Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja [PPPK]

Table of Contents

 Tentang-Manajemen-Pegawai-Pemerintah-Dengan-Perjanjian-Kerja-[PPPK]

Dasar Hukum Penyusunan PP No. 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK

  • Pasal 107 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai manajemen PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 sampai dengan Pasal 106 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK

Jabatan Fungsional (JF)

Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)

Jabatan lain yang ditetapkan oleh Menteri PANRB

  • Jabatan lain bukan merupakan Jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada Instansi Pemerintah.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dengan Peraturan Presiden.

Penetapan Kebutuhan PPPK

  1. Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
  2. Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
  3. Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK merupakan satu kesatuan dengan penyusunan kebutuhan PNS.
  4. Kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
  5. Kebutuhan PPPK secara nasional ditetapkan oleh Menteri pada setiap tahun, setelah memperhatikan pendapat menteri keuangan dan pertimbangan teknis kepala BKN.
  6. PPK dapat mengusulkan kepada Presiden melalui Menteri kebutuhan JPT utama tertentu atau JPT madya tertentu yang dapat diisi oleh PPPK setelah ditetapkan nomenklatur jabatan dan pangkatnya oleh Presiden.
  7. Usulan disertai dengan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan.

Persyaratan Pelamaran PPPK

  1. Setiap warga negara Indonesia.
  2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan 
  9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Pengadaan PPPK

Tentang-Manajemen-Pegawai-Pemerintah-Dengan-Perjanjian-Kerja-[PPPK]
Gambar 1

  1. Pengadaan calon PPPK oleh Instansi Pemerintah dapat dilakukan oleh: a. Panitia seleksi nasional pengadaan PPPK; b. Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK; dan/atau c. Instansi pembina JF. 
  2. Pengadaan PPPK dilakukan secara nasional berdasarkan perencanaan kebutuhan jumlah PPPK. 
  3. Dalam menjamin objektivitas, Menteri menetapkan kebijakan pengadaan PPPK.
  4. Dalam melaksanakan kebijakan pengadaan PPPK Menteri dapat membentuk panitia seleksi nasional pengadaan PPPK.
  5. Panitia seleksi nasional pengadaan PPPK mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan pengadaan PPPK oleh instansi pembina JF dan panitia seleksi instansi pengadaan PPPK.
  6. Pengadaan PPPK untuk mengisi JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang lowong dilakukan setelah memenuhi ketentuan. 
  7. Pengadaan PPPK untuk mengisi JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang lowong dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengisian JPT dalam peraturan perundang-undangan dan berkoordinasi dengan KASN.

Penilaian Kerja

  1. Penilaian kinerja PPPK bertujuan menjamin objektivitas prestasi kerja yang sudah disepakati berdasarkan perjanjian kerja antara PPK dengan pegawai yang bersangkutan. 
  2. Penilaian kinerja PPPK dilakukan berdasarkan perjanjian kerja di tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, sasaran, hasil, manfaat yang dicapai, dan perilaku pegawai. 
  3. Penilaian kinerja PPPK dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. 
  4. Penilaian kinerja PPPK berada di bawah kewenangan PyB pada Instansi Pemerintah masing-masing. 
  5. Penilaian kinerja PPPK didelegasikan secara berjenjang kepada atasan langsung dari PPPK.
  6. Penilaian kinerja PPPK wajib mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahannya. 
  7. Hasil penilaian kinerja PPPK disampaikan kepada tim penilai kinerja PPPK. 
  8. Hasil penilaian kinerja PPPK dimanfaatkan untuk menjamin objektivitas perpanjangan perjanjian kerja, pemberian tunjangan, dan pengembangan kompetensi. 
  9. PPPK yang dinilai oleh atasan dan tim penilai kinerja PPPK tidak mencapai target kinerja yang telah disepakati dalam perjanjian kerja diberhentikan dari PPPK. 
  10. Penilaian kinerja PPPK diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
  11. Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK dalam pelaksanaan tugas jabatan yang sama paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja. 
  12. Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja dalam pelaksanaan tugas jabatan yang sama didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK. 
  13. Perpanjangan Hubungan Kerja bagi JPT yang berasal dari kalangan Non-PNS mendapat persetujuan PPK dan berkoordinasi dengan KASN. 
  14. Dalam hal perjanjian kerja PPPK diperpanjang, PPK wajib menyampaikan tembusan surat keputusan perpanjangan perjanjian kerja kepada Kepala BKN. 
  15. Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK yang menduduki JPT utama dan JPT madya tertentu paling lama 5 (lima) tahun.

