BEASISWA UNGGULAN
Program Beasiswa Unggulan yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ditujukan untuk mendukung upaya peningkatan kualitas sumberdaya manusia Indonesia melalui penyediaan bantuan pendidikan dan pelatihan baik melalui jalur gelar maupun non gelar.
Sesuai tugas dan fungsi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka program ini diutamakan untuk mendukung upaya peningkatan kualitas pendidikan dan kebudayaan sehingga yang dibiayai diutamakan untuk bidang-bidang yang relevan pada pengembangan pendidikan dan kebudayaan.
Program Beasiswa Unggulan juga mendukung upaya Pemerintah dalam memperkecil kesenjangan kinerja pendidikan antar-kelompok masyarakat, sehingga program ini juga memberikan peluang lebih besar bagi masyarakat miskin dan/atau yang tinggal di daerah tertinggal.
Sebagai Penerima Beasiswa Unggulan, Kamu dapat mengunduh aplikasi BU Report di Play Store.
Mekanisme Pelaporan
Gambar 1 |
Keterangan gambar: Sesuai alur proses diatas, pencairan beasiswa dilakukan maksimal 4 minggu 5 hari setelah Validasi Data oleh Tim Persons In Charge BU.
Bagi para penerima beasiswa, untuk melaporkan perkembangan studi sebagai syarat pencairan harap perhatikan langkah berikut:
- Semua laporan upload di https://report.beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id/
- Untuk Laporan Perkembangan Studi, upload KHS sesuai kolom semester yang diminta. KHS dapat berupa screenshot Siakad Kampus.
- Untuk Laporan Pertanggungjawaban Dana, upload bukti bayar biaya pendidikan sesuai kolom semester yang diminta (hanya bukti bayar biaya pendidikan saja, bukti pemakaian biaya hidup dan buku tidak perlu upload).
- Di menu Dashboard dapat melakukan download kontrak. Selain itu, proses pencairan juga bisa dipantau di menu Dashboard (apabila data yang ditampilkan salah, harap lapor beasiswa.unggulan@kemdikbud.go.id).
- Bagi peserta yang ingin mengubah rekening, wajib update data rekening terbaru beserta scan buku tabungan di menu Update Rekening.
- Bagi mahasiswa S2 maupun S3 yang tidak mengambil mata kuliah melaporkan perkembangan studi berdasarkan tahapan perkuliahan yang diatur oleh program studi, dalam bentuk surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi.
- Sangat dianjurkan bagi peserta penerima Beasiswa Unggulan untuk mengaktifkan fitur SMS/ Internet Banking.
Khusus pencairan tahap terakhir, harap perhatikan langkah berikut:
- Wajib upload ijazah/SKL (Surat Keterangan Lulus) pada jenjang pendidikan berjalan di menu Upload Ijazah.
- Wajib upload Skripsi untuk S1, Thesis untuk S2 atau Disertasi untuk S3 pada jenjang pendidikan berjalan di menu Upload Skripsi/ Thesis/ Disertasi. File dapat berupa jurnal atau abstrak.
Mekanisme Perizinan
Dalam pelaksanaan program Pendidikan penerima Beasiswa Unggulan terdapat beberapa hal yang mengakibatkan tidak dapat mengikuti perkuliahan yaitu sebagai berikut:
Ketentuan Cuti Pendidikan
Penerima Beasiswa dapat melakukan Cuti Pendidikan apabila:
- Karena kesehatan yang mengakibatkan mahasiswa tidak dapat mengikuti perkuliahan yang melebihi jangka waktu 1 (satu) bulan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter/rumah sakit.
- Karena bencana alam baik yang dialami mahasiswa atau tempat studi yang melebihi waktu 1 (satu) bulan dibuktikan dengan surat keterangan terjadinya bencana dari kelurahan atau kecamatan setempat.
- Karena mengikuti pemusatan pelatihan/lomba internasional yang diselenggarakan/ditugaskan oleh pemerintah (world skill, olimpiade, dll).
- Karena mengikuti pendidikan luar negeri yang jangka waktunya lebih dari 1 (satu) bulan. Dibuktikan dengan surat undangan, surat tugas, surat penerimaan dari perguruan tinggi mitra, atau hal-hal lain yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan akademik.
- Karena melaksanakan tugas negara.
Cuti Pendidikan sebagaimana dimaksud pada poin pertama dilakukan melalui mengajukan izin secara tertulis kepada kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan dengan syarat dan prosedur sebagai berikut:
- Melampirkan surat alasan kesehatan dari dokter, surat alasan bencana dari pemerintah daerah atau surat alasan akademik dari perguruan tinggi atau lembaga pengirim; dan
- Mendapat surat persetujuan dari perguruan tinggi yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di tempat studinya.
