Tanya Jawab Penggunaan Dana BOS dan BOP Selama Covid-19

Table of Contents

 Tanya-Jawab-Penggunaan-Dana-BOS-dan-BOP-Selama-Covid-19

Pertanyaan: Bolehkah dana BOS dipergunakan untuk membeli kuota/pulsa Guru dan Siswa selama darurat Pandemi Covid-19?

Jawaban: Ya, hal tersebut diatur di Permendikbud 19/2020 dan berlaku sampai dengan dicabutnya penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat.

Bolehkah dana BOS dipergunakan untuk membeli layanan pendidikan daring berbayar selama darurat Pandemi Covid-19?

Jawaban: Ya, hal tersebut diatur di Permendikbud 19/2020 dan berlaku sampai dengan dicabutnya penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah.

Bolehkah dana BOS dipergunakan untuk membayar guru honorer yang belum ber-NUPTK ?

Jawaban: Ya, asalkan guru honor tersebut memenuhi kriteria tercatat di DAPODIK per 31/12/19, belum mendapat tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar (termasuk beban mengajar dari rumah).

Berapakah alokasi pembayaran untuk guru honor dari dana BOS selama darurat Covid-19 ?

Jawaban: Alokasi pembayaran guru honor selama darurat Covid-19 tidak dibatasi (ketentuan sebelumnya maksimal 50% tidak berlaku).

Apakah sekolah diperbolehkan membeli cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman, (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya selama darurat Covid-19?

Jawaban: Ya, komponen kegiatan pembelajaran dan bermain dapat digunakan untuk kedua item tersebut.

BOP-PAUD: Apakah honor pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah tetap dapat diberikan selama darurat Covid-19?

Jawaban: Ya, pembiayaan honor pendidik & pembelian cairan/ sabun pembersih tangan, pembasmi kuman, masker, dan lain-lain dapat menggunakan komponen kegiatan pendukung.

BOP-PAUD: Apakah pembelian pulsa atau paket data bagi pendidikdan peserta didik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah dapat menggunakan dana BOP PAUD?

Jawaban: Ya, komponen diatas termasuk biaya layanan pendidikan berbayar dan pembelian cairan, masker, dan lain-lain dapat menggunakan BOP.

Sampai kapan kebijakan penggunaan dana di atas ini berlaku ?

Jawaban: aturan mulai berlaku mulai berlaku sejak bulan April tahun 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-l9 oleh Pemerintah Pusat.


Sumber: 
Permendikbud 19 Tahun 2020 dan 20 Tahun 2020.
Itjen Kemdikbud.

Post a Comment