Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja [PPPK]
Dasar Hukum Penyusunan PP No. 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK
- Pasal 107 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai manajemen PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 sampai dengan Pasal 106 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK
Jabatan Fungsional (JF)
Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)
Jabatan lain yang ditetapkan oleh Menteri PANRB
- Jabatan lain bukan merupakan Jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada Instansi Pemerintah.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dengan Peraturan Presiden.
Penetapan Kebutuhan PPPK
- Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
- Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
- Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK merupakan satu kesatuan dengan penyusunan kebutuhan PNS.
- Kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
- Kebutuhan PPPK secara nasional ditetapkan oleh Menteri pada setiap tahun, setelah memperhatikan pendapat menteri keuangan dan pertimbangan teknis kepala BKN.
- PPK dapat mengusulkan kepada Presiden melalui Menteri kebutuhan JPT utama tertentu atau JPT madya tertentu yang dapat diisi oleh PPPK setelah ditetapkan nomenklatur jabatan dan pangkatnya oleh Presiden.
- Usulan disertai dengan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan.
Persyaratan Pelamaran PPPK
- Setiap warga negara Indonesia.
- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Pengadaan PPPK
Gambar 1 |
- Pengadaan calon PPPK oleh Instansi Pemerintah dapat dilakukan oleh: a. Panitia seleksi nasional pengadaan PPPK; b. Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK; dan/atau c. Instansi pembina JF.
- Pengadaan PPPK dilakukan secara nasional berdasarkan perencanaan kebutuhan jumlah PPPK.
- Dalam menjamin objektivitas, Menteri menetapkan kebijakan pengadaan PPPK.
- Dalam melaksanakan kebijakan pengadaan PPPK Menteri dapat membentuk panitia seleksi nasional pengadaan PPPK.
- Panitia seleksi nasional pengadaan PPPK mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan pengadaan PPPK oleh instansi pembina JF dan panitia seleksi instansi pengadaan PPPK.
- Pengadaan PPPK untuk mengisi JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang lowong dilakukan setelah memenuhi ketentuan.
- Pengadaan PPPK untuk mengisi JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang lowong dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengisian JPT dalam peraturan perundang-undangan dan berkoordinasi dengan KASN.
Penilaian Kerja
- Penilaian kinerja PPPK bertujuan menjamin objektivitas prestasi kerja yang sudah disepakati berdasarkan perjanjian kerja antara PPK dengan pegawai yang bersangkutan.
- Penilaian kinerja PPPK dilakukan berdasarkan perjanjian kerja di tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, sasaran, hasil, manfaat yang dicapai, dan perilaku pegawai.
- Penilaian kinerja PPPK dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
- Penilaian kinerja PPPK berada di bawah kewenangan PyB pada Instansi Pemerintah masing-masing.
- Penilaian kinerja PPPK didelegasikan secara berjenjang kepada atasan langsung dari PPPK.
- Penilaian kinerja PPPK wajib mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahannya.
- Hasil penilaian kinerja PPPK disampaikan kepada tim penilai kinerja PPPK.
- Hasil penilaian kinerja PPPK dimanfaatkan untuk menjamin objektivitas perpanjangan perjanjian kerja, pemberian tunjangan, dan pengembangan kompetensi.
- PPPK yang dinilai oleh atasan dan tim penilai kinerja PPPK tidak mencapai target kinerja yang telah disepakati dalam perjanjian kerja diberhentikan dari PPPK.
- Penilaian kinerja PPPK diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
- Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK dalam pelaksanaan tugas jabatan yang sama paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
- Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja dalam pelaksanaan tugas jabatan yang sama didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK.
- Perpanjangan Hubungan Kerja bagi JPT yang berasal dari kalangan Non-PNS mendapat persetujuan PPK dan berkoordinasi dengan KASN.
- Dalam hal perjanjian kerja PPPK diperpanjang, PPK wajib menyampaikan tembusan surat keputusan perpanjangan perjanjian kerja kepada Kepala BKN.
- Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK yang menduduki JPT utama dan JPT madya tertentu paling lama 5 (lima) tahun.
Gaji dan Tunjangan PPPK
- PPPK diberikan gaji dan tunjangan.
- Gaji dan tunjangan berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, apabila ketentuan mengenai Gaji dan Tunjangan belum ditetapkan, PPPK diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan gaji dan tunjangan PNS yang besarannya diatur dengan Peraturan Presiden.
Pengembangan Kompetensi
- Dalam rangka pengembangan kompetensi untuk mendukung pelaksanaan tugas, PPPK diberikan kesempatan untuk pengayaan pengetahuan dengan prioritas diberikan dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja PPPK yang bersangkutan
- Pelaksanaan pengembangan kompetensi dilakukan paling lama 24 (dua puluh empat) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun masa perjanjian kerja.
- Pelaksanaan pengembangan kompetensi dicatat oleh PyB dalam sistem informasi pelatihan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi ASN.
- Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pengembangan kompetensi PPPK dilaksanakan oleh PyB.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pengembangan kompetensi PPPK diatur dengan Peraturan Kepala LAN.
