Tentang DTKS

Table of Contents

 Tentang-DTKS

SEJARAH DTKS

INFO DAPODIK & PENDIDIKAN. Pembangunan satu basis data terpadu untuk penetapan sasaran program program perlindungan sosial/ penanganan kemiskinan di Indonesia diawali dengan kegiatan Pendataan Sosial Ekonomi (PSE) tahun 2005 dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yang merupakan sensus kemiskinan pertama di Indonesia.

Data Terpadu hasil PSE 2005 ini digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Program Keluarga Harapan (PKH). 

PKH dilaksanakan mulai tahun 2007 dengan lokasi sebagai pilot project di 7 Provinsi dengan sasaran Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) sebanyak 500.000 RTSM. 

Kemudian setiap tiga tahun data tersebut dilakukan update dengan nama Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS).

PPLS dimulai dari tahun 2008 dan tahun 2011, selanjutnya tahun 2015 berubah nama menjadi Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT). 

Pendataan yang dilakukan melalui PSE 2005 dan PPLS 2008 hanya mencakup rumahtangga sangat miskin (RTSM), rumah tangga miskin (RTM) dan rumah tangga hampir miskin (RTHM), sedangkan untuk tahun 2011 pendataannya mencakup lebih banyak lagi. 

Data yang dikumpulkan dalam PPLS 2011 adalah data 40 persen rumah tangga menengah kebawah, yang mengandung informasi lengkap nama dan alamat rumah tangga sasaran (RTS). 

Data yang terkumpul kemudian dilakukan pemeringkatan menggunakan metode Proxy Means Test (PMT) oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). 

Pada PPLS 2011 ini ada penambahan jumlah rumah tangga yang menjadi target pemutakhiran data karena pre-list PPLS 2011 ini memanfaatkan data hasil Sensus Penduduk 2010 sedangkan PPLS 2008 pre-listnya berasal dari PSE 2005.

Hasil dari PPLS tahun 2011 oleh BPS diserahkan ke Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) untuk dijadikan sebagai Basis Data Terpadu.

Basis Data Terpadu dipergunakan untuk berbagai program bantuan dan perlindungan sosial tahun 2012-2014. 

Di dalam mengkategorikan Basis Data Terpadu, TNP2K menggunakan pendekatan relatif, yaitu dengan menggunakan kelompok desil. 

Tujuan TNP2K dalam mengkategorikan kelompok (Desil 1-4) penduduk miskin tersebut agar lebih fokus pada segmen populasi terbawah.

Pada Tahun 2015, basis data terpadu hasil pendataan PPLS 2011 dimutakhirkan oleh BPS melalui kegiatan Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT). 

Salah satu mekanisme PBDT 2015 ini adalah dilakukannya Forum Konsultasi Publik (FKP) yang merupakan penajaman dari PPLS 2011 sehingga data yang dihasilkan menjadi lebih akurat. 

Data Terpadu hasil PBDT 2015 setelah diolah oleh Tim Kelompok Kerja (Pokja) Data yang terdiri dari berbagai Kementerian/ Lembaga berdasarkan Kepmensos 32/HUK/2016 tentang Penetapan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin sebanyak 92.994.742 jiwa, hasilnya diserahkan ke Kementerian Sosial RI melalui Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (PusdatinKesos) hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011.

Mulai tahun 2016 pengelolaan Data Terpadu berada di bawah Kementerian Sosial melalui Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos).

Tanggung jawab pemutakhiran Data Terpadu diserahkan kepada Pemerintah Daerah. 

Mulai tahun 2017 dikembangkan Aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) yang digunakan untuk mengelola data Terpadu yang diberi nama data program penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu (DT-PPFM dan OTM) serta data Program Perlindungan Sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Bantuan Sosial Pangan meliputi Program Beras Sejahtera (Rastra) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). 

Sistem ini masih terus dikembangkan secara bertahap sehingga semua Data dan Program PFM dan OTM baik yang ada di tingkat pusat mau pun daerah terintegrasi dengan aplikasi SIKS-NG termasuk data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang juga dikelola oleh Pusdatin Kesos.

