Frequently Asked Questions KIP-Kuliah

Table of Contents

Frequently-Asked-Questions-KIP-Kuliah

Apakah KIP-Kuliah Gratis?

KIP-Kuliah memberikan pembiayaan sebagai berikut:

  1. Pendaftaran KIP-Kuliah tidak dikenakan biaya.
  2. Bebas biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi
  3. Subsidi biaya hidup sebesar Rp700.000 / bulan yang disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup di masing masing wilayah

Jika ada pihak pihak yang memungut biaya pada calon pendaftar, pendaftar, atau penerima KIP-Kuliah di luar ketentuan tersebut bisa melapor ke Helpdesk KIP Kuliah.

Apakah KIP-Kuliah itu? Kenapa bukan disebut Beasiswa?

KIP-Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi. Berbeda dari beasiswa yang berfokus pada memberikan penghargaan atau dukungan dana terhadap mereka yang berprestasi (lihat penjelasan Pasal 76 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi).

Walaupun demikian, syarat prestasi pada KIP Kuliah ditujukan untuk menjamin bahwa penerima KIP Kuliah terseleksi dari yang benar benar mempunyai potensi dan kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi.

Jadwal Pendaftaran KIP-Kuliah 2021

Jadwal kegiatan KIP-Kuliah tahun 2021 dapat dilihat pada laman berikut: https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Perlu kami sampaikan bahwa jadwal ini dapat berubah sewaktu-waktu dan jika terdapat perubahan akan diumumkan melalui laman tersebut.

Kapankah pengumuman penerima KIP-Kuliah?

KIP-Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan yang diberikan kepada Mahasiswa yang lulus seleksi masuk PT sehingga pengumumannya adalah selepas anda mendaftar ulang sebagai mahasiswa di PT terkait.

Setelah mendaftar ulang, Anda akan diverifikasi kelayakan sebagai penerima KIP-Kuliah.

Di dalam proses daftar ulang, semua pendaftar KIP-Kuliah yang sudah mendaftar sesuai prosedur dibebaskan dari biaya daftar ulang dan biaya pendidikan lainnya.

Jika mendaftar KIP-Kuliah dan ternyata telah diverifikasi saya tidak layak. Apa yang akan terjadi?

KIP-Kuliah ditujukan secara eksklusif hanya untuk yang tidak mampu secara ekonomi. Siswa yang secara akademik unggul tapi mampu secara ekonomi tidak diperkenankan mendaftar. Dalam hal anda mendaftar KIP Kuliah dan ternyata tidak layak menerima karena ternyata mampu secara ekonomi, ada beberapa kemungkinan yang terjadi:

  1. Jika dianggap kelalaian ringan / tidak disengaja, tidak akan ditetapkan sebagai penerima KIP-Kuliah namun dianggap sebagai mahasiswa reguler
  2. Jika dianggap melakukan pengisian data yang tidak benar secara sengaja dan atau pemberian bukti pendukung yang tidak sah (cara mendapatkannya) dapat dibatalkan statusnya dalam seleksi masuk PT 

Status kelayakan juga bisa berdasarkan laporan dari masyarakat, misalkan ada laporan penerima KIP Kuliah yang orang tuanya tiap tahun pergi umroh, dalam hal tersebut kami akan berkoordinasi dengan perguruan tinggi terkait untuk melakukan verifikasi ulang.

Apakah mahasiswa aktif boleh mendaftar?

Saat ini KIP-Kuliah dikhususkan untuk calon mahasiswa/lulusan SMA sederajat tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya.

Apakah penerima KIP-Kuliah bisa pindah Prodi/Daftar KIP-Kuliah lagi?

Penerima KIP-Kuliah tidak diperkenankan mendaftar KIP-Kuliah kembali di tahun selanjutnya baik di PT yang sama / lain. Hal yang sama untuk pindah Program Studi, penerima KIP-Kuliah tidak diperkenankan untuk pindah Program Studi.

Saya penerima KIP-Kuliah, apakah boleh mendaftar beasiswa selain KIP-Kuliah?

Mahasiswa penerima KIP-Kuliah dapat mengajukan beasiswa lainnya asalkan sumber dana beasiswa berbeda dengan KIP-Kuliah (APBN), kecuali jika ada ketentuan lain di kontrak beasiswa selain KIP-Kuliah.