Gaji dan Tunjangan PPPK

  1. PPPK diberikan gaji dan tunjangan.
  2. Gaji dan tunjangan berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil. 

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, apabila ketentuan mengenai Gaji dan Tunjangan belum ditetapkan, PPPK diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan gaji dan tunjangan PNS yang besarannya diatur dengan Peraturan Presiden.

Pengembangan Kompetensi

  • Dalam rangka pengembangan kompetensi untuk mendukung pelaksanaan tugas, PPPK diberikan kesempatan untuk pengayaan pengetahuan dengan prioritas diberikan dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja PPPK yang bersangkutan 
  • Pelaksanaan pengembangan kompetensi dilakukan paling lama 24 (dua puluh empat) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun masa perjanjian kerja. 
  • Pelaksanaan pengembangan kompetensi dicatat oleh PyB dalam sistem informasi pelatihan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi ASN. 
  • Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pengembangan kompetensi PPPK dilaksanakan oleh PyB. 
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pengembangan kompetensi PPPK diatur dengan Peraturan Kepala LAN. 

Pemberian Penghargaan

  • PPPK yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan. 
  • Bentuk penghargaan berupa: a. tanda kehormatan; b. kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi; dan/atau c. kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan. 
  • Pemberian penghargaan berupa tanda kehormatan diberikan kepada PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  • Pemberian penghargaan berupa kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi diberikan kepada PPPK yang mempunyai hasil penilaian kinerja yang sangat baik. 
  • Penghargaan diberikan oleh PyB setelah mendapat pertimbangan tim penilai kinerja PPPK.

Disiplin

  • Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PPPK wajib mematuhi disiplin PPPK. 
  • Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PPPK serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin. 
  • PPPK yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin.
  • PPK pada setiap instansi menetapkan disiplin PPPK berdasarkan ketentuan disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. 
  • Berdasarkan ketentuan PPK pada setiap instansi menetapkan disiplin PPPK berdasarkan karakteristik pada setiap instansi. 
  • Tata cara pengenaan sanksi disiplin bagi PPPK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Disiplin PNS.

Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja

Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:

  • Jangka waktu perjanjian kerja berakhir; 
  • Meninggal dunia, tewas atau hilang; 
  • Atas permintaan sendiri; 
  • Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK; 
  • Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.

Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena:

  • Dihukum penjara berdasarkanputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan tindak pidana tersebut dilakukandengan tidak berencana; 
  • Melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat; atau 
  • Tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja.

Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan tidak hormat karena:

  • Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
  • Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum; 
  • Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau 
  • Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana.

Perlindungan

Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa:

  • Jaminan hari tua; 
  • Jaminan kesehatan; 
  • Jaminan kecelakaan kerja; 
  • Jaminan kematian; dan 
  • Bantuan hukum. 

Perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cuti

  • Setiap PPPK berhak mendapatkan cuti yang diberikan oleh PPK. 
  • PPK dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya. 
  • Cuti terdiri atas: a. Cuti tahunan; b. Cuti sakit; c. Cuti melahirkan; dan d. Cuti bersama. 
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian cuti diatur dengan Peraturan Kepala BKN.

Pengawasan dan Evaluasi

  • KASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah. 
  • Menteri melaksanakan evaluasi pelaksanaa kebijakan manajemen PPPK. 
  • Hasil evaluasi sebagai dasar penetapan kebijakan di bidang pendayagunaan PPPK.