Penetapan Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DT-PFM dan OTM) dilakukan setiap 2 kali dalam satu tahun. 

Tahun 2017 Kementerian Sosial telah menetapkan data terpadu sebanyak 2 kali melalui SK Menteri Sosial Nomor 57/HUK/2017 sebanyak 96.705.167 jiwa dan SK Menteri Sosial Nomor 163/HUK/2017 sebanyak 96.829.022 jiwa berbasis keluarga dan sebanyak 427.222 jiwa berbasis non keluarga. 

Tahun 2018 satu kali penetapan melalui SK Menteri Sosial Nomor 71/HUK/2018 ditetapkan DT-PPFM dan OTM sebanyak 98.195.551 jiwa berbasis keluarga dan sebanyak 422.631 jiwa berbasis non keluarga. 

Tahun 2019 dilakukan 3 kali penetapan melalui SK Menteri Sosia lnomor 8/HUK/2019 sebanyak 99.359.312 jiwa berbasis keluarga dan 509.041 jiwa berbasis non keluarga, SK Menteri Sosial nomor 84/HUK/2019 sebanyak 98.111.085 jiwa berbasis keluarga dan 582.931 jiwa berbasis non keluarga, dan SK Menteri Sosial nomor 133/HUK/2019 sebanyak 98.608.619 jiwa berbasis keluarga dan 615.646 jiwa berbasis non keluarga.

Tahun 2019 terjadi perubahan kebijakan yaitu perubahan nomenklatur data terpadu menjadi data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang dituangkan melalui Peraturan Menteri Sosial nomor 5 Tahun 2019 tentang pengelolaan data terpadu kesejahteraan sosial. 

Melalui peraturan ini pengelolaan data terpadu diperluas bukan hanya data fakir miskin saja tetapi juga meliputi data kesejahteraan sosial lainnya yaitu data bantuan sosial, data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS), dan data potensi dan sumber kesejahteraan sosial (PSKS). 

Mulai tahun 2020 penetapan DTKS mengalami perubahan dari sebelumnya 2 kali dalam setahun menjadi 4 kali dalam setahun yaitu bulan Januari, April, Juli dan Oktober.

Selanjutnya Pemutakhiran/Verifikasi dan Validasi DTKS sesuai dengan amanat UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi DT-PFM dan OTM menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota dengan menggunakan Aplikasi SIKS-NG.

DASAR HUKUM DTKS

Dasar hukum pelaksanaan Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yaitu sesuai dengan:

UU Nomor 23 Tahun 2014

UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada:

  • Lampiran F. Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Sosial point 4 kolom 3, yaitu: Pengelolaan Data Fakir Miskin Nasional oleh Pemerintah Pusat. 
  • Lampiran F. Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Sosial point 4 kolom 4, yaitu: Pengelolaan Data Fakir Miskin cakupan daerah provinsi oleh Pemerintah Provinsi. 
  • Lampiran F. Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Sosial point 4 kolom 5, yaitu: Pendataan dan Pengelolaan data fakir miskin cakupan daerah kab/kota oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

UU Nomor 13 Tahun 2011

UU Nomor 13 Tahun 2011 Penanganan Fakir Miskin, pada:

  • Pasal 8 & 9: Verifikasi dan validasi rumah tangga miskin oleh Menteri, Bupati/Walikota, dan Masyarakat. 
  • Pasal 9 ayat 1 - 5: Pendaftaran aktif Fakir Miskin. 
  • Pasal 10 ayat 1: Data Terpadu menjadi tanggung jawab Menteri dengan berbasis TIK. 
  • Pasal 10 ayat 3: Pemanfaatan Data Terpadu oleh K/L, Pemda, dan masyarakat. 
  • Pasal 11 ayat 2: Data terpadu yang telah ditetap-kan Menteri menjadi dasar bagi Pemerintah dan Pemda untuk memberikan bantuan dan/atau pemberdayaan. 
  • Pasal 36: Sumber Pendanaan berasal dari APBN, APBD, dan sumber pendanaan lain. 
  • Pasal 42: Pidana pemalsuan data verifikasi dan validasi.

