Masih Tentang PIP
Pengelolaan PIP Puslapdik
• Pengelolaan PIP 2015 sampai dengan 2019
Ditjen PAUD Dikdas dan Dikmen
- Direktorat Sekolah Dasar
- Direktorat Sekolah Menengah Pertama
- Direktorat Sekolah Menengah Atas
- Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan
• Pengelolaan PIP 2020
Ditjen PAUD Dikdas dan Dikmen - Dengan Persentase 17,22 %
- Direktorat Sekolah Dasar
- Direktorat Sekolah Menengah Pertama
- Direktorat Sekolah Menengah Atas
- Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan - Dengan Persentase 82,78 %
Dasar Pelaksanaan
- Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif.
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 166 Tahun 2014 tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar;
- Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar;
- Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Nomor SP DIPA-023.01.1.690399/ 2020 Satker 690339 (Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan).
Besaran Bantuan PIP Dikdasmen
Gambar 1 |
PIP Dikdasmen Sebagai Penguatan Akses Pendidikan
Nawacita 5: Meningkatkan kualitas hidup manusia melalui PROGRAM INDONESIA PINTAR
- Membangun keluarga produktif.
- Meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan program perlindungan sosial.
- Meningkatkan koordinasi dengan Menteri Sosial dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, dan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kebupaten/Kota.
- Menyediakan Kartu Indonesia Pintar sejumlah penerima Program Indonesia Pintar untuk siswa jenjang SD, SMP, SMA/K.
- Membayarkan manfaat Program Indonesia Pintar kepada siswa.
- Mensosialisasikan secara intensif kepada penerima Program Indonesia Pintar.
Prinsip Pelaksanaan PIP Dikdasmen
Efisien, yaitu menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu singkat, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Efektif, yaitu sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan.
Transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai PIP.
Akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan.
Kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan dilaksanakan secara realistis dan proporsional.
Manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional.
Prioritas Penerima Layanan PIP Dikdasmen
PIP Dikdasmen diperuntukkan bagi anak berusia 6 s.d 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai dengan tamat satuan pendidikan dasar dan menengah
Peserta Didik Pemegang KIP
→ hasil pemadanan terkini data PD yang tercatat di Dapodik dengan DTKS dari Kemensos
Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/ panti asuhan.
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam.
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
→ usulan dinas pendidikan dan/atau pemangku kepentingan yang bersumber dari Dapodik
Besaran Bantuan PIP Dikdasmen
Untuk membeli buku dan alat tulis.Membeli pakaian seragam sekolah/praktik dan perlengkapan sekolah.
Membiayai transportasi.
Uang saku peserta didik.
Biaya kursus/ les tambahan bagi peserta didik pendidikan formal.
Biaya praktik tambahan dan biaya magang/penempatan kerja.
Pembatalan KIP
[Terhadap siswa penerima PIP ber KIP yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskinyang tercatat di DTKS Kemensos].
Meninggal dunia.Putus sekolah/tidak melanjutkan pendidikan.
Tidak diketahui keberadaannya.
Menolak menerima KIP.
Tidak lagi memenuhi ketentuan prioritas sasaran sebagai penerima PIP Dikdasmen.
Tercatat sebagai data ganda penerima PIP.
Pengembalian Dana PIP Dikdasmen ke Kas Umum Negara
Pengembalian oleh Satuan Pendidikan
Mengidentifikasi peserta didik penerima PIP Dikdasmen yang memenuhi ketentuan pembatalan melalui SIPINTAR. Dilakukan apabila dana sudah ditarik dari rekening dalam bentuk tunai (cash).
Pengembalian dana ke Kas Umum Negara atas nama peserta didik dengan mekanisme sebagai berikut:
1. Peserta didik dan/atau orang tua memberikan pernyataan tertulis perihal keinginannya untuk menyerahkan kembali dana PIP Dikdasmen dengan menyertakan alasan pengembalian dana;
2. Pengembalian disampaikan oleh kepala satuan pendidikan kepada Puslapdik melalui SIPINTAR dengan menginput data peserta didik yang bersangkutan;
3. Puslapdik menindaklanjuti dengan memberikan kode billing melalui SIPINTAR;
4. Satuan pendidikan menggunakan kode billing tersebut melalui teller bank yang melayani pengembalian dana;
5. Satuan pendidikan menyampaikan bukti pengembalian melalui SIPINTAR pada menu pengembalian dana.
Pengembalian oleh Kementerian
Berdasarkan laporan dari Dinas Pendidikan Prov/Kota/Kab perihal peserta didik yang memenuhi ketentuan untuk dikembalikan ke Kas Umum Negara melalui SIPINTAR.