Pemberian Penghargaan
- PPPK yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan.
- Bentuk penghargaan berupa: a. tanda kehormatan; b. kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi; dan/atau c. kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan.
- Pemberian penghargaan berupa tanda kehormatan diberikan kepada PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pemberian penghargaan berupa kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi diberikan kepada PPPK yang mempunyai hasil penilaian kinerja yang sangat baik.
- Penghargaan diberikan oleh PyB setelah mendapat pertimbangan tim penilai kinerja PPPK.
Disiplin
- Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PPPK wajib mematuhi disiplin PPPK.
- Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PPPK serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin.
- PPPK yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin.
- PPK pada setiap instansi menetapkan disiplin PPPK berdasarkan ketentuan disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
- Berdasarkan ketentuan PPK pada setiap instansi menetapkan disiplin PPPK berdasarkan karakteristik pada setiap instansi.
- Tata cara pengenaan sanksi disiplin bagi PPPK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Disiplin PNS.
Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja
Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:
- Jangka waktu perjanjian kerja berakhir;
- Meninggal dunia, tewas atau hilang;
- Atas permintaan sendiri;
- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK;
- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena:
- Dihukum penjara berdasarkanputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan tindak pidana tersebut dilakukandengan tidak berencana;
- Melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat; atau
- Tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja.
Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan tidak hormat karena:
- Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;
- Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau
- Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana.
Perlindungan
Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa:
- Jaminan hari tua;
- Jaminan kesehatan;
- Jaminan kecelakaan kerja;
- Jaminan kematian; dan
- Bantuan hukum.
Perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cuti
- Setiap PPPK berhak mendapatkan cuti yang diberikan oleh PPK.
- PPK dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya.
- Cuti terdiri atas: a. Cuti tahunan; b. Cuti sakit; c. Cuti melahirkan; dan d. Cuti bersama.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian cuti diatur dengan Peraturan Kepala BKN.
Pengawasan dan Evaluasi
- KASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah.
- Menteri melaksanakan evaluasi pelaksanaa kebijakan manajemen PPPK.
- Hasil evaluasi sebagai dasar penetapan kebijakan di bidang pendayagunaan PPPK.
Larangan
- PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.
- Larangan berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK.
- PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
Ketentuan Peralihan
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Utama tertentu dan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya tertentu yang berasal dari non-PNS yang belum mencapai Batas Usia Jabatan tetap dapat melaksanakan tugas sampai bulan Desember tahun berjalan dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
- Pejabat Pimpinan Tinggi Utama tertentu dan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya tertentu yang berasal dari non-PNS yang telah mencapai Batas Usia Jabatan dilakukan pemutusan hubungan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
- Pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang berasal dari non-PNS pada jabatan dan/atau instansi yang tidak dapat diisi oleh PPPK dilakukan pemutusan hubungan perjanjian kerja pada akhir bulan Desember tahun berjalan.
- Seleksi kompetensi teknis bagi JF yang wajib mensyaratkan sertifikasi dilaksnakan paling lambat 5 (lima) tahun sejak ditetapkan Peraturan Pemerintah ini.
- Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan umum daerah, lembaga penyiaran publik, dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 (lima) tahun.
- Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
- Pegawai Non-PNS diberikan perlindungan berupa manfaat jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sebagaimana berlaku bagi PPPK.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian perlindungan diatur dengan peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan teknis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
- Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, apabila ketentuan mengenai Gaji dan Tunjangan belum ditetapkan, PPPK diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan gaji dan tunjangan PNS yang besarannya diatur dengan Peraturan Presiden.
Ketentuan Penutup
- Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
- Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Isu-isu Strategi Manajemen PPPK
- Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 diamanatkan adanya PPPK dalam ASN yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK sedangkan Peraturan Presiden tentang Jenis Jabatan ASN yang Dapat Diisi PPPK belum ditetapkan.
- Dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan telah dikenal PPPK sebagai pejabat pimpinan tinggi pada instansi pemerintah yang keberadaannya ditetapkan dengan keputusan presiden.
- Dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan dikenal pula pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) dan pegawai kontrak lainnya.
- Adanya kebutuhan untuk mengatur penilaian kinerja PPPK dalam peraturan menteri PANRB.
- Adanya kebutuhan untuk mengatur jabatan lain yang dapat diisi PPPK dalam bentuk peraturan Menteri PANRB.
Implementasi PP No. 49 Tahun 2018 pada Instansi Pemerintah
- Melakukan internalisasi PP No. 49 Tahun 2018 di lingkungan Instansi Pemerintah.
- Melakukan review (validasi dan verifikasi) terhadap peta jabatan yang ada di Instansi Pemerintah.
- Melakukan identifikasi dan inventarisasi jabatan di Instansi Pemerintah yang dapat diisi oleh PPPK.
- Melakukan inventarisasi tenaga non-PNS di Instansi Pemerintah.
- Melakukan penyusunan strategi pengisian peta jabatan dengan data tenaga non-PNS.
- Melakukan pengisian jabatan di Instansi Pemerintah yang dapat diisi oleh PPPK sesuai mekanisme yang berlaku.