Selama menjalani cuti pendidikan, penerima beasiswa tidak mendapatkan beasiswa.
Beasiswa diberikan kembali setelah mahasiswa aktif kuliah.
Penerima Beasiswa bertanggungjawab menanggung biaya pendidikan yang timbul selama menjalankan cuti pendidikan sesuai dengan ketetapan Perguruan Tinggi.
Mekanisme Pengembalian Dana
- Perguruan tinggi harus mengembalikan dana ke kas umum negara apabila terdapat kelebihan penyaluran biaya pendidikan.
- Penerima Beasiswa harus mengembalikan ke kas umum negara apabila: Kelebihan penyaluran biaya komponen pendidikan yang diterima dan/atau dibatalkan sebagai penerima beasiswa akibat pemberian sanksi dari pemberi beasiswa.
- Pengembalian dana sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberitahuan dari Sekretariat Beasiswa Unggulan
- Kelebihan penyaluran biaya komponen pendidikan yang diterima; dan/atau
- Dibatalkan sebagai penerima beasiswa akibat pemberian sanksi dari pemberi beasiswa.
Prosedur
- Sekretariat Beasiswa Unggulan memberitahukan perihal pengembalian dana kepada perguruan tinggi.
- Peserta memastikan informasi kebenaran perihal pengembalian dana dengan memberitahukan kepada Sekretariat Beasiswa Unggulan melalui email atau telephone.
- Sekretariat Beasiswa Unggulan, mengirimkan kode billing berupa form pengembalian dana kepada perguruan tinggi melalui email. Masa berlaku kode billing 8 hari setelah email dikirim.
- Perguruan tinggi mengembalikan Dana Kepada Kas negara sesuai kode billing yang diberikan melalui bank Pemerintah.
- Bukti setor (kode billing) yang telah di validasi kebenarannya oleh Bank Pengiriman kepada kas negara dikirimkan ke Sekretariat Beasiswa Unggulan.
Beasiswa Masyarakat Berprestasi
Gambar 2 |
Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi merupakan beasiswa dalam negeri untuk jenjang Sarjana, Magister dan Doktoral.
Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi dapat diikuti oleh calon mahasiswa yang sudah memiliki surat diterima di perguruan tinggi maupun mahasiswa yang sudah melangsungkan perkuliahan maksimal semester 2 pada saat mendaftar.
Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi diberikan kepada masyarakat yang:
- Berprestasi tingkat internasional dan/atau nasional.
- Berkontribusi kepada daya saing bangsa disegala bidang.
Persyaratan Umum
- Diutamakan memiliki sertifikat yang membuktikan prestasi tingkat internasional dan/ atau nasional;
- Mendapatkan rekomendasi dari institusi terkait;
- Tidak sedang menerima beasiswa sejenis dari sumber lain; dan
- Diterima pada perguruan tinggi terakreditasi.
Beasiswa Program Sarjana
Persyaratan Khusus
- Memiliki usia paling tinggi 22 tahun;
- Mengisi nilai Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) bagi siswa lulusan dalam negeri;
- Bagi mahasiswa pada jenjang pendidikan S1 yang sedang menempuh perkuliahan memiliki nilai IPK minimal 3.25 pada skala 4.00; dan
- Karya tulis berupa essay/ karangan menggunakan Bahasa Indonesia, dengan ketentuan:
- Judul/ tema: “Aku Generasi Unggul Kebanggaan Bangsa Indonesia”;
- Essay/ karangan ditulis sebanyak 3-5 halaman pada kertas ukuran A4 dengan format huruf Times New Roman ukuran huruf 12 dengan spasi 1.5 lines.
Beasiswa Program Magister
Persyaratan Khusus
- Memiliki usia paling tinggi 32 tahun;
- Surat Keterangan Lulus/Letter of Acceptance (LoA) Unconditional bagi mahasiswa yang baru diterima pada perguruan tinggi dengan akreditasi institusi minimal B atau surat keterangan aktif kuliah dari dekan atau direktur pasca bagi mahasiswa on-going pada perguruan tinggi dengan akreditasi institusi minimal B;
- Memiliki nilai IPK S1 minimal 3.25 pada skala 4.00 baik mahasiswa baru maupun on-going;
- Diutamakan bagi mahasiswa yang memiliki kemampuan Bahasa Inggris dengan skor minimal TOEFL ITP 500/IBT 61 atau IELTS 5,5; dan
- Membuat proposal rencana studi yang berisi alasan mengambil program studi yang dipilih dan rencana penelitian tugas akhir (tesis).
