AKUN PEMBELAJARAN UNTUK MENGAKSES APLIKASI PEMBELAJARAN
Akun Pembelajaran merupakan akun elektronik dengan domain belajar.id yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan dapat digunakan oleh peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan sebagai akun untuk mengakses aplikasi pembelajaran berbasis elektronik.
Untuk menjamin kelancaran proses pembelajaran, memudahkan pendidik dan peserta didik mengakses layanan pembelajaran, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) meluncurkan Akun Pembelajaran dengan domain belajar.id.
Akun elektronik tersebut dapat digunakan oleh peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk mengakses layanan pembelajaran berbasis elektronik.
Akun Pembelajaran merupakan akun elektronik yang memuat nama akun (user ID) dan akses masuk akun (password) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan dapat digunakan oleh peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan sebagai akun untuk mengakses layanan/aplikasi pembelajaran berbasis elektronik.
Sekretaris Jenderal (Sesjen), Kemendikbud, Ainun Na`im mengatakan, Akun Pembelajaran dibuat dengan tujuan mendukung kegiatan Belajar dari Rumah di masa pandemi. “Harapannya melalui penerapan teknologi informasi dan komunikasi dapat mendukung proses pembelajaran di satuan Pendidikan,” tutur Sesjen Ainun.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan digitalisasi pendidikan merupakan terobosan yang perlu diapresiasi. Kalau kita bicara transformasi digital, ada 3 pilar yang dikembangkan yakni:
- Masyarakat,
- Memerintah,
- Ekonomi/ bisnis.
Kedepannya sektor pendidikan sangat seksi di era tranformasi digital karena akan ada transformasi mendasar di sektor pendidikan.
Mengingat banyaknya aplikasi yang diciptakan untuk mengatasi tantangan yang ada selama ini.
Merujuk pada Surat Edaran Nomor 37 Tahun 2020 tentang Akun Akses Layanan Pembelajaran bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan, peluncuran Akun Pembelajaran juga bertujuan untuk menindaklanjuti Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan untuk Akun Akses Layanan Pembelajaran.
Tujuan Pembuatan Akun Pembelajaran
Akun Pembelajaran bertujuan untuk:
- Mendukung kegiatan Belajar Dari Rumah di masa pandemi.
- Mendukung proses pembelajaran di satuan pendidikan melalui penerapan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Sasaran Akun Pembelajaran
Akun Pembelajaran dapat digunakan oleh:
1. Peserta didik.
- SD dan Program Paket A kelas 5 dan kelas 6.
- SMP dan Program Paket B kelas 7 sampai dengan kelas 9.
- SMA dan Program Paket C kelas 10 sampai dengan kelas 12.
- SMK kelas 10 sampai dengan kelas 13.
- SLB kelas 5 sampai dengan kelas 12.
2. Pendidik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
3. Tenaga kependidikan yaitu Kepala Satuan Pendidikan dan Operator.
Mengapa dibuat dalam bentuk Akun Google?
Dalam penjelasannya, Sesjen Kemendikbud menyampaikan, Akun Pembelajaran dibuat dalam bentuk Akun Google dengan domain @belajar.id. Ia menjelaskan beberapa alasan mengapa dibuat dalam bentuk akun Google, yaitu:
- Akun Pembelajaran otomatis mendapatkan akses ke layanan pendukung pembelajaran dalam G Suite for Education yang siap pakai dan telah banyak digunakan publik.
- Pembuatan dan penggunaan Akun Pembelajaran bebas biaya.
- Penggunaan layanan pendukung pembelajaran dalam G Suite for Education bebas biaya.
- Sistem Google mampu mengelola puluhan juta akun sekaligus dengan keamanan tingkat tinggi.
- Akun yang sama dapat digunakan untuk mengakses layanan lain milik Kemendikbud, serta berbagai layanan pembelajaran lainnya di luar ekosistem Google.
Mengapa Memakai Akun Pembelajaran?
- Materi dan informasi dari Kemendikbud, akan dikirimkan ke alamat pos elektronik Akun Pembelajaran.
- Akun Pembelajaran akan digunakan untuk mengakses aplikasi-aplikasi resmi Kemendikbud.
- Akun Pembelajaran akan menjadi salah satu jalur komunikasi resmi Kemendikbud ke peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
- Akun Pembelajaran yang sudah siap pakai dan sesuai struktur satuan pendidikan masing-masing pengguna.
Jenis aplikasi pembelajaran yang dapat diakses dengan Akun Pembelajaran
Berikut adalah daftar aplikasi pembelajaran yang dapat diakses oleh akun pembelajaran:
- Pos elektronik (e-mail).
- Penyimpanan dan pembagian dokumen secara elektronik.
- Pengelolaan administrasi pembelajaran secara elektronik.
- Penjadwalan proses pembelajaran secara elektronik.
- Pelaksanaan proses pembelajaran secara daring, baik secara sinkronis maupun asinkronis.
- Rumah Belajar Kemendikbud untuk materi pembelajaran.
- Pintaria, merupakan platform resmi Kartu Prakerja.
- Zoom.
- Bahaso, belajar bahasa secara online bisa lebih cepat, mudah, dan fleksibel.
- Udemy.
- Zenius.
- Pahamify.
- Coursera.
- Ruang Guru.
- Buncee.
- Tynker.
- RealSmart.
- Sekolah.mu
- Pijar Sekolah.
- kelaspedia.
- Quizizz
- Quipper.
- Jateng Pintar.
- Siswamedia.
- Flat for Edu.
- PesonaEdu.
- Perpuskita.
- Salamender Soft.
- PBS Learning Media.
- Gredu.
Daftar lengkap aplikasi pembelajaran yang dapat diakses menggunakan Akun Pembelajaran dapat dilihat di www.belajar.id
Hal sama dilakukan pembelajaran di madrasah dalam rangka digitalisasi pembelajaran. Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Kementerian Agama (Kemenag), Ahmad Umar, mengatakan dalam digitalisasi pembelajaran di madrasah terdapat ada dua reformasi pembelajaran yakni e-office, dan e-learning.
Tujuannya digitalisasi tersebut, kata Ahmad Umar, adalah ingin menggabungkan transformasi digital dengan mengintegrasikan “Cyber Pedagogy” dengan “Cyber Technology” untuk mewujudkan Cyber Education, sehingga dalam pembelajaran dapat mengembangkan keterampilan berpikir kritis, mengembangkan kemampuan komunikasi dan kolaborasi, dan membiasakan peserta didik berpikir dan bekerja kreatif dalam menyelesaikan berbagai permasalahan.
Keamanan Akun Pembelajaran
Keamanan Akun Pembelajaran diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap:
- Kerahasiaan data, informasi, dan/atau dokumen aktivitas Akun Pembelajaran.
- Kemungkinan terjadinya kelalaian dalam penggunaan dan/atau penyalahgunaan data, informasi, dan/atau dokumen aktivitas Akun Pembelajaran.
Kemendikbud melakukan koordinasi teknis perlindungan keamanan data dengan Kementerian/Lembaga terkait.
Cara mengakses dan mengaktifkan akun pembelajaran dapat dilihat pada artikel Akun Pembelajaran.
Terima Kasih.
Salam Literasi Digital!
Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.
Post a Comment