Larangan

  • PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. 
  • Larangan berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK. 
  • PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

Ketentuan Peralihan

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

  1. Pejabat Pimpinan Tinggi Utama tertentu dan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya tertentu yang berasal dari non-PNS yang belum mencapai Batas Usia Jabatan tetap dapat melaksanakan tugas sampai bulan Desember tahun berjalan dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini. 
  2. Pejabat Pimpinan Tinggi Utama tertentu dan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya tertentu yang berasal dari non-PNS yang telah mencapai Batas Usia Jabatan dilakukan pemutusan hubungan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini. 
  3. Pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang berasal dari non-PNS pada jabatan dan/atau instansi yang tidak dapat diisi oleh PPPK dilakukan pemutusan hubungan perjanjian kerja pada akhir bulan Desember tahun berjalan.
  4. Seleksi kompetensi teknis bagi JF yang wajib mensyaratkan sertifikasi dilaksnakan paling lambat 5 (lima) tahun sejak ditetapkan Peraturan Pemerintah ini. 
  5. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan umum daerah, lembaga penyiaran publik, dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 (lima) tahun. 
  6. Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
  7. Pegawai Non-PNS diberikan perlindungan berupa manfaat jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sebagaimana berlaku bagi PPPK. 
  8. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian perlindungan diatur dengan peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan teknis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 
  9. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, apabila ketentuan mengenai Gaji dan Tunjangan belum ditetapkan, PPPK diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan gaji dan tunjangan PNS yang besarannya diatur dengan Peraturan Presiden.

Ketentuan Penutup

  • Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. 
  • Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Isu-isu Strategi Manajemen PPPK

  1. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 diamanatkan adanya PPPK dalam ASN yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK sedangkan Peraturan Presiden tentang Jenis Jabatan ASN yang Dapat Diisi PPPK belum ditetapkan. 
  2. Dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan telah dikenal PPPK sebagai pejabat pimpinan tinggi pada instansi pemerintah yang keberadaannya ditetapkan dengan keputusan presiden. 
  3. Dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan dikenal pula pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) dan pegawai kontrak lainnya. 
  4. Adanya kebutuhan untuk mengatur penilaian kinerja PPPK dalam peraturan menteri PANRB. 
  5. Adanya kebutuhan untuk mengatur jabatan lain yang dapat diisi PPPK dalam bentuk peraturan Menteri PANRB.

Implementasi PP No. 49 Tahun 2018 pada Instansi Pemerintah

  1. Melakukan internalisasi PP No. 49 Tahun 2018 di lingkungan Instansi Pemerintah. 
  2. Melakukan review (validasi dan verifikasi) terhadap peta jabatan yang ada di Instansi Pemerintah. 
  3. Melakukan identifikasi dan inventarisasi jabatan di Instansi Pemerintah yang dapat diisi oleh PPPK. 
  4. Melakukan inventarisasi tenaga non-PNS di Instansi Pemerintah. 
  5. Melakukan penyusunan strategi pengisian peta jabatan dengan data tenaga non-PNS. 
  6. Melakukan pengisian jabatan di Instansi Pemerintah yang dapat diisi oleh PPPK sesuai mekanisme yang berlaku. 
  7. Melakukan evaluasi terhadap pengisian dan penetapan jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK di Instansi Pemerintah. 

Jabatan Fungsional yang dapat diisi oleh PPPK

Berikut 147 daftar jabatan fungsional yang bisa diisi PPPK:

