikan, telah menyiapkan mekanisme verifikasi dan validasi data Anak Tidak Sekolah (ATS).
Ruang lingkup verifikasi dan validasi data ini adalah memastikan kebenaran data ATS melalui proses verifikasi status ATS setiap peserta didik yang terindikasi putus sekolah (DO) dan lulus tidak melanjutkan (LTM) berdasarkan pendataan Dapodik.
Adapun hal-hal yang harus dilaksanakan adalah sebagai berikut:
- Validasi Peserta Didik Putus Sekolah (DO) dan Lulus Tidak Melanjutkan (LTM), yang diakses melalui laman https://pd.data.kemdikbud.go.id/ATS.
- Satuan pendidikan memverifikasi data dengan cara menentukan status ATS setiap peserta didik yang terindikasi putus sekolah dan lulus tidak melanjutkan dari satuan pendidikannya, sesuai dengan pilihan status ATS yang disediakan.
- Dinas pendidikan memverifikasi data dengan cara menentukan status ATS setiap peserta didik yang terindikasi putus sekolah dan lulus tidak melanjutkan dari satuan pendidikannya, sesuai dengan pilihan status ATS yang disediakan, berkoordinasi dengan sekolah asal anak yang bersangkutan.
Dasar Hukum
Dasar hukum yang menjadi landasan perlunya Verifikasi dan Validasi Data Peserta Didik Putus Sekolah (Drop Out-DO) dan Lulus Tidak Melanjutkan (LTM) adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: PER/15/M.PAN/7/2008 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Reformasi Birokrasi;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan (DAPODIK);
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 sebagaimana telah diperbarui dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data; dan
- Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 470/3162/SJ tanggal 15 Mei 2020 tentang Penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud.
Dalam rangka pengelolaan DATA INDUK PESERTA DIDIK NASIONAL, verifikasi dan validasi peserta didik DO dan LTM bertujuan untuk memastikan peserta didik yang tercatat di Arsip dan berstatus tidak aktif merupakan peserta didik dengan kriteria: lulus melanjutkan/pindah sekolah/melanjutkan ke luar negeri/lulus tidak melanjutkan/dikeluarkan/mengundurkan diri/putus sekolah/hilang/meninggal.
Data Induk PD Nasional
Gambar 1 |
Data Induk Peserta Didik Nasional bersumber dari DAPODIK dan EMIS.
- DAPODIK → data kemendikbud beserta data peserta didik sekolah KKP Kementerian Perindustrian, Kemnaker, Kementerian Pertanian, Kemenag Bimas.
- EMIS → data peserta didik madrasah (Pendis – Kemenag).
Selanjutnya dari kedua sumber data tersebut, peserta didik yang tercatat tidak aktif berdasarkan rekam didik akan dikelompokkan menjadi 2 (dua) yaitu:
- Putus sekolah (DO - Drop Out), yaitu peserta didik tidak aktif yang terindikasi putus sekolah.
- Lulus Tidak Melanjutkan, yaitu peserta didik dengan rekam didik tidak aktif dan terindikasi tidak melanjutkan dengan riwayat pendidikan terakhir di tingkat 6 atau 9.
Gambaran Umum
Verifikasi dan validasi Peserta Didik Tidak Aktif |
Secara umum, verifikasi dan validasi data peserta didik yang berstatus tidak aktif harus dilakukan oleh sekolah asal.
Khusus untuk peserta Didik yang melanjutkan atau pindah, sekolah asal harus memasukkan data sekolah tujuan, agar selanjutnya sekolah tujuan dapat melakukan verifikasi dan validasi melalui aplikasi VervalPD.
Hasil verfikasi dan validasi oleh sekolah asal akan merubah status peserta didik yang tidak aktif (tidak tercatat di Sekolah) menjadi aktif (tercatat di sekolah tujuan).
PD Terindikasi DO/LTM
Contoh 1
Rekam didik Peserta Didik terindikasi DO/LTM berdasarkan Rekam Didik |
Rekam didik Peserta Didik terindikasi DO/LTM berdasarkan Rekam Didik |
Dari 2 (dua) contoh di atas, menunjukkan bahwa peserta didik tersebut tidak tercatat di sekolah sederajat atau jenjang berikutnya pada semester 1 dan/atau 2 Tahun Ajaran 2020/2021.
Panduan Verval PD DO dan LTM
1. Alur Verval PD DO atau LTM
Gambar 2 |
Keterangan:
- Pusdatin memeriksa aktivasi peserta didik di Satuan Pendidikan ke Arsip Peserta Didik. Peserta Didik yang tidak aktif di Satuan Pendidikan akan masuk ke Daftar Peserta Didik DO dan LTM.
- Dinas Pendidikan Prov/ Kab/ Kota bisa melihat daftar peserta didik terindikasi DO dan LTM agar bisa melakukan monitoring data DO dan LTM wilayahnya.
- Sekolah Asal melakukan verifikasi dan validasi DO dan LTM dengan memilih status verifikasi yang sesuai. Apabila melanjutkan atau mutasi, sekolah harus memasukkan NPSN sekolah tujuan.