Berdasarkan laporan dari bank penyalur perihal kondisi yang menunjukkan bahwa jumlah transaksi secara periodik tidak signifikan, sehingga dana dari rekening yang belum diaktivasi baik atas nama peserta didik yang memenuhi kriteria untuk dikembalikan ke maupun peserta didik yang tidak meemnuhi ketentuan pengembalian, untuk dikembalikan pada waktu yang bersamaan.
Inovasi Pelaksanaan PIP 2020 - Puslapdik
1. Penggabungan Pengelolaan
PIP ke Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan 2015 sampai dengan
2019 dikelola di 4 Direktprat (SD. SMP. SMA dan SMK). Awal 2020
dipindahkan ke Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan sehingga pengelolaan PIP
semua jenjang menjadi terpusat. |
2. Dispensasi
Pencairan di KPPN Permohonan Pencairan tanpa Didahului Rencana
Penarikan Dana (RPD). Secara normal membutuhkan waktu 14 hari, dengan
dispensasi hanya 1 hari sehingga dana lebih cepat sampai ke sasaran penerima
PIP. |
3. Relaksasi
Aktivasi Rekening dan Pengambilan Dana selama masa pandemik Covid-19 Seluruh siswa yang berada di zona merah dapat melakukan
pencairan dengan mengasakan kepada kepala sekolah (kolektif). |
4. Konfirmasi Rekening
Seluruh Siswa Sebagai
Verifikasi Penyaluran Seluruh sekolah
diwajibkan mengirim dokumentasi buku tabungan, identitas siswa dan KIP ATM ke
aplikasi SIPINTAR Enterprise dengan menggunakan login SSO. |
5. Pengembalian
Dana PIP ke Kas Umum Negara secara Periodik
Proses
pengembalian ke kas Negara dipercepat per 2 bulanan dengan mekanisme
permohonan dari Dinas Pendidikan
Provinsi atau Kab/Kota yang telah menvalidasi siswa yang termasuk ke dalam
kriteria harus dikembalikan ke kas Negara. |
6. Sentralisasi Pengaduan
PIP
Seluruh
pengaduan terkait PIP dapat disampaikan di aplikasi SIPINTAR enterprise.
Pemgaduan akan direspon dalam waktu yang singkat dengan tim khusus
yang memahami proses PIP |
7. Pemadanan Data Online Pemadanan Peserta Didik
(DAPODIK) dengan anak usia 6 s.d. 21 tahun dari keluarga miskin yg
tercatat di DTKS, dilakukan secara online antara Pusdatin Kemdikbud dan
Pusdatin Kemensos sehingga waktu pemadanan lebih singkat, dan penyaluran
menjadi lebih cepat dan tepat sasaran. |
8. Integrasi
Sistem Informasi “Sipintar Enterprise”
Menghubungkan
semua stakeholder: Kemdikbud, Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota,
KCD, SLB dan Kesetaraan, Sekolah, Pemangku, dan Bank Penyalur.