UU Nomor 14 Tahun 2018

UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pada:

  • Pasal 2 dan 6: Pengecualian informasi publik.

UU Nomor 11 Tahun 2008

UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pada:

  • Pasal 26: Perlindungan hak pribadi.

PP Nomor 82 Tahun 2012

PP Nomor 82 Tahun 2012 tentang Sistem dan Transaksi Elektronik, pada:

  • Pasal 15: Kerahasiaan data Pribadi.

Permensos Nomor 5 Tahun 2019

Permensos Nomor 5 Tahun 2019, pada:

  • Pasal 12-25 : Penggunaan Data.

Permensos 28 Tahun 2017

Permensos 28 Tahun 2017, pada:

  • Pasal 5 ayat 1 - 2 : Mekanisme verifikasi dan validasi. 
  • Pasal 5 ayat 1 huruf c : Musyawarah Desa/Musyawarah Kelurahan.

ISTILAH DALAM DTKS

Dalam Permensos Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial pada Pasal 1, disebutkan beberapa definisi atau istilah-istilah yang digunakan dalam verifikasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, antara lain yaitu:

  • Pengelolaan Data adalah kegiatan sistematis dalam pengaturan, penyimpanan dan pemeliharaan data yang mencakup pendataan, verifikasi dan validasi, dan penetapan data yang diperlukan untuk memastikan aksesibilitas, kehandalan, ketepatan waktu, dan akuntabilitas data dalam penggunaannya. 
  • Pendataan adalah proses pengumpulan dan pemutakhiran data yang berupa angka, teks, gambar, audio, dan/atau video, dilakukan dengan metode diskusi, wawancara, dan pengamatan langsung. 
  • Verifikasi Data yang selanjutnya disebut Verifikasi adalah proses pemeriksaan data untuk memastikan pendataan yang telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dan memastikan data yang telah dikumpulkan atau dimutakhirkan sesuai dengan fakta di lapangan. 
  • Validasi Data yang selanjutnya disebut Validasi adalah proses pengesahan data dengan memastikan dan memperbaiki data sehingga data valid atau telah memenuhi aturan validasi. 
  • Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya. 
  • Orang Tidak Mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran bagi dirinya dan keluarganya. 
  • Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar. 
  • Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang dapat berperan serta untuk menjaga, menciptakan, mendukung, dan memperkuat penyelenggaraan kesejahteraan sosial. 
  • Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next-Generation yang selanjutnya disingkat SIKS-NG adalah sistem informasi yang mendukung proses Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Selengkapnya tentang Permensos Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dapat dilihat dibawah ini:

SIKS - NG 

Aplikasi SIKS-NG merupakan sistem pengelolaan data yang dikembangkan oleh pusdatin Kementerian Sosial. Dibangun mulai pertengahan 2017, SIKS-NG mulai diperkenalkan kepada Pemerintah Daerah melalui dinas sosial dengan dilakukannya bimbingan teknis (bimtek) secara nasional di Jakarta pada bulan Oktober 2017. 

Aplikasi ini dirilis dengan 2 platform yaitu SIKS-NG offline versi. 1.0 dan SIKS-NG online beserta dengan logonya. SIKS-NG offline dapat digunakan dan didistribusikan dari level kabupaten sampai ke level desa sedangkan SIKS-NG online yang hanya bisa diakses oleh petugas dinas sosial kabupaten/kota.

SIKS-NG telah mengalami beberapa kali pengembangan untuk lebih menyempurnakan fungsi dan fitur yang ada serta memperbaiki kekurangan atau bugs yang ada berdasarkan masukan dari pengguna. 