- Melakukan evaluasi terhadap pengisian dan penetapan jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK di Instansi Pemerintah.
Jabatan Fungsional yang dapat diisi oleh PPPK
Berikut 147 daftar jabatan fungsional yang bisa diisi PPPK:
- Administrator Database Kependudukan
- Administrator Kesehatan
- Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Analis lnvestigasi dan Pengamanan Perdagangan
- Analis Kebijakan
- Analis Kepegawaian
- Analis Ketahanan Pangan
- Analis Pasar Hasil Perikanan
- Analis Pasar Hasil Pertanian
- Analis Perkarantinaan Tumbuhan
- Anal is Perkebunrayaan
- Apoteker
- Arsiparis
- Dokter
- Dokter Gigi
- Asesor Manajemen Mutu Industri
- Asisten Apoteker
- Asisten Inspektur Angkutan Udara
- Asisten Inspektur Bandar Udara
- Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan
- Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan
- Asisten Konselor Adiksi
- Asisten Pelatih Olahraga
- Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
- Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
- Asisten Penata Anestesi
- Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
- Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
- Asisten Perisalah Legislatif
- Asisten Pranata Siaran
- Asisten Teknisi Siaran
- Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur
- Auditor Kepegawaian
- Bidan
- Dokter Hewan Karantina
- Dokter Pendidik Klinis
- Dosen
- Entomolog Kesehatan
- Epidemiolog Kesehatan
- Fisikawan Medis
- Fisioterapis
- Guru
- Inspektur Angkutan Udara
- Inspektur Bandar Udara
- Inspektur Keamanan Penerbangan
- Inspektur Ketenagalistrikan
- Inspektur Minyak dan Gas Bumi
- Inspektur Mutu Hasil Perikanan
- Inspektur Tambang
- Instruktur
- Konselor Adiksi
- Medik Veteriner
- Nutrisionis
- Okupasi Terapis
- Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
- Ortotis Prostetis
- Pamong Belajar
- Pamong Budaya
- Paramedik Karantina Hewan
- Paramedik Veteriner
- Pengawas Mutu Hasil Pertanian
- Pekerja Sosial
- Pelatih Olahraga
- Pembimbing Kemasyarakatan
- Pembimbing Kesehatan Kerja
- Pembina Jasa Konstruksi
- Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
- Pemeriksa Desain Industri
- Pemeriksa Karantina Tumbuhan
- Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman
- Penata Anestesi
- Penata Kelola Pemilihan Umum
- Penata Ruang
- Peneliti
- Penera
- Penerjemah
- Pengamat Gunung Api
- Pengamat Meteorologi dan Geofisika
- Pengamat Tera
- Pengantar Kerja
- Pengawas Alat dan Mesin Pertanian
- Pengawas Benih Tanaman
- Pengawas Bibit Ternak
- Pengawas Farmasi dan Makanan
- Pengawas Kemetrologian
- Pengawas Keselamatan Pelayaran
- Pengawas Koperasi
- Pengawas Mutu Pakan
- Pengawas Perikanan
- Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
- Pengelola Kesehatan lkan
- Pengelola Pengadaan Barang/ Jasa
- Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
- Pengembang Teknologi Pembelajaran
- Pengendali Frekuensi Radio
- Pengendali Hama dan Penyakit Ikan
- Pengendali Organisme Pengganggu Tum buhan
- Penggerak Swadaya Masyarakat
- Penghulu
- Penguji Kendaraan Bermotor
- Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Penguji Mutu Barang
- Penguji Perangkat Telekomunikasi
- Penyelidik Bumi
- Penyuluh Agama
- Penyuluh Hukum
- Penyuluh Kehutanan
- Penyuluh Keluarga Berencana
- Penyuluh Kesehatan Masyarakat
- Penyuluh Narkoba
- Penyuluh Perikanan
- Penyuluh Pertanian
- Penyuluh Sosial
- Perawat
- Perawat Gigi
- Perekam Medis
- Perekayasa
- Perencana
- Perisalah Legislatif
- Pranata Hubungan Masyarakat
- Pranata Komputer
- Pranata Laboratorium Kemetrologian
- Pranata Laboratorium Kesehatan
- Pranata Laboratorium Pendidikan
- Pranata Nuklir
- Pranata Siaran
- Psikolog Klinis
- Pustakawan
- Radiografer
- Refraksionis Optisien
- Rescuer
- Sanitarian
- Statistisi
- Surveyor Pemetaan
- Teknik Jalan dan Jembatan
- Teknik Pengairan
- Teknik Penyehatan Lingkungan
- Teknik Tata Bangunan dan Perumahan
- Teknisi Elektromedis
- Teknisi Gigi
- Teknisi Penelitian dan Perekayasaan
- Teknisi Penerbangan
- Teknisi Perkebunrayaan
- Teknisi Siaran
- Teknisi Transfusi Darah
- Terapis Wicara
- Widyaiswara
Sebagai bahan literasi, berikut dibawah ini file Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja:
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018
Demikian penjelasan Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja [PPPK], semoga bermanfaat.
Terima Kasih.
Salam Literasi!
Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.
Post a Comment