Ajakan Kepala Sekolah Bergabung dengan Program Sekolah Penggerak

Table of Contents

 

Program Sekolah Penggerak adalah upaya untuk mewujudkan visi Pendidikan Indonesia dalam mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila.

Program Sekolah Penggerak berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik yang mencakup kompetensi (literasi dan numerasi) dan karakter, diawali dengan SDM yang unggul (kepala sekolah dan guru).

Program Sekolah Penggerak merupakan penyempurnaan program transformasi sekolah sebelumnya. Program Sekolah Penggerak akan mengakselerasi sekolah negeri/swasta di seluruh kondisi sekolah untuk bergerak 1-2 tahap lebih maju. Program dilakukan bertahap dan terintegrasi dengan ekosistem hingga seluruh sekolah di Indonesia menjadi Program Sekolah Penggerak.

Manfaat Untuk Sekolah

  • Meningkatkan hasil mutu pendidikan dalam kurun waktu 3 tahun ajaran.
  • Percepatan digitalisasi sekolah.
  • Percepatan pencapaian profil pelajar Pancasila.
  • Meningkatkan kompetensi kepala sekolah dan guru.
  • Kesempatan untuk menjadi katalis perubahan bagi sekolah lain.
  • Mendapatkan pendampingan intensif untuk transformasi sekolah.
  • Memperoleh tambahan anggaran untuk pembelian bahan ajar bagi pembelajaran dengan paradigma baru.

Kriteria Kepala Sekolah yang Mengikuti Seleksi

Kriteria Umum

  • Memiliki masa tugas sebagai kepala sekolah sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa tugas.
  • Membuat Surat Pernyataan yang menerangkan bahwa kepala sekolah yang bersangkutan benar bertugas pada sekolah dengan jangka waktu sisa masa tugas sebagai kepala sekolah, dari yayasan/badan perkumpulan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  • Melampirkan surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif jika dinyatakan lulus pada pengumuman seleksi tahap II.
  • Tidak sedang menjalankan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Tidak sedang menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kriteria Seleksi

  • Memiliki tujuan/misi yang akan dicapai.
  • Memiliki kompetensi kepemimpinan pembelajaran.
  • Memiliki kemampuan mendampingi (coaching) atau mentoring.
  • Memiliki kemampuan membangun kerjasama.
  • Berorientasi pada pembelajaran.
  • Memiliki kematangan etika.

Kita harus bergerak...

Kita harus menembus batas kemampuan diri kita sendiri...

Mari para kepala sekolah, ikuti Program Sekolah Penggerak untuk Indonesia yang lebih maju.

Salam Literasi

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia

Post a Comment