Regulasi dan Kebijakan PIP Dikdasmen Tahun 2021
Tujuan PIP Dikdasmen
PIP Dikdasmen bertujuan untuk membantu biaya personal pendidikan Peserta Didik dalam rangka:
- Meningkatkan akses bagi anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universal/rintisan wajib belajar 12 (dua belas) tahun;
- Mencegah Peserta Didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi; dan/atau
- Menarik Peserta Didik putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah atau satuan pendidikan nonformal.
Penerima PIP Dikdasmen
Pertama, PIP Dikdasmen diperuntukkan bagi anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun dari keluarga miskin/rentan miskin dengan prioritas sasaran:
- Peserta Didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang merupakan hasil pemadanan terkini antara peserta didik yang terdaftar di Dapodik dengan DTKS;
- Peserta Didik yang berstatus yatim dan/atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan;
- Peserta Didik yang baru kembali bersekolah akibat putus sekolah (drop out);
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam;
- Peserta Didik korban musibah di daerah konflik;
- Peserta Didik berkebutuhan khusus (disabilitas);
- Peserta Didik yang orang tua/walinya sedang berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan; dan/atau
- Peserta Didik yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.
Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin yang tercatat di DTKS pada desil 1 sampai 4.
Kedua, Peserta Didik pemegang KIP merupakan Peserta Didik yang terdata berdasarkan hasil pemadanan terkini data Peserta Didik yang tercatat di Dapodik dengan DTKS dari kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial.
Ketiga, Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus merupakan Peserta Didik yang terdata berdasarkan usulan dari dinas pendidikan provinsi dan/atau dinas pendidikan kabupaten/kota, dan/atau pemangku kepentingan yang identitasnya bersumber dari Aplikasi Dapodik.
Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin yang diusulkan oleh dinas pendidikan dan pemangku kepentingan.
Catatan:
- Ketepatan sasaran penerima PIP dipengaruhi dari keakuratan DTKS dan usulan dari dinas pendidikan dan pemangku kepentingan.
- Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah, yang berada pada Desil 1 sampai dengan 4.
Besaran dan Peruntukan Bantuan PIP Dikdasmen
Bantuan PIP Dikdasmen diberikan kepada Peserta Didik penerima sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran dengan rincian besaran sebagai berikut:
- Sekolah Dasar (SD)/Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)/Paket A.
Besaran Dana pada Tahun Pelajaran Semester Genap
- Sebesar Rp225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk Kelas VI.
- Sebesar Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Kelas I, II, III, IV, dan V.
Besaran Dana pada Tahun Pelajaran Semester Gasal
- Sebesar Rp225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk Kelas I.
- Sebesar Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Kelas II, III, IV, V, dan VI.
- Sekolah Menengah Pertama (SMP)/ Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)/ Paket B.
Besaran Dana pada Tahun Pelajaran Semester Genap
- Sebesar Rp375.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk Kelas IX.
- Sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Kelas VII dan VIII.
Besaran Dana pada Tahun Pelajaran Semester Gasal
- Sebesar Rp375.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk Kelas VII.
- Sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Kelas VIII dan IX.
- Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)/ Paket C dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Besaran Dana pada Tahun Pelajaran Semester Genap
- Sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Kelas XII.
- Sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Kelas X dan XI.
Besaran Dana pada Tahun Pelajaran Semester Gasal
- Sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Kelas X.
- Sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Kelas XI dan XII.
- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Program 4 tahun.
Besaran Dana pada Tahun Pelajaran Semester Genap
- Sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Kelas XIII.
- Sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Kelas X, XI, dan XII.
Besaran Dana pada Tahun Pelajaran Semester Gasal
- Sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Kelas X.
- Sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) Kelas XI, XII, dan XIII.
Besaran PIP Dikdasmen sebagaimana dimaksud diatas digunakan untuk memenuhi kebutuhan biaya personal pendidikan peserta didik.
Kebijakan Penyaluran Dana PIP
- Penyaluran Dana PIP hanya kepada Penerima PIP yang telah memiliki rekening aktif. Seluruh penyaluran dana dilakukan hanya kepada penerima dengan status rekening aktif yang ditetapkan dalam SK Pemberian PIP. Penerima yang belum memiliki rekening aktif dimasukkan dalam SK Nominasi Penerima PIP.
- SK Pemberian PIP. Berisi daftar nama penerima PIP yang telah memiliki rekening aktif dan mendapatkan dana PIP.
- SK Nominasi Penerima PIP. Berisi daftar nama nominasi penerima PIP, belum memiliki rekening aktif dan diharapkan segera melakukan aktivasi rekening untuk dapat ditetapkan sebagai penerima PIP pada SK Pemberian PIP.
- Proses Aktivasi Rekening. Proses aktivasi rekening diberikan waktu sampai 30 September 2021 yang dilakukan dalam 3 periode.
- Penyampaian SK. SK Pemberikan PIP dan SK Nominasi Penerima PIP beserta seluruh daftar nama siswa seluruhnya dapat diakses di SIPINTAR oleh dinas pendidikan/satuan pendidikan/ pemangku kepentingan.
- Unggah berkas penerima PIP. Satuan pendidikan mengunggah foto buku tabungan, lembar identitas dan riwayat transaksi pada aplikasi SIPINTAR.
- Unggah Surat Kuasa. Satuan pendidikan mengunggah surat kuasa aktivasi dan/atau penarikan dana pada aplikasi SIPINTAR.
Aktivasi rekening SimPel adalah proses atau tindakan untuk mengkonfirmasi identitas peserta didik agar status rekening menjadi aktif dan dapat digunakan untuk penarikan dana atau transaksi perbankan lainnya.
Evaluasi SK Nominasi
- Seluruh Nominasi Penerima PIP akan dievaluasi bersama-sama secara periodik.
- Rekening Nominasi Penerima PIP yang telah diaktivasi selanjutnya ditetapkan menjadi Penerima PIP pada SK Pemberian PIP.
- SK Pemberian PIP berdasarkan Nominasi Penerima PIP yang telah mengaktivasi rekening dilaksanakan dalam 3 periode.
- Khusus kelas Akhir hanya ada di Periode Evaluasi I.
Regulasi PIP Dikdasmen Tahun 2021
- Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020. Mengenai Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 dapat dilihat pada Artikel Tentang PIP.
- Persesjen Nomor 7 Tahun 2021. Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2021 merupakan Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Selanjutnya mengenai Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dapat dibaca dibawah ini:
Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 7 Tahun 2021 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu pada tanggal 2 Maret 2021.
Demikian penjelasan singkat mengenai Regulasi dan Kebijakan PIP Dikdasmen Tahun 2021 yang didalamnya terdapat Juklak PIP Dikdasmen Tahun 2021.
Terima Kasih dan semoga bermanfaat.
Salam Literasi!
Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.
Post a Comment