Menyediakan fitur baru yang membantu pengelolaan PIP. |
9. Validasi
Kelayakan PIP oleh Dinas Pendidikan
untuk Pengusulan PIP
Seluruh
siswa yang statusnya layak PIP di luar hasi pemadanan dengan DTKS, harus
melalui proses validasi dari Dinas Pendidikan Provinsi atau Kab/Kota. |
10. Perpindahan
Siswa
Proses
perpindahan siswa dari sekolah nasional ke madrasah atau sebaliknya akan
menggunakan sistem bersama antara Kemendikbud dengan Kemenag yang mencatat
informasi perpindahan siswa secara rinci sehingga tidak menimbulkan
duplikasi. |
Risalah Penyaluran PIP 2015-2019
2015 |
2016 |
Penyaluran
dilakukan untuk beberapa kategori: • Siswa dari
keluarga pemenang KPS • Siswa dari
keluarga peserta PKH • Siswa miskin
usulan sekolah melalui Dinas Pendidikan/Pemangku Kepentingan • Siswa korban
bencana alam • Siswa pendidikan
kesetaraan paket A/B/C Ã Kemdikbud beberapa kali menerima data BDT dari TNP2K namun
tidak satupun dinyatakan final untuk dipakai sebagai database pencetakan
Kartu Indonesia Pintar |
Penyaluran dilakukan untuk beberapa kategori: • Siswa dari keluarga pemenang KPS dan atau peserta PKH (Kohort 2015) yang masih tercatat
sebagai siswa aktif • Pemadanan data KIP TNP2K dengan Dapodik • Pemadanan data PKH dengan Dapodik • Siswa miskin usulan sekolah melalui Dinas Pendidikan/Pemangku Kepentingan • Siswa korban bencana alam • Siswa pendidikan kesetaraan paket A/B/C • Afirmasi Papua à Kemdikbud menerima data KIP dari BDT yang disampaikan oleh
TNP2K sebanyak 17.927.308 pada Januari 2016. Ã Kemdikbud mencettak dan mengirim data KIP ke alamat rumah
dengan menunjuk PT. SAP dan PT. Dexter sebagai perusahaan jasa pengiriman. Ã Kemdikbud melaksanakan uji coba KIP Plus berupa ATM |
2017 |
2018 |
Penyaluran dilakukan untuk beberapa kategori: • Siswa ber KIP (Kohort 2016). • Pemadanan data KKS Kemensos dengan Dapodik • Siswa Yatim Piatu dan atau yang tinggal di panti. • Siswa pendidikan kesetaraan paket A/B/C • Siswa miskin usulan sekolah melalui Dinas Pendidikan/Pemangku Kepentingan à Kemdikbud mencetak KIP khusus dalam bentuk ATM dan
diprioritaskan bagi siswa Yatim Piatu dan atau yang tinggal di panti. Sisanya
diagendakan dalam pencetakan KIP ATM tahun 2018. Ã Kemendikbud menginstruksikan kepada BRI/BNI untuk migrasi semua rekening virtual penerima PIP tahu 2015 dan 2016 ke rekening tabungan. Ã Kemendikbud melaksanakan penyerahan KIP simbolik dari Presiden
RI/Menko PMK kepada Siswa Yatim Piatu dan atau yang tinggal di panti
dalan acara kunjungan kerja. |
Penyaluran dilakukan untuk beberapa kategori: • Siswa ber KIP (Kohort 2017). • Pemadanan data PKH dan KKS Kemensos dengan Dapodik • Siswa pendidikan kesetaraan paket A/B/C • Siswa miskin usulan sekolah melalui Dinas Pendidikan/Pemangku Kepentingan à Kemdikbud
melaksanakan pengembalian dana PIP tahun 2015 dan 2016 ke kas negara untuk
rekening yang belum diaktivasi efektif tanggal 9 Juli 2018
sebagaimana Edaran Mendikbud No. 2 tahun 2018. Ã Kemdikbud
melanjutkan pencetakan KIP ATM tahun 2018 yang dilaksanakan oleh BRI dan BNI. |
2019 |
|
Penyaluran dilakukan untuk beberapa kategori: • Siswa ber KIP (Kohort 2018). Ã Kemdikbud melaksankan pengembalian dana PIP tahun 2017 pada Juli 2019 Ã Kemdikbud
melanjutkan pencetakan KIP ATM tahun 2019 yang dilaksanakan oleh BRI dan BNI. Ã Kemdikbud
menyusun mekanisme pembatalan SK Penyaluran PIP dengan berkoordinasi dengan
Dinas Pendidikan Kabupaten Kota. |
History Bantuan Siswa Miskin 2015-2019
Gambar 2 |
Terima Kasih, semoga bermanfaat.
Salam Literasi!
Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.
Post a Comment