- Sekolah Tujuan melakukan verifikasi dan validasi DO dan LTM dari sekolah asal pada Aplikasi VervalPD https://pd.data.kemdikbud.go.id/ATS.
2. Fitur dan Pembagian Akses
Gambar 3 |
Keterangan:
* Dinas Pendidikan Prov hanya bisa melihat data individu peserta didik DO dan LTM jenjang SMA/SMK.
* Dinas Pendidikan Kab/Kota hanya bisa melihat data individu peserta didik DO dan LTM jenjang SD dan SMP.
3. Halaman Menu Beranda
Gambar 4 |
Halaman Menu Beranda terdiri dari:
- Beranda, menampilkan halaman depan Verval DO dan LTM
- Verifikasi Data, menampilkan rekap data DO dan LTM
- Pedoman Sistem atau Panduan
- Akun merupakan fasilitas bagi pengelola data peserta didik putus sekolah dan lulus tidak melanjutkan untuk melakukan verifikasi dan validasi.
Adapun orang yang mengelola atau pengelola data terdiri dari:
- Operator Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/ Kota.
- Operator Sekolah.
Semua pengelola data harus terdaftar melalui Jaringan Pengelola Data pada laman sdm.data.kemdikbud.go.id.
4. Halaman Menu Verifikasi Data
Menu Verifikasi Data menampilkan Rekap Data DO dan LTM berdasarkan Wilayah dan Jenjang Pendidikan.
Gambar 5 |
Adapun Rekap Data DO dan LTM terdiri dari:
- Wilayah, menampilkan rekap data DO dan LTM berdasarkan wilayah yaitu Provinsi, Kab/Kota
- Jenjang Pendidikan (DO), menampilkan rekap data DO berdasarkan jenjang pendidikan yaitu SD, SMP dan SMA/SMK
- Jenjang Pendidikan (LTM), menampilkan rekap data LTM berdasarkan jenjang pendidikan yaitu SD, SMP dan SMA/SMK.
5. Halaman Login untuk Prov/Kab/Kota
Gambar 6 |
Operator Dinas Pendidikan Prov/Kabupaten/Kota dapat mengakses data peserta didik DO dan LTM wilayahnya menggunakan akun yang terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan (sdm.data.kemdikbud.go.id).
Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota dapat melakukan monitoring peserta didik DO dan LTM wilayahnya.
Akses yang diberikan adalah sebagai berikut:
- Menu Beranda
- Menu Verifikasi Data, menampilkan rekap data DO dan LTM berdasarkan wilayah dan jenjang pendidikan (sesuai akses Prov/Kab/Kota);
- Menu Cari Status DO dan LTM, menampilkan pencarian data DO dan LTM berdasarkan NISN (sesuai akses Prov/Kab/Kota);
- Menu Persetujuan Verval, menampilkan daftar persetujuan verval yang sudah dilakukan (sesuai akses Prov/Kab/Kota).
Contoh Akses Admin Dinas
Gambar 7 |
Menu Persetujuan Verval berisi daftar pengajuan verval DO dan LTM dari sekolah Asal di Provinsi Sumatera Utara.
6. Halaman Login untuk Sekolah Asal
Tampilan Halaman Login untuk Sekolah Asal tidak berbeda alias sama dengan tampilan Halaman Login untuk Prov/Kab/Kota.
Operator Satuan Pendidikan (Operator Sekolah) dapat mengakses data peserta didik DO dan LTM menggunakan akun yang terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan (sdm.data.kemdikbud.go.id).
Akses yang diberikan adalah sebagai berikut:
- Menu Beranda
- Menu Verifikasi Data, menampilkan rekap data DO dan LTM di Satuan Pendidikan;
- Menu Cari Status DO dan LTM, menampilkan pencarian data DO dan LTM berdasarkan NISN;
- Menu Persetujuan Verval, menampilkan daftar persetujuan verval yang sudah dilakukan.
Contoh Akses Admin Satuan Pendidikan
Rekap Data DO dan LTM |
Operator Satuan Pendidikan diwajibkan untuk melakukan verifikasi terhadap semua data DO dan LTM yang ada di sekolahnya.
Verifikasi Peserta Didik DO dan LTM dapat dilakukan dengan meng-klik tombol verifikasi pada kolom verifikasi.
Verifikasi Data DO dan LTM |
Persetujuan Verval berisi dafta data persetujuan pengajuan DO dan LTM |
Cari status DO dan LTM siswa |
7. Akses (Login Dashboard)
Pengelola Data (Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota dan Satuan Pendidikan) harus terdaftar melalui laman Jaringan Pengelola Data di sdm.data.kemdikbud.go.id.
Gambar 8 |
Kontak
PUSAT DATA DAN TEKNOLOGI INFORMASI
UNIT LAYANAN TERPADU KEMDIKBUD
GEDUNG C LANTAI 1, KEMENTERIAN PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN, SENAYAN JAKARTA, 10270
EMAIL: pengaduan@kemdikbud.go.id
Lampiran
Pemberitahuan Verval Data Anak Tidak Sekolah (ATS) |
Terima Kasih dan semoga bermanfaat.
Salam Literasi!
Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.
Post a Comment