  1. Administrator Database Kependudukan
  2. Administrator Kesehatan
  3. Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  4. Analis lnvestigasi dan Pengamanan Perdagangan
  5. Analis Kebijakan
  6. Analis Kepegawaian
  7. Analis Ketahanan Pangan
  8. Analis Pasar Hasil Perikanan
  9. Analis Pasar Hasil Pertanian
  10. Analis Perkarantinaan Tumbuhan
  11. Anal is Perkebunrayaan
  12. Apoteker
  13. Arsiparis
  14. Dokter
  15. Dokter Gigi
  16. Asesor Manajemen Mutu Industri
  17. Asisten Apoteker
  18. Asisten Inspektur Angkutan Udara
  19. Asisten Inspektur Bandar Udara
  20. Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan
  21. Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan
  22. Asisten Konselor Adiksi
  23. Asisten Pelatih Olahraga
  24. Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
  25. Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
  26. Asisten Penata Anestesi
  27. Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
  28. Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
  29. Asisten Perisalah Legislatif
  30. Asisten Pranata Siaran
  31. Asisten Teknisi Siaran
  32. Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur
  33. Auditor Kepegawaian
  34. Bidan
  35. Dokter Hewan Karantina
  36. Dokter Pendidik Klinis
  37. Dosen
  38. Entomolog Kesehatan
  39. Epidemiolog Kesehatan
  40. Fisikawan Medis
  41. Fisioterapis
  42. Guru
  43. Inspektur Angkutan Udara
  44. Inspektur Bandar Udara
  45. Inspektur Keamanan Penerbangan
  46. Inspektur Ketenagalistrikan
  47. Inspektur Minyak dan Gas Bumi
  48. Inspektur Mutu Hasil Perikanan
  49. Inspektur Tambang
  50. Instruktur
  51. Konselor Adiksi
  52. Medik Veteriner
  53. Nutrisionis
  54. Okupasi Terapis
  55. Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
  56. Ortotis Prostetis
  57. Pamong Belajar
  58. Pamong Budaya
  59. Paramedik Karantina Hewan
  60. Paramedik Veteriner
  61. Pengawas Mutu Hasil Pertanian
  62. Pekerja Sosial
  63. Pelatih Olahraga
  64. Pembimbing Kemasyarakatan
  65. Pembimbing Kesehatan Kerja
  66. Pembina Jasa Konstruksi
  67. Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
  68. Pemeriksa Desain Industri
  69. Pemeriksa Karantina Tumbuhan
  70. Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman
  71. Penata Anestesi
  72. Penata Kelola Pemilihan Umum
  73. Penata Ruang
  74. Peneliti
  75. Penera
  76. Penerjemah
  77. Pengamat Gunung Api
  78. Pengamat Meteorologi dan Geofisika
  79. Pengamat Tera
  80. Pengantar Kerja
  81. Pengawas Alat dan Mesin Pertanian
  82. Pengawas Benih Tanaman
  83. Pengawas Bibit Ternak
  84. Pengawas Farmasi dan Makanan
  85. Pengawas Kemetrologian
  86. Pengawas Keselamatan Pelayaran
  87. Pengawas Koperasi
  88. Pengawas Mutu Pakan
  89. Pengawas Perikanan
  90. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
  91. Pengelola Kesehatan lkan
  92. Pengelola Pengadaan Barang/ Jasa
  93. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
  94. Pengembang Teknologi Pembelajaran
  95. Pengendali Frekuensi Radio
  96. Pengendali Hama dan Penyakit Ikan
  97. Pengendali Organisme Pengganggu Tum buhan
  98. Penggerak Swadaya Masyarakat
  99. Penghulu
  100. Penguji Kendaraan Bermotor
  101. Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  102. Penguji Mutu Barang
  103. Penguji Perangkat Telekomunikasi
  104. Penyelidik Bumi
  105. Penyuluh Agama
  106. Penyuluh Hukum
  107. Penyuluh Kehutanan
  108. Penyuluh Keluarga Berencana
  109. Penyuluh Kesehatan Masyarakat
  110. Penyuluh Narkoba
  111. Penyuluh Perikanan
  112. Penyuluh Pertanian
  113. Penyuluh Sosial
  114. Perawat
  115. Perawat Gigi
  116. Perekam Medis
  117. Perekayasa
  118. Perencana
  119. Perisalah Legislatif
  120. Pranata Hubungan Masyarakat
  121. Pranata Komputer
  122. Pranata Laboratorium Kemetrologian
  123. Pranata Laboratorium Kesehatan
  124. Pranata Laboratorium Pendidikan
  125. Pranata Nuklir
  126. Pranata Siaran
  127. Psikolog Klinis
  128. Pustakawan
  129. Radiografer
  130. Refraksionis Optisien
  131. Rescuer
  132. Sanitarian
  133. Statistisi
  134. Surveyor Pemetaan
  135. Teknik Jalan dan Jembatan
  136. Teknik Pengairan
  137. Teknik Penyehatan Lingkungan
  138. Teknik Tata Bangunan dan Perumahan
  139. Teknisi Elektromedis
  140. Teknisi Gigi
  141. Teknisi Penelitian dan Perekayasaan
  142. Teknisi Penerbangan
  143. Teknisi Perkebunrayaan
  144. Teknisi Siaran
  145. Teknisi Transfusi Darah
  146. Terapis Wicara
  147. Widyaiswara

Sebagai bahan literasi, berikut dibawah ini file Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja:

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018

Demikian penjelasan Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja [PPPK], semoga bermanfaat.

Terima Kasih.

Salam Literasi!

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

Post a Comment