Saat ini versi SIKS-NG offline yang digunakan adalah versi 2.4.1. Tahun 2019 mulai diperkenalkan SIKS-NG dengan platform android atau biasa disingkat SIKS-droid, sistem ini lebih memudahkan petugas pendata untuk melakukan verifikasi dan validasi data ketika melakukan kunjungan rumah tangga menggunakan smartphone atau tablet tanpa harus mencetak prelist menggunakan kertas. 

Selain itu melalui  SIKS-droid, terdapat fitur untuk mendokumentasikan foto kondisi rumah seperti kondisi atap, lantai, dinding, identitas kepala rumah tangga, serta koordinat rumah tangga yang dikunjungi. 

Di tahun yang sama, SIKS-NG mendapatkan setifikat ISO 27001:2013 untuk kategori manajemen keamanan informasi.

ISO 27001:2013 adalah standar internasional yang diakui secara global untuk mengelola risiko terhadap keamanan informasi. 

Standar ini mengadopsi pendekatan proses untuk menetapkan, menerapkan, operasi, pemantauan, pengkajian, memelihara, dan meningkatkan keamanan informasi di Pusdatin Kesos Kementerian Sosial.

Kementerian Sosial mendapat penghargaan Top 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2019 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi untuk program SIKS-NG terkait dengan usaha pengentasan kemiskinan.

Tentang-DTKS
Gambar 1

REFORMASI PENGELOLAAN DTKS

Pembangunan satu basis data terpadu kesejahteraan sosial untuk penetapan sasaran program perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan di Indonesia diawali dengan kegiatan Pendataan Sosial Ekonomi atau PSE pada tahun 2005. 

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan merupakan sensus kemiskinan pertama di Indonesia. 

Data Terpadu hasil PSE ini digunakan untuk menentukan target Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Program Keluarga Harapan (PKH). 

PKH yang menyasar Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dilaksanakan mulai tahun 2007. Pilot project dilaksanakan di 7 Provinsi dengan 500.000 RTSM. 

Selanjutnya setiap tiga tahun data tersebut diperbaharui dan disebut sebagai Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS).

Penggunaan istilah PPLS berlaku sejak 2008 hingga 2011, selanjutnya tahun 2015 berubah nama menjadi Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT). 

Pendataan yang dilakukan melalui PSE 2005 dan PPLS 2008 hanya mencakup Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM), Rumah Tangga Miskin (RTM) dan Rumah Tangga Hampir Miskin (RTHM), sedangkan untuk tahun 2011 pendataannya meluas dan mencakup data rumah tangga yang lebih sejahtera. 

Data yang dikumpulkan dalam PPLS 2011 adalah data 40 persen rumah tangga menengah ke bawah, yang mengandung informasi lengkap nama dan alamat Rumah Tangga Sasaran (RTS). 

Data yang terkumpul kemudian diperingkat dengan menggunakan metode Proxy Means Test (PMT) 1 oleh BPS dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). 

Pada PPLS 2011 ada penambahan jumlah rumah tangga yang menjadi target pemutakhiran data karena daftar awal (prelist) PPLS 2011 memanfaatkan data hasil Sensus Penduduk 2010 sedangkan PPLS 2008 daftar awalnya berasal dari PSE 2005.

Mengenai Reformasi Pengelolaan DTKS, selengkapnya dapat dilihat dibawah ini yang tertuang dalam Buku Putih 2020.

Lihat Buku Putih

Buku tersebut menjelaskan reformasi pengelolaan DTKS secara lengkap, jelas, dan komprehensif, disertai ilustrasi, gambar, infografik, dan penjelasan narasi yang sederhana namun komunikatif sehingga mudah dipahami. 

Melalui buku tersebut diharapkan masyarakat luas menjadi tahu perjalanan DTKS yang begitu panjang dan masih terus berproses dimulai dari menyatukan data yang semula tersebar menjadi terintegrasi, harmonisasi berbagai peraturan yang ada, dan penyempurnaan sistem yang dilakukan terus menerus.

Demikian penjelasan singkat Tentang DTKS, semoga bermanfaat.

Salam Literasi!

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.


Sumber: https://dtks.kemensos.go.id/

Post a Comment