Saya penerima KIP-Kuliah, apakah boleh menikah?

Pada prinsipnya hal menikah tidak diatur oleh kami, namun pada saat menikah kewajiban pembiayaan Anda tentu sudah beralih ke suami Anda. Yang mana kami melihat bisa jadi status Anda sudah tidak termasuk "tidak mampu" karena ada dukungan pembiayaan dari suami. Dalam hal ternyata ada pemberhentian, tidak ada sanksi khusus yang diatur dalam buku pedoman, kecuali memang jika ada kontrak belajar dengan PT.

Perlu juga kami sampaikan bahwa penghentian bantuan hanya diperkenankan untuk mahasiswa yang ternyata terbukti tidak layak. Misal dalam satu kasus ada salah satu penerima yang membeli barang mewah dalam tahun-tahun terakhir ini. Dalam kasus itu akan dikirimkan tim verifikasi untuk memastikan kelayakan penerima yang bersangkutan. Intinya jika Anda layak jangan khawatir akan dihentikan.

Bagaimana penghentian bantuan sementara karena cuti?

Cuti karena sakit atau alasan lain sesuai peraturan perguruan tinggi diperkenankan dan hal ini tidak akan menambah durasi maksimal pemberian bantuan. 

Penerima KIP-Kuliah dengan status cuti dapat ditetapkan dengan ketentuan biaya yang disalurkan hanya biaya penyelenggaraan pendidikan.

Apakah bisa mengubah pilihan jalur seleksi di laman pendaftaran KIP-Kuliah?

Jika sudah memilih salah satu jalur seleksi, tentu tidak bisa dibatalkan.

Silahkan log-in kembali untuk menambah pilihan jalur seleksi sesuai prosedur dan jadwal pendaftaran.

Bagaimana tahapan penyaluran bantuan biaya hidup KIP-Kuliah?

  1. PT mengirimkan SK/Surat dari pimpinan PT terkait daftar calon penerima KIP Kuliah disertai data pendukung (pelaporan IPK dan atau softcopy data penerima dan rekening) (cepat atau lambatnya tergantung mekanisme internal PT).
  2. PLPP Kemmdikbud melakukan proses SPP, SPM (kira kira 1-2 Minggu jika data pada tahap 1 lengkap).
  3. KPPN menerbitkan SP2D (Maksimal 1 hari kerja) dan transfer ke rekening penampungan Satker PLPP Kemdikbud (Ijin Kementerian Keuangan).
  4. PLPP Kemdikbud memerintahkan bank penyalur untuk melakukan proses transfer (1-2 hari kerja).
  5. Bank penyalur melakukan transfer ke rekening penerima (mekanisme internal Bank Mandiri).

Dari proses 3-5 maksimal 30 hari kalender atau dana harus dikembalikan ke kas negara dari rekening penampungan.

Ganti pilihan seleksi mandiri

Mengenai penggantian pilihan PT dan prodi tidak dimungkinkan kecuali pihak PT yang meminta ke kami. 

Silahkan membuat permohonan ke PT untuk mengkonfirmasi penggantian pilihan seleksi (berkorespondensi) kepada pihak PT.

Mengapa Online menjadi pilihan?

Pendaftaran KIP-Kuliah dilakukan secara online untuk memberikan keleluasaan akses terhadap pendaftaran di seluruh negeri. Dengan memberikan kesempatan pendaftaran ini, diharapkan tidak ada lagi diskriminasi terhadap akses mendaftar program ini.

Dengan melakukan pendaftaran online, kadang ada kendala lain yaitu adanya kemungkinan pemalsuan data karena majunya sistem rekayasa gambar secara digital. Untuk yang mengetahui keadaan seperti ini, bisa melaporkan ke kanal aduan resmi kami di Helpdesk KIP Kuliah.

NISN tidak terdaftar

Beberapa kemungkinan yang menyebabkan NISN tidak terdaftar:

  1. Siswa tersebut memiliki NPSN yang berbeda dengan sekolah pengusul karena:
    • jenjang sekolah masih jenjang SMP.
    • pindah sekolah tetapi NPSN belum di-update.
  2. Siswa tersebut bukan lulusan 2019, 2020 atau 2021.

Solusi: melakukan update data ke Dapodik, Kemendikbud (link dapat diakses di headline web KIP Kuliah).

Email Reset Pasword tidak terdeteksi

Beberapa penyebab email reset kode akses tidak diterima:

  1. Masuk folder spam. Mohon cek folder spam.
  2. Email tidak terdaftar / email salah
  3. Email provider menolak email yang dikirim oleh Sistem KIP-Kuliah
  4. Folder inbox email penerima penuh. Kosongkan segera inbox Anda

Anda juga dapat mengajukan kirim ulang email konfirmasi di laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/siswa/pendaftaran/resend-email atau bertanya ke Helpdesk KIP-Kuliah dengan menginformasikan NISN, NPSN dan alamat email yang valid.

Mengapa pertanyaan saya tidak dijawab?

Untuk memaksimalkan layanan, Helpdesk KIP-Kuliah tidak akan menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut:

  1. Pertanyaan yang sama dengan yang terdapat di halaman tanya-jawab website bidikmisi (FAQ, https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/panduan)
  2. Pertanyaan yang diajukan tidak sesuai dengan etika / kaidah umum (bersifat memaksa, memaki, SARA, dsb).

Bagaimana prosedur pendaftaran di Data Terpadu Kesehajteraan Sosial (DTKS)?

Prosedur pendaftaran secara mandiri di DTKS dapat merujuk ke laman berikut: https://pusdatin.kemensos.go.id/pendaftaran-mandiri-dtks.

Saya tidak memiliki KIP/KKS, apakah saya bisa mendaftar KIP-Kuliah?

Dalam hal siswa belum memiliki KIP atau orang tua/wali belum memiliki KKS, maka dapat tetap mendaftar untuk mengikuti program KIP-Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Puslapdik Kemendikbud menetapkan penerima KIP Kuliah berdasarkan usulan PT setelah siswa melakukan registrasi ulang.

NIK tidak sesuai dengan identitas Anda. Harap pastikan kembali NIK yang Anda tuliskan.

Pesan tersebut muncul apabila saat proses pendaftaran NIK yang diinputkan oleh siswa berbeda dengan NIK yang tercatat di DAPODIK KemendikbudMohon berkoordinasi dengan operator DAPODIK/EMIS di sekolah masing-masing untuk melakukan perbaikan data tesebut di DAPODIK Kemendikbud.

Bagi siswa lulusan tahun 2019 dan 2020 silahkan bisa lakukan pengajuan perbaikan di Verval Lulusan di alamat http://pd.data.kemdikbud.go.id/index.php?r=pengajuan/PengajuanLulusan.

Saya tidak bisa mengedit Nomor KIP dan KKS

Nomor KIP dan KKS di SIM KIP Kuliah diperoleh dari Dapodik Kemdikbud. Untuk menjaga validitas data, kedua atribut tersebut kami set disable dan siswa tidak diperkenankan untuk melakukan editing.

Saya sudah mempunya akun KIP-Kuliah Tahun 2020 dan ingin mengikuti KIP-Kuliah 2021

Untuk peserta yang KIP Kuliah 2020 yang ingin mengikuti kembali KIP Kuliah 2021, silahkan login dengan mengunakan akun yang sama (akun KIP Kuliah 2020). 

Setelah berhasil login, akan ditampilkan profil siswa beserta alamat email. Silahkan isi 'Konfirmasi Email' dan klik 'Perbarui Akun'.

Apa saja syarat pendaftaran KIP-Kuliah 2021?

Persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

  1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
  2. memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
  3. lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan :

  1. kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
  2. berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
  3. pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
  4. mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
  5. mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Saya ingin membatalkan keikutsertaan saya pada seleksi yang diselenggarakan oleh LTMPT

Frequently-Asked-Questions-KIP-Kuliah

KIP Kuliah hanya dapat digunakan untuk mendaftar pada Prodi/PT di bawah Kemendikbud. Sekiranya peserta KIP Kuliah ingin mengikuti seleksi LTMPT pada Prodi/PT Keagamaan  atau ingin membatalkan keikutsertaannya pada seleksi yang diselenggarakan oleh LTMPT, silahkan klik tombol Batalkan Sinkronisasi LTMPT.

