Dukungan Dapodik untuk PIP Dikdasmen
INFO DAPODIK & PENDIDIKAN. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus berupaya memberikan perhatian kepada siswa dari keluarga tidak mampu.
"Mereka perlu dukungan kita bersama agar terus mendapatkan kesempatan pendidikan yang setara,” ujar Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kemendikbud, Abdul Kahar.
Abdul Kahar berharap dinas pendidikan dan sekolah yang memiliki kewenangan mengusulkan siswa penerima PIP juga agar lebih aktif meningkatkan kualitas pendataan siswa dari keluarga miskin melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (Sipintar).
Di samping itu, dinas pendidikan juga diharapkan berperan aktif berkoordinasi dengan perangkat daerah/ kecamatan/ lurah, agar seluruh siswa dari keluarga miskin dapat menerima Program Indonesia Pintar (PIP) dengan mengawal proses pencatatan keluarganya ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Selain itu, pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten maupun kota diharapkan agar mengoptimalkan perangkat daerah yang mempunyai fungsi pengawasan untuk mengawasi pelaksanaan PIP.
“Mulai dari proses pemutakhiran DTKS oleh dinas sosial setempat yang berkoordinasi dengan kelurahan, pengusulan oleh dinas pendidikan, sampai dengan aktivasi rekening, penarikan dana dan pemanfaatan dana,” ujar Abdul Kahar.
Diharapkan melalui peran aktif masing-masing baik dari pemerintah pusat dan juga daerah, akan bisa lebih responsif dan akomodatif terhadap perubahan kondisi kesejahteraan dari keluarga-keluarga di wilayahnya masing-masing.
DTKS
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah basis data terpadu terintegrasi dengan semua program kesejahteraan sosial masyarakat termasuk program PIP, sehingga bagi masyarakat yang menginginkan anaknya mendapatkan program PIP di harapakan bisa mendaftarkan diri terlebih dahulu bisa masuk dalam DTKS yang di naungi oleh kementrian sosial.
Gambar 1 |
Mekanisme pendaftaran DTKS bisa dilakukan secara mandiri melalui https://pusdatin.kemsos.go.id/pendaftaran-mandiri-dtks.
Pengaduan dari kebanyakan orang tua yang menginginkan anaknya masuk dalam program PIP sering masuk di Satuan Pendidikan maupun Dinas Pendidikan yang menangani program tersebut, kurangnya pemahaman tentang alur atau mekanisme pengusulan di kebanyakan masyarakat menjadi kendala tersendiri karena kurang akses informasi yang bisa di akses oleh masyarakat terutama kelas ekonomi menengah ke bawah.
Banyak pihak juga menyoroti kinerja bank penyalur yang dirasa kurang maksimal dalam melakukan pelayanan saat proses pencairan.
Diharapkan pihak Dinas Pendidikan yang menangani tentang PIP juga selalu berkoordinasi dengan pihak bank penyalur demi kelancaran Program Indonesia Pintar.
Teknis Pengisian Data PIP pada Aplikasi Dapodik
Usulan calon penerima PIP diprioritaskan pada siswa yang sudah memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Selain itu usulan juga memprioritaskan bagi siswa dengan latar belakang yatim piatu, keluarga rentan miskin, siswa terkena dampak bencana dan dari latar belakang orang tua yang menjadi nara pidana.
Teknis pengusulan calon penerima PIP yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan adalah bersumber dari pengusulan melalui aplikasi dapodik.
Untuk itu, diharapkan Satuan Pendidikan melalui Operator Sekolahnya dapat dengan benar dan akurat dalam pengisian data PIP siswa pada Aplikasi Dapodik.
Gambar 2 |
Jika Peserta Didik Memiliki KIP
Gambar 3 |
- Pada pertanyaan KIP, pilih Ya apabila peserta didik memiliki KIP.
- Lalu simpan atau save.
- Selanjutnya lihat di Menu Kesejahteraan (dibawah Data Rinci peserta didik).
- Pilih menu Tambah, disana akan banyak pilihannya.
- Karena di poin 1 peserta didik memiliki KIP, maka pilihannya adalah cukup hanya Program Indonesia Pintar, tetapi apabila orang tua peserta memiliki Kartu Bansos, silahkan diisi juga tidak apa-apa. Lalu pilih simpan.
Contoh Pengisian Data Peserta Didik Pemegang KIP |
Jika Peserta Didik Tidak Memiliki KIP
Gambar 4 |
Pada Data Rinci peserta didik, apabila peserta didik tidak memiliki KIP:
- Pada pertanyaan KIP, pilih Tidak apabila peserta didik tidak memiliki KIP.
- Lalu simpan atau save.
- Selanjutnya lihat di Menu Kesejahteraan (dibawah Data Rinci peserta didik).
- Pilih menu Tambah, disana akan banyak pilihannya.
- Karena di poin 1 peserta didik tidak memiliki KIP, maka pilihannya adalah:
- Bila orang tua peserta didik memiliki KPS, maka pilihannya adalah Kartu Perlindungan Sosial.
- Bila orang tua peserta didik memiliki KKS, maka pilihannya adalah Kartu Keluarga Sejahtera.
- Bila orang tua peserta didik dan/atau memiliki KIS, maka pilihannya adalah Kartu Indonesia Sehat.
- Dan seterusnya, sesuai pilihan yang ada pada Menu Tambah pada Tab Kesejahteraan dan sesuaikan dengan Kartu Bansos yang dimiliki oleh orang tua peserta didik.
Pengisian Tanda Layak PIP pada Peserta Didik
Gambar 5 |
Pengisian tanda layak PIP:
- Pilih Tidak pada pertanyaan KIP.
- Pertanyaan Apakah peserta didik tersebut layak mendapatkan PIP? akan muncul. Pilih Ya jika peserta didik layak dan bersedia untuk diusulkan sebagai calon penerima bantuan PIP Dikdasmen.
- Pilih alasan layak diusulkan di kolom Alasan layak PIP. Misalkan Pemegang PKH/KPS/KKS.
Program PIP, selain sangat penting bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu, program tersebut merupakan program pemerintah untuk menuntaskan pendidikan bagi semua warga negara usia 6 s.d 21 tahun.
Dan perlu diingat, bahwa sukses tidaknya program PIP tersebut berawal dari kerjasama semua operator PIP (baik Dinas Pendidikan maupun Satuan Pendidikan), mulai dari proses pengusulan yang tepat sasaran sampai pada proses pencairan dana tersebut sesuai dengan petunjuk teknis & petunjuk pelaksanaan yang telah ditetapkan.
Mengenai Juklak & Juknis PIP, dapat dilihat pada artikel Tentang PIP.
Terima Kasih.
Salam Literasi!
Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.
Post a Comment