SELEKSI GURU ASN - PPPK 2021
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah meluncurkan berbagai inovasi layanan berbasis digital, salah satunya adalah Guru Berbagi & Guru Belajar dan Seri Belajar Mandiri bagi Calon Guru Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK), Kemendikbud memberi dukungan agar para guru nantinya lebih siap menghadapi seleksi rekrutmen ASN PPPK tahun 2021.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Kemendikbud, Iwan Syahril mengatakan telah mempersiapkan materi untuk para guru honorer yang akan mengikuti seleksi guru ASN PPPK supaya pengetahuan dan pemahaman mereka terkait bidang studi yang menjadi tanggung jawabnya semakin kuat. “Kita mempersiapkan materi ini agar Bapak/Ibu semua dapat belajar dengan sungguh-sungguh,” tuturnya.
Dalam pelaksanaan seleksi PPPK Guru ini, BKN merupakan pelaksana kebijakan yang sudah dituangkan oleh Kementerian PANRB, dengan berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang PPPK.
Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang PPPK Buka Peluang Profesional Menjadi ASN
Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membuka peluang kalangan profesional untuk menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Profesional dapat mengisi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tertentu.
Untuk itu, PP ini juga mewajibkan agar setiap istansi pemerintah menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja, untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
Sementara pengadaan PPPK untuk mengisi JPT utama dan JPT madya tertentu yang lowong dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengisian JPT dalam peraturan perundang-undangan, dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sedangkan pengadaan PPPK untuk mengisi JF dapat dilakukan secara nasional atau tingkat instansi. Pelaksanaannya dapat dilakukan oleh panitia seleksi dengan melibatkan unsur dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Untuk menjadi PPPK, PP 49/2018 ini menetapkan batas pelamar PPPK terendah adalah 20 tahun dan tertinggi satu tahun sebelum batas usia jabatan tertentu.
Misalnya, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, berarti bisa dilamar oleh warga negara Indonesia yang berusia 59 tahun. Demikian juga untuk jabatan lain.
Sesuai amanat Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), rekrutmen PPPK juga melalui seleksi.
Ada dua tahapan seleksi, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK, wajib mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
Untuk pelamar JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang telah lulus seleksi pengadaan PPPK, selain mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas, juga mempertimbangkan masukan masyarakat sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
Setiap ASN yang berstatus PPPK mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS. PPPK memiliki kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang berstatus PNS. Kecuali jaminan pensiun, PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.
Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021
Gambar 1 |
- Mekanisme seleksi PPPK Guru sebagaimana jadwal di atas, akan diatur kemudian yang akan dijelaskan dalam rapat koordinasi antara Pemerintah Daerah, Kementerian PANRB, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Badan Kepegawaian Negara (waktu akan diinformasikan kemudian).
- Seluruh kegiatan di atas diselenggarakan dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan yang berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan R.I. Nomor HK.01.07/MENKES/382/ 2020 Tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
- Jadwal tersebut dapat disesuaikan apabila terdapat perubahan kebijakan pemerintah terkait status Pandemi Covid-19, sehingga tidak memungkinkan melaksanakan kegiatan dimaksud.
Ketentuan PPPK Guru
Peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
- Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;
- Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;
- Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.
Catatan:
- Tes akan dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali.
- Verifikasi administrasi dilakukan berdasar Sertifikasi Pendidik terlebih dahulu. Apabila tidak sesuai dilakukan berdasar Kualifikasi Pendidikan yang bersangkutan.
- Sertifikasi Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan merujuk SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.
Alur Tahapan Seleksi
Gambar 2 |
Catatan:
Honorer Negeri;
- Sertifikasi atau kualifikasi linier “diharuskan” mendaftar di Sekolah tempat bertugas, dapat mengikuti tes 3 kali, dapat merubah pilihan apabila formasi sudah terisi pada tes sebelumnya.
- Sertifikasi atau kualifikasi linier namun tidak tersedia formasi di Sekolahnya dapat mendaftar di Sekolah lain yang belum terisi, dapat mengikuti tes 3 kali, dapat merubah pilihan apabila formasi sudah terisi pada tes sebelumnya.
Honorer Swasta, dan Lulusan PPG hanya dapat mengikuti tes ke 2 dan ke 3 dengan memilih sekolah yang belum terisi formasinya.
Peserta boleh memilih lintas daerah.
Pengisian formasi kosong dilakukan berdasarkan rangking penilaian sekolah yang akan ditentukan Kemendikbud.
Pembiayaan Ujian Pelaksanaan PPPK
Seluruh pelaksanaan ujian PPPK dibiayai oleh Kemendikbud.
GTK
Pembiayaan SDM CAT-UNBK:
- Penanggung jawab lembaga TUK
- Pengawas
- Proktor Utama
- Proktor
- Teknisi
- Panitia
- Penyelia
Khusus Anggaran Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru dengan menggunakan CBT Kemendikbud akan ditanggung oleh Kemendikbud.
Dana BOS
Operasional di Tempat Ujian:
- Kesehatan
- Keamanan
- Kebersihan
Lain-lain
Khusus untuk Seleksi PPPK Guru
- Dokumen persyaratan pendaftaran akan dipersiapkan oleh Kemendikbud.
- Pemerintah daerah cukup mengumumkan formasi PPPK Guru.
- Seleksi/verifikasi administrasi akan dilakukan oleh Kemendikbud.
- Biaya pelaksanaan seleksi dengan CBT Kemendikbud akan ditanggung oleh Kemendikbud.
- Pemberkasan NIP PPPK di BKN oleh Pemerintah Daerah (PPK).
Jenis Tambahan Nilai/Afirmasi Pada Penilaian Kompetensi Teknis PPPK Guru
Pada seleksi PPPK Guru 2021, akan diberikan tambahan nilai/ afirmasi pada penilaian Kompetensi Teknis dengan kriteria tertentu. Adapun jenis-jenis tambahan nilai/ afirmasi sebagai berikut:
Gambar 3 |
- Tambahan nilai/ afirmasi dapat diterapkan secara akumulatif.
- Nilai total Kompetensi Teknis tidak boleh lebih besar daripada nilai maksimal Kompetensi Teknis.
Demikian informasi mengenai SELEKSI GURU ASN - PPPK 2021, semoga dapat bermanfaat dan persiapkan kompetensi Anda.
Terima Kasih.
Salam Literasi!
Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.
Post a Comment