Beasiswa Program Doktoral
Persyaratan Khusus
- Berusia paling tinggi 40 tahun;
- Surat Keterangan Lulus/Letter of Acceptance (LoA) Unconditional bagi mahasiswa yang baru diterima pada perguruan tinggi dengan akreditasi institusi minimal B atau surat keterangan aktif kuliah dari dekan atau direktur pasca bagi mahasiswa on-going pada perguruan tinggi dengan akreditasi institusi minimal B;
- Memiliki nilai IPK S2 minimal 3.40 pada skala 4.00 baik mahasiswa baru maupun on-going;
- Diutamakan bagi mahasiswa yang memiliki kemampuan Bahasa Inggris dengan skor minimal TOEFL ITP 500/IBT 61 atau IELTS 5,5; dan
- Membuat proposal rencana studi yang berisi alasan mengambil program studi yang dipilih dan rencana penelitian tugas akhir (disertasi).
Kelengkapan Berkas
Kelengkapan Berkas Beasiswa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kartu Tanda Mahasiswa (khusus On-Going).
- LoA Unconditional (Untuk On-Going ganti dengan surat tanda aktif kuliah).
- Kartu Hasil Studi (KHS) terakhir (Khusus On-Going).
- ljazah dan transkrip nilai terakhir.
- Sertifikat TOEFL/IELTS (TOEFL/IELTS untuk S1 tidak diwajibkan).
- Proposal rencana studi (rencana perkuliahan dan sks per-semester yang akan ditempuh hingga selesai studi, topik apa yang akan ditulis dalam skripsi/tesis/disertasi, deskripsikan aktivitas di luar perkuliahan yang akan dilakukan selama studi dan bagaimana implementasi hasil studi di masyarakat).
- Surat rekomendasi dari civitas akademik atau institusi terkait.
- Surat pernyataan tidak sedang menerima beasiswa sejenis dari sumber lain.
- Sertifikat prestasi minimal tingkat kabupaten.
- Essay menggunakan Bahasa Indonesia dengan judul: "Aku Generasi Unggul Kebanggaan Bangsa Indonesia" ditulis sebanyak 3-5 halaman pada kertas A4 dengan format huruf Times New Roman ukuran huruf 12 dengan spasi 1.5 lines.
Surat Rekomendasi download format disini
Surat Pernyataan download format disini
Beasiswa Pegawai Kemendikbud
Beasiswa Pegawai Kemendikbud merupakan pemberian beasiswa kepada PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk melanjutkan pendidikan Magister atau Doktor di dalam atau di luar negeri melalui mekanisme tugas belajar.
Program Beasiswa ini dapat dilaksanakan secara Individu yang diusulkan oleh unit utama atau bersifat kolektif berdasarkan kebutuhan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Gambar 3 |
Bagi guru, silakan mendaftar Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi. Beasiswa ini tidak dapat diikuti oleh Pegawai pelajar on-going.
Persyaratan Umum
- Pegawai Kemdikbud;
- Diusulkan oleh pimpinan eselon II unit kerja; dan
- Mendapatkan persetujuan penugasan untuk belajar sesuai peraturan perundang-undangan.
Beasiswa Program Magister
Persyaratan Khusus
- Berusia paling tinggi 37 Tahun;
- Diterima di perguruan tinggi di Indonesia akreditasi institusi minimal B atau perguruan tinggi di luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
- IPK S1 minimal 3.00 pada skala 4.00; dan
- Diutamakan TOEFL ITP 450/IBT 45, IELTS 5.0 untuk tujuan dalam negeri, sedangkan untuk luar negeri TOEFL ITP 550/IBT 79, IELTS 6.5.
Beasiswa Program Doktoral
Persyaratan Khusus
- Berusia paling tinggi 40 Tahun;
- Diterima di perguruan tinggi di Indonesia akreditasi institusi minimal B atau perguruan tinggi di luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
- IPK S2 minimal 3.25 pada skala 4.00; dan
- Diutamakan TOEFL ITP 450/IBT 45, IELTS 5.0 untuk tujuan dalam negeri, sedangkan untuk luar negeri TOEFL ITP 550/IBT 79, IELTS 6.5.
Kelengkapan Berkas
Kelengkapan Berkas Beasiswa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- LoA Unconditional.
- ljazah dan transkrip nilai terkahir.
- Sertifikat TOEFL/IELTS.
- Proposal rencana studi.
- Surat rekomendasi dari pejabat unit utama atau setingkat eselon II.
- Surat pernyataan pegawai Kemendikbud.
- Surat keterangan sehat.
- SKP.
Surat Pernyataan download format disini
Sekretariat Program Beasiswa Unggulan
Informasi lainnya dapat dilihat di FAQ Beasiswa Unggulan.
Semoga Bermanfaat.
Terima Kasih.
Salam Literasi!
Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.
Catatan: Artikel ini dibuat pada April 2021.
Post a Comment