Catatan: siswa yang sudah membatalkan hasil sinkronisasi dengan LTMPT, datanya tidak akan disinkronisasi lagi.

Besaran KIP Kuliah Merdeka Disesuaikan dengan Prodi dan Indeks Harga Daerah

Mulai angkatan mahasiswa baru tahun 2021, skema Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah diubah untuk memberikan bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup yang lebih tinggi. Skema baru untuk KIP Kuliah ini menjadi kebijakan dalam Merdeka Belajar Episode Kesembilan, yaitu KIP Kuliah Merdeka.

Dengan begitu, calon mahasiswa diharapkan bisa lebih merdeka dalam memilih program studi (prodi) unggulan yang diinginkan serta memilih daerah yang menjadi lokasi perguruan tinggi pilihannya tanpa ragu karena memikirkan mahalnya biaya pendidikan prodi dan indeks harga daerah.

Untuk KIP Kuliah Merdeka di tahun 2021 ini, Kemendikbud menyiapkan anggaran sebesar Rp2,5 triliun. Jumlah tersebut meningkat jika dibandingkan dengan anggaran tahun 2020, yakni Rp1,3 triliun. Pada tahun 2020, biaya pendidikan untuk penerima KIP Kuliah Merdeka disesuaikan dengan prodi yang dipilih dengan rata-rata besaran uang kuliah Rp2,4 juta per semester. 

Namun mulai tahun 2021, Kemendikbud membuat kategorisasi prodi menjadi tiga kategori berdasarkan akreditasi. Untuk prodi dengan akreditasi A, biaya pendidikan diberikan maksimal Rp12 juta per semester. Sementara prodi berakreditasi B maksimal Rp4 juta per semester dan prodi berakreditasi C maksimal Rp2,4 juta per semester. 

Kemudian untuk biaya hidup mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka, Kemendikbud membuat klasterisasi dengan membagi menjadi lima klaster daerah. 

Mahasiswa yang berada di daerah klaster 1 akan menerima biaya hidup sebesar Rp800.000 per bulan, daerah klaster 2 sebesar Rp950.000, daerah klaster 3 sebesar Rp1.100.000, daerah klaster 4 sebesar Rp1.250.000, dan daerah klaster 5 sebesar Rp1.400.000. Biaya hidup tersebut juga meningkat dari biaya hidup di tahun 2020 yang besarannya sama untuk semua daerah di Indonesia, yaitu Rp700.000 per bulan. 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, KIP Kuliah memiliki misi untuk meningkatkan akses terhadap pendidikan tinggi. “Kita percaya bahwa semua mahasiswa, walaupun kurang mampu, harus mempunyai kesempatan yang sama untuk kuliah dan memiliki pekerjaan yang lebih baik dan kompetitif di dunia industri. Mahasiswa diharapkan bisa mendapatkan pekerjaan lebih baik dan memingkatkan status ekonominya di masa depan. 

Kata kuncinya bukan hanya masuk universitas, tapi meningkatkan status ekonomi keluarganya,” ujar Mendikbud saat peluncuran kebijakan Merdeka Belajar Episode Kesembilan: KIP Kuliah Merdeka, secara daring, pada Jumat (26/3/2021). 

Jangka waktu pemberian bantuan pendidikan dari KIP Kuliah Merdeka dibedakan berdasarkan program pendidikan, yaitu program reguler dan program profesi. Untuk program reguler sarjana dan diploma 4, KIP Kuliah Merdeka diberikan untuk maksimal delapan semester, untuk diploma 3 maksimal enam semester dan diploma 2 maksimal empat semester. 

Sementara untuk program profesi dibagi menjadi enam, yaitu dokter, dokter gigi, dokter hewan, ners, apoteker, dan guru. KIP Kuliah untuk program profesi dokter, dokter gigi, dan dokter hewan diberikan maksimal empat semester. Kemudian untuk program profesi ners, apoteker, dan guru diberikan maksimal dua semester.

Informasi lebih detail mengenai KIP Kuliah Merdeka bisa dilihat di laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Terima Kasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

Post a Comment