Mutasi Kepala Sekolah di Aplikasi Dapodik
Pergantian atau pertukaran posisi jabatan Kepala Sekolah, terutama di sekolah negeri adalah hal yang lumrah atau sudah biasa.
Dengan tujuan penyegaran atau pemerataan atau bisa juga karena sudah berakhirnya masa periodenya dan ditempatkan di sekolah lain.
Adanya perpindahan tugas kepala sekolah ini, data dapodiknya juga mengalami perubahan.
Baik sekolah negeri atau swasta juga sama proses mutasi kepala sekolah di dapodiknya.
Masih banyaknya permasalahan data di dapodiknya yang dialami rekan-rekan operator sekolah, saya mencoba berbagi tips agar perpindahan data kepala sekolah di dapodik dapat berhasil dan tentunya sesuai role yang disarankan.
Simak penjelasannya dibawah ini, baik operator sekolah negeri/ swasta.
Mutasi Kepala Sekolah dari Sekolah A Ke Sekolah B
Langkah-langkah yang dilakukan oleh operator sekolah adalah sebagai berikut:
- Pastikan di Sekolah A, Kepsek nya sudah dibuatkan TST nya oleh Operator Sekolah A dan Simpan, lalu keluarkan dari dapodik dengan pilih keterangan Mutasi. TST adanya di form Tugas Tambahan Kepsek dan jangan sekali-kali menghapus Tugas Tambahan nya, cukup isi aja TST nya. TST = Tanggal Selesai Tugas.
- Operator Sekolah B, melakukan Tarik PTK melalui Manajemen Sekolah. Pilih Aplikasi >>> PTK, setelah muncul halaman Penugasan PTK, pilih jenis pencarian dengan NIK, NUPT, atau NIP. Selanjutnya Klik Cari. Setelah muncul datanya, klik tambah (+) disebelah kanan dan pilih Daftarkan.
- Lalu minta approve OPD atau KK Datadik Propinsi/Kota/Kabupaten dan tentukan juga statusnya sebagai sekolah induk di Sekolah B.
- Selanjutnya Operator Sekolah B melakukan Tarik Data. Bila memilih Syinc, pastikan kepala sekolah yang lama jangan dlu dikeluarkan dari dapodik.
- Setelah masuk data kepala sekolah yang baru, di form Tugas Tambahan dibuat baru TMT nya dan kosongkan TST nya dan Simpan. Tugas Tambahan sebagai kepsek yang sebelumnya sudah terisi TST nya jangan dihapus, Ingat!!! jangan dihapus.
- Bila tadi memilih jalur syinc, nanti data kepala sekolahnya ada dua, kepala sekolah yang lama cukup diisi TST nya di Tugas Tambahannya dan Simpan lalu keluarkan dari dapodik dengan dibuat keterangan Mutasi (apabila kepsek yang lama mutasi ya).
- Langkah selanjutnya adalah refresh/F5, dan pastikan nama kepsek yang baru sudah muncul di Beranda Aplikasi Dapodik. Selanjutnya lakukan syinc.
- Selesai.
Mutasi PTK Menjadi Kepala Sekolah dari Sekolah A Ke Sekolah B
Langkahnya sama dengan proses Mutasi Kepala Sekolah dari Sekolah A ke Sekolah B, hanya ada penambahan di point ketika approve OPD. Point yang ditambahkan adalah Jenis PTK nya.
Dirubah terlebih dahulu jenis PTKnya yang awalnya Guru Mapel/GuruKelas menjadi Kepala Sekolah dan yang merubahnya adalah OPD. Selanjutnya lakukan Tarik Data/Syinc.
Mutasi PTK Menjadi Plt. Kepala Sekolah dari Sekolah A Ke Sekolah B
Langkahnya sama dengan proses Mutasi Kepala Sekolah dari Sekolah A ke Sekolah B, hanya ada penambahan di point:
- Ketika meng-approve oleh OPD setelah Tarik PTK, dirubah terlebih dahulu Jenis PTK nya menjadi Kepala Sekolah.
- Ketika meng-input Tugas Tambahan nya. Sebelum meng-input TMT sebagai Plt Kepsek terlebih dahulu pilih Tugas Tambahan nya sebagai Plt Kepala Sekolah, selanjutnya seperti biasa kosongkan TST-nya lalu Simpan.
- Lakukan Refresh/F5, pastikan nama Plt Kepala Sekolah sudah muncul di Beranda Aplikasi Dapodik.
- Selanjutnya Syinc.
Demikian penjelasan mengenai Mutasi Kepsek di Aplikasi Dapodik. Semoga bermanfaat, terimakasih.
Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.
Update!!!
Saat ini perpindahan atau mutasi kepala sekolah melalui OPD/ KK Datadik Kab/Kota/Propinsi.
Kewenangan Operator Dinas untuk merubah jenis ptk nya menjadi Kepala Sekolah sekaligus menginput TMT dan TST pada Tugas Tambahan Kepala Sekolah